Ombudsman Sebut Warga Takut Lapor Dugaan Proyek Strategis Nasional PIK 2 Caplok Tanah

TEMPO.CO, Tangerang – Proyek Strategis Nasional (PIK 2) milik Pantai Indah Kapuk (PSN) diduga melakukan pencaplokan tanah warga dengan cara penimbunan tanpa membayar terlebih dahulu.

Dalam video yang diperoleh Tempo, seorang warga lanjut usia marah karena lahan miliknya seluas 12 hektare telah ditempati. Ia mengaku belum pernah menjual tanah Hak Milik Bersertifikat (SHM), namun alat berat telah menggelinding dan meratakan tanah tersebut.

Kakek asal Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini mengatakan, tanahnya tidak pernah dijual. Tanah SHM masih tertulis atas namanya. Ia mengaku menolak harga tanahnya Rp 40.000 per meter persegi.

Dari pinggir lapangan yang sedang diisi, kakek ini mengeluarkan suara setengah berteriak. “Sertifikat ini hak saya, ini buktinya. Bukan pembebasan, pemerasan, penindasan,” ujarnya.

Terlihat hamparan tanah dimana Kakek berdiri di pinggirnya. Di kejauhan, truk-truk sedang membongkar muatan dari TPA. Terdengar suara warga lain yang berbicara dalam bahasa Jawa dengan logat Serang, “durung pay wis diuruk”.

Kisah serupa tak hanya terjadi di satu titik, di tempat lain di sepanjang pantai utara Tangerang, Tempo bertemu warga yang bercerita tentang tanah warisan mereka, tanah Garapan, dan sawah mereka yang mulai diratakan dengan alat berat untuk keperluan tersebut. Proyek PIK 2.

Mishuri (bukan nama sebenarnya), penggarap lahan pertambangan seluas 20 hektare di Desa Lontar, Kabupaten Kronjo, mengatakan, pernah ada calo yang membuntutinya dari rumahnya menuju lokasi tambang untuk menjual tanahnya.

“Tekanannya sampai kencing di celana, takut,” ujarnya kepada Tempo dengan suara gemetar.

Mishuri mengatakan, orang-orang yang diduga perpanjangan tangan pengembang PIK 2 mempengaruhi warga agar menjual tanahnya dengan harga Rp 48.000 hingga Rp 52.000 per meter persegi.

Bahkan, kata dia, ada calo tanah terbuka yang mendapatkan biaya perantara sebesar Rp2.000 per meter persegi atas tanah yang berhasil mereka jual seharga Rp50.000 per meter persegi.

Ombudsman turun tangan

Ombudsman Banten mulai mengusut persoalan pembebasan lahan yang dilakukan warga Pantura Tangerang untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuka atau PIK 2.

Ketua Ombudsman Banten Fadli Afriadi menyatakan hingga hari ini, Jumat 31 Mei 2024, belum ada warga yang berani melaporkan permasalahan tersebut.

“Kami mulai merasa warga ketakutan, sepertinya tidak berani melaporkan. Tapi serangkaian data kami kumpulkan terus kami selidiki. Kami keluar untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Fadli saat dihubungi Tempo.

Fadli mengatakan, jika ada permasalahan terkait harga yang belum disepakati antara pengembang dan masyarakat, sebaiknya pemerintah turun tangan. “Pemerintah harus membentuk tim evaluasi tanah dan bangunan untuk menentukan harga,” kata Fadli.

Dengan begitu masyarakat tidak dirugikan. Sebab, dalam pembebasan lahan masyarakat harus mendapat ganti rugi keuntungan.

Penilaian tanah digunakan untuk menentukan nilai ganti rugi atas perolehan tanah dari masyarakat untuk kepentingan pemerintah/umum, apalagi PIK2 termasuk dalam PSN.

Ombudsman Banten, kata Fadli, juga akan mempelajari apakah ada pelanggaran administratif yang dilakukan aparat tingkat desa terhadap pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

PIK 2 membantah telah membeli tanah dengan harga murah

Bantahan tersebut disampaikan Haris Azhar selaku penasihat hukum Agung Sedayu Group. Haris mengaku kliennya membeli tanah dari warga sekitar dengan harga lebih tinggi. “Di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” kata Haris dalam keterangan tertulisnya.

Haris mengatakan, harga pembelian akan diumumkan secara terbuka. Menurutnya, perusahaan seringkali berhadapan dengan perantara, hal ini terlihat pada beberapa persidangan sengketa lahan di perkotaan. “Semuanya terbuka, mudah diakses dan bisa dibaca serta dipelajari,” ujarnya.

Menurut Haris, pihak perusahaan memberikan kebijakan bahwa pemilik sebelumnya tetap bisa menggunakan tanah yang dibelinya dan tidak ada proses pengembangan melalui mekanisme pinjaman. Pemilik lahan tetap bisa memanfaatkannya sebagai sawah atau kolam ikan dan menikmati semua hasilnya.

Selain itu, kata Haris, PIK 2 akan melakukan investasi sebesar Rp40 triliun untuk pembangunan PSN. Dana tersebut disebut merupakan dana sendiri dan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengembangan Destinasi Wisata Pesisir Tangut Utara.

Pemilu Lebaran: Warga Pantura Tangerang Teriakan Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Katanya Belum Dikembalikan

Polisi memanggil saksi dalam kasus pembakaran suami istri di Tangerang sambil menunggu suami istri tersebut pulih. Baca selengkapnya

Apa alasan Ombudsman meminta hasil PPDB Sumsel dibatalkan? Baca selengkapnya

PTDI memperlihatkan gambar desain atau model pesawat amfibi N219, proyek strategis nasional yang ditargetkan dapat melakukan penerbangan perdana pada tahun 2023. Baca selengkapnya

Polisi menetapkan ketua Komite Konser Festival Lampion sebagai tersangka

Panitia penyelenggara acara tersebut diduga melakukan pencurian dan penipuan yang menyebabkan pembatalan konser sehingga memotivasi Read tuntas

NDX A.K.A beranggotakan dua anak muda, Yonanda Frisna Damara (Nanda) dan Fajar Ari (PJR MC). Baca selengkapnya

Dengan semakin menjamurnya game online, PPATK mempublikasikan lima provinsi teratas di Indonesia yang memiliki pengguna game jenis tersebut. Negara bagian apa? Baca selengkapnya

Polisi menangkap ketua panitia konser musik Festival Lentera Tangerang. Baca selengkapnya

Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB) didesak untuk membatalkan investasinya di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Baca selengkapnya

Kemendikbud menegaskan kecurangan PPDB 2024 bukan soal politik. Melainkan komitmen untuk mencapai integritas. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *