Ormas Keagamaan Seperti Apa yang Bisa Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Jokowi?

TEMPO.CO, Jakarta – Pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. Dalam PP baru tersebut, pemerintah menambahkan pasal 83A yang mengatur tentang penerbitan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Melalui pasal tersebut, pemerintah memberikan izin pertambangan kepada organisasi keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut, organisasi keagamaan bisa langsung mengurus izin usaha mineral (IUP).

“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat memberikan prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi masyarakat keagamaan,” bunyi Pasal 83A Ayat (1).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah perjanjian pertambangan batubara lama (PKP2B).

Pasal 83 ayat (3) mengatur bahwa IUPK dan/atau pemilik penyertaan organisasi kemasyarakatan keagamaan dan organisasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Masih berdasarkan Pasal 83 (4) PP 25/2024 “Kepemilikan saham organisasi keagamaan dalam organisasi bisnis harus mayoritas dan kontrol.”

Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga membawa perubahan signifikan dalam proses penerbitan pertambangan. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang menyebutkan bahwa WIUPK akan diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi keagamaan besar, tanpa melalui proses lelang sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sebelumnya.

Organisasi keagamaan yang diatur dalam pasal ini adalah yang melakukan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk memberikan pemberdayaan ekonomi kepada anggota komunitas/organisasi keagamaan.

Peraturan Menteri Agama (Permenag) no. Menurut Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Menteri Agama dan kemenag.go.id, organisasi publik adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat atas dasar harapan, keinginan, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan yang sejenis, dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut. ikut serta dalam pembangunan untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Secara khusus, organisasi massa keagamaan adalah organisasi besar yang mengkhususkan diri dan bergerak di bidang keagamaan. Pengesahan badan hukum organisasi keagamaan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Penyelenggaraan urusan organisasi keagamaan apa pun harus diperhatikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Permohonan pertimbangan mengenai organisasi keagamaan diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau kepala pusat sesuai kewenangannya, dengan melampirkan berbagai dokumen, antara lain: Salinan dokumen pendirian organisasi keagamaan tersebut oleh notaris dengan notaris. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi keagamaan; dan surat penjelasan deklarasi NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ditandatangani pimpinan kelompok agama tersebut.

Dikutip dari uin-malang.ac.id, Ormas keagamaan muncul dari keinginan untuk mengajak semua orang berbuat baik dan mencegah hal-hal buruk menurut agama. Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan organisasi keagamaan besar sebagai mitra untuk membangun komunitas dan menjaga persatuan. Pasalnya, pembangunan negara memerlukan kekompakan dan gotong royong organisasi-organisasi masyarakat keagamaan.

Organisasi keagamaan mempunyai kebebasan yang dimaknai dalam konteks hubungan antara pemerintah dan masyarakat berdasarkan cara pelayanan yang diperlukan. Oleh karena itu, Kementerian Agama dan organisasi keagamaan selalu terhubung dengan misi pelayanan kepada masyarakat.

RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA VIENANTO

Pilihan Redaksi: Lampu Hijau Jokowi untuk Ormas Kelola Tambang Tanpa Lelang, Muhammadiyah: Langgar UU Minerba

Pendirian KEK Setangga yang disetujui Jokowi ini memiliki luas lahan 668,3 hektar (ha) dan target investasi Rp67,69 triliun. Baca selengkapnya

Setiap kunjungan bisnis, Jokowi selalu membawa jatah beras sebanyak 10 kilogram, yang diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah kota. Baca selengkapnya

Pembagian jabatan komisaris BUMN dinilai wajar dan tidak ada batasan. Baca selengkapnya

Jelang Pilkada Jakarta 2024, muncul perbincangan soal lagu Anies-Kaesang dan Ridwan Kamil-Kaesang. Begini kronologi munculnya perbincangan tersebut. Baca selengkapnya

Pakar khusus Hukum Pidana ini mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam pemberantasan perjudian online. Baca selengkapnya

Pemerintah memberikan prioritas untuk memasang pompa di daerah produksi beras dan mengalami kekeringan. Baca selengkapnya

Airlangga Hartarto mengatakan, pertemuan Presiden Jokowi dan ketua umum partai politik pada akhir Mei 2024 membahas tentang keberlanjutan program pemerintah.

Mahfud Md menyoroti keadaan hukum dan demokrasi di Indonesia saat menyelesaikan Fakultas Hukum PDIP. Baca selengkapnya

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan tiga hal dalam rapat pengendalian inflasi bersama Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

Di hadapan Presiden Jokowi, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan laju inflasi Indonesia mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir dan dapat dikendalikan. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *