Ombudsman NTT Curigai Ada Jaringan di Balik Kasus Pungli di Rutan Kupang

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menduga ada jaringan terkait pungutan liar dan pungli di Rutan Kelas II B Kupang.

Cara yang dilakukan adalah dengan menunda penerbitan keputusan perpanjangan perampasan kebebasan. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi lembaga pemasyarakatan untuk terus menahan narapidana. Setelah masa penahanan berakhir, orang yang ditangkap harus dibebaskan sesuai dengan hukum.

“Jadi kalau ada kesempatan main mata, berarti bukan hanya pihak penjara itu sendiri, tapi juga pihak yang menahan ‘penuduhnya’,” kata Darius, saat kami dihubungi Tempo, Minggu, 9 Juni 2024.

Darius meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengusutnya.

Ombudsman menemukan dugaan pungutan liar di Rutan Kupang berdasarkan keterangan sejumlah mantan narapidana. Diakuinya, jika para narapidana ingin dibebaskan sesuai undang-undang, mereka diharuskan membayar biaya antara Rp 2 juta hingga Rp 40 juta. Darius mengatakan teknik ini sudah ada sejak bertahun-tahun.

Direktur Humas Kemenkumham Hantor Situmoran mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Kepala Cabang Daerah (Kakanwir) Kemenkumham NTT untuk melakukan sidak menyeluruh.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTT untuk meminta konfirmasi atas temuan ombudsman tersebut.

“Kita perlu selidiki ya, perlu kita kirim tim ke sana untuk menyelidiki apakah itu terjadi, apakah itu bagian dari permainan atau apa,” ujarnya melalui telepon.

Dia mengatakan, saat ini ada 13 pegawai yang dikenakan sanksi pelanggaran disiplin terkait temuan Ombudsman.

Salah satunya mendapat tindakan disiplin sedang dan satu lagi mendapat tindakan disiplin ringan. Mr Hunter menegaskan bahwa Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terus memberikan bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Pemasyarakatan. Baik reguler maupun acak.

Namun, kasus ini bermula dari kesaksian seorang narapidana yang dibebaskan. Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menyelidiki terlebih dahulu sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung. Termasuk apakah direktur rutan terlibat dalam kejadian itu, ujarnya.

Pilihan Editor: Korban meninggal setelah polisi wanita membakar seorang pria di Mojokerto

Ombudsman NTT menerima delapan pengaduan orang tua siswa terkait penerimaan atau pendaftaran siswa baru pada PPDB 2024. Baca cerita lengkapnya

Jerman telah menangkap tiga pria Rusia, Ukraina dan Armenia karena dicurigai menjadi mata-mata untuk badan intelijen asing. Baca selengkapnya

Mereka menuding para pedagang menggunakan stempel dan kuitansi basah sebagai alasan untuk menyembelih hewan kurban. Baca selengkapnya

Jamdatun Feri Wibisono yang akan menjadi Wakil Jaksa Agung memiliki harta kekayaan Rp 7,4 miliar. Bagaimana dengan rincian asetnya? Baca selengkapnya

Ombudsman Sumsel menemukan tujuh SMA di Palembang didakwa melakukan kecurangan PPDB dalam proses evaluasi kinerjanya. Baca selengkapnya

Rapat koordinasi terkait PPDB digelar tertutup dan dihadiri 120 orang. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga orang untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan di Basarnas. Baca selengkapnya

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Denmark (BPKP), Badan Riset Nasional (BRIN) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bekerja sama. Baca selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta pemerintah daerah memantau PPDB 2024 semaksimal mungkin. Baca selengkapnya

Pengacara enam orang yang divonis bersalah atas pembunuhan Veena dan Eaky mendatangi kantor Direktorat Jenderal Paspor untuk menyampaikan keberatan mereka. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *