Ombudsman Sebut Maladministrasi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Didominasi Tumpang Tindih Regulasi

TEMPO.CO , Jakarta – Ombudsman RI Jeka Hendra Fatik mengatakan ada tanda-tanda kemungkinan salah urus dalam pengelolaan industri kelapa sawit. Indikator lain dari hal ini, kata dia, adalah adanya undang-undang yang mengatur.

“Kita akan turun bersama-sama, kita undang pihak-pihak terkait. Kita lihat bersama bagaimana regulasi yang diterapkan di sektor ini, seberapa banyak yang salah di sektor ini,” ujarnya dalam wawancara tentang pengelolaan industri sawit ini. tahun. Ombudsman Indonesia. Kantor, Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

Ia mengatakan ada beberapa undang-undang yang menghambat pelayanan pemerintah di industri kelapa sawit. Misalnya saja tumpang tindih izin lahan. “Misalnya lahan sawit dianggap kawasan hutan. Mau sampai kapan masalah ini berlarut-larut? Perlu dikendalikan agar tidak ada yang dirugikan,” kata Jeka.

Ombudsman mendengarkan perselisihan peraturan terkait dengan lahan yang kelebihan penduduk, kawasan hutan, dan perizinan. Konflik ini terjadi antara pemerintah negara bagian dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang membingungkan petani dan pemangku kepentingan dunia usaha. “Mulai dari pencalonan, perencanaan batas, pemetaan dan penetapan.”

Dalam hal ini, Ombudsman menyoroti permasalahan dalam pengelolaan industri kelapa sawit. Ombudsman menyatakan bahwa masalah pengaturan pelayanan di industri kelapa sawit masih terkendala oleh masalah pertanahan dan perizinan, serta pengaturan perdagangan. “Penerbitan lahan dan perizinan termasuk pengurusan izin perkebunan kelapa sawit, seperti lahan padat dan plasma 20%,” kata Jeka.

Ada dua hal yang mengganggu masalah pengurusan izin usaha. Pertama, soal pengecekan perusahaan investasi atau PUP. Kedua, mengenai Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Sedangkan dari sisi sistem perdagangan, terdapat empat permasalahan yang menjadi permasalahan. Pertama, produk sawit terganjal kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi persyaratan minyak sawit mentah (CPO) premium/B20-B40 dan minyak limbah.

Kedua, pengolahan produk sawit terhambat oleh kerja sama antara petani kecil dan industri. Ketiga, harga tidak dapat menguntungkan petani, masyarakat, dan bahkan pedagang kelapa sawit. Terakhir, teknologi masih terbatas sehingga tujuan peningkatan produktivitas belum tercapai.

KPK masih lemah. Mulai dari revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, pembentukan TWK, pemberhentian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi hingga merger dengan Ombudsman Baca selengkapnya

Kejaksaan Agung menangkap dan menutup rekening perusahaan perkebunan kelapa sawit CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan Mutiara Hijau Lestari (MHL). Baca selengkapnya

Kepala BP Batam Muhamed Rudi menanggapi temuan Ombudsman RI terkait konflik PSN Rempang Eco-City. Baca selengkapnya

Seorang warga yang diduga pencuri sawit ditembak bagian perutnya oleh petugas Polda Kalteng hingga meninggal dunia

“Kami mulai merasa takut warga,” kata Ketua Ombudsman Banten kepada PIK 2 Baca selengkapnya tentang kemungkinan pembebasan lahan.

Jelang implementasi penuh KRIS BPJS Kesehatan pada Juli 2025, Ombudsman RI memberikan empat catatan harapan yang perlu diperhatikan pemerintah. Baca selengkapnya

Ombudsman RI telah menyampaikan empat observasi kepada pemerintah terkait fase transisi KRIS BPJS Kesehatan untuk diterapkan secara penuh. Baca selengkapnya

Ombudsman RI mengungkapkan potensi kerugian masyarakat akibat pengaduan salah urus kelapa sawit mencapai Rp 524,71 miliar sejak tahun 2021 hingga saat ini.

Ombudsman Indonesia menemukan 2.024 bus Lebaran beroperasi tanpa memeriksa kelayakan kendaraannya. Baca selengkapnya

Menurut Ombudsman, Garuda Indonesia merupakan maskapai pelat merah yang sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik, termasuk kondisi harga terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *