Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

TEMPO.CO , Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pemalsuan senilai Rp 22 miliar di Serengseng Raya, Jakarta Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direscrimm) Polda Metro Jaya Combes Veera Satya Triptra mengungkapkan, tersangka yang berprofesi sebagai operator mesin cetak uang palsu ini mendapat gaji harian sebesar Rp1 juta.

Veera mengatakan, empat tersangka yang ditangkap adalah M, FF, YS dan MDCF. Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Terdakwa utama yang berperan sebagai koordinator produksi uang palsu, M.C. Diketahui, M juga berperan dalam perekrutan tersangka I yang berperan mengoperasikan mesin pencetak uang.

Saya bekerja sebagai operator mesin cetak GTO atau orang yang mengelola mesin cetak uang palsu dengan gaji harian Rp 1 juta, kata Weera saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Vaira mengatakan, M sudah berjanji kepada saya akan menambah bonus sebesar Rp 100 juta jika berhasil bertransaksi dengan wesel palsu tersebut. Dia tidak memberi tahu apakah saya mendapat gaji yang dijanjikan atau tidak.

“Selain menjalankan mesin cetak, GTO I juga berperan dalam pemotongan uang palsu,” kata Veera. Saat ini, kata Veera, polisi masih mengejar Tersangka I yang berstatus DPO.

Diketahui sebelumnya, pada Sabtu 15 Juni 2024, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pemalsuan senilai Rp 22 miliar di Serenseng Raya, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yakni 220.000 lembar uang palsu senilai Rp 100.000 atau Rp 22 miliar, 180 lembar uang palsu yang tidak dicetak, dan mesin pemotong uang.

Sementara di Villa Sukarja Sukabumi, Jawa Barat, polisi menyita alat cetak mesin cetak merek GTO, pelat warna untuk mencetak sesuai gambar (dicetak dengan mesin CTV) dan kertas plano ukuran A3.

Uang palsu ini diciptakan untuk menjalankan perintah P. P Bank akan menggunakan uang palsu sebagai penyelesaian Indonesia. P berjanji akan membayar seperempat harga dari Rp 22 miliar yakni Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarnya setelah Idul Adha.

Veera mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP tunduk pada Kode KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Pilihan Editor: Polisi sebut uang palsu senilai Rp 22 miliar akan digunakan untuk pemusnahan uang di Bank Indonesia

Perubahan besar di tubuh Polri juga berdampak pada aparat Polda Metro Jaya Reid Ful

Polda Metro Jaya masih mendalami M yang menjadi tersangka utama kasus video seorang ibu menganiaya anak. Baca selengkapnya

Saharul Yasin Limpo (SYL) mengaku sudah dua kali membayar uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Phirli Bahuri. Baca selengkapnya

Narapidana asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, inisial ZAN, 26 tahun, ditemukan tewas di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Baca Selengkapnya

Polisi menangkap dua tersangka penipuan di Sengkareng, Jakarta Barat, yakni EO dan SM.

Polda Metro Jaya pada 15 Juni menangkap empat tersangka kasus penipuan Rp 22 miliar di Serenseng Raya. Baca selengkapnya

Polisi menemukan sindikat pemalsuan yang akan menukarkan uang palsu tidak layak edar (UTLE) untuk Bank Indonesia. Baca selengkapnya

Polda Metro mendalami dugaan pemaksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan Firli Bahuri. Kini kasus baru mantan Ketua KPK menjadi sasaran. Baca selengkapnya

Bea dan Cukai menindak 233 deteksi muatan ilegal melalui berbagai pelabuhan di Batam sehingga menimbulkan total potensi kerugian negara sebesar Rp11,53 miliar. Baca selengkapnya

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan sulitnya mendapatkan buku judi online karena berada di luar negeri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *