Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengomentari amicus curiae alias sahabat pengadilan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri atau – M.K.

Amicus curiae merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan memberikan masukan dari posisi netral, kata Otto. Menurutnya, teman pengadilan tidak boleh menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Jadi, kalau Bu Mega adalah pihak dalam perkara ini, maka apa yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae, kata Otto pada Selasa, 16 April 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. .

Seperti diketahui, Megawati juga menjabat Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan alias Ketua Umum PDIP. Kelompok bermodal besar ini berisikan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranovo-Mahfud Md yang menjadi pemohon perselisihan hasil pemilu presiden.

Ia menjelaskan, amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak independen yang bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut. Amicus curiae, kata dia, diajukan oleh orang-orang yang tidak terafiliasi dengan A atau B. “Misalnya dari kampus, tidak partisan. Bisa amicus curiae,” kata Otto.

Namun, dia enggan menjawab saat ditanya apakah amicus curiae Megawati tidak akan didengarkan oleh majelis Mahkamah Konstitusi. Menurut Otto, hal itu terserah Mahkamah Konstitusi.

Sore ini, Megawati mengajukan diri menjadi amicus curiae yang dikenal sebagai sahabat keraton. Berkas amicus curiae diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristianto dan Ketua DPP PDIP Jarot Saiful Hidayat – yang diberi kuasa oleh Megawati.

Keduanya terlihat hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi dengan mengenakan baju batik berwarna merah. Dalam kesempatan itu, Hasto membacakan sebagian pendapat Megawati yang ditulis tangan untuk amicus curiae-nya.

“Bangsa Indonesia yang terkasih, marilah kita berdoa semoga palu Mahkamah Konstitusi bukanlah palu, melainkan palu emas. Seperti yang dikatakan Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘cahaya muncul dari kegelapan’ agar kita bisa demokratis. perjuangan bangkit kembali, dan “Beliau akan dikenang oleh generasi bangsa Indonesia selamanya,” kata Hasto.

Pilihan Redaksi: Tak Hanya Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

PPP kini mengajukan perkara terkait Pemilu DPR 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Garindra menggugat Mahkamah Konstitusi karena suaranya hilang di DPR RI di daerah pemilihan Papua Tengah. Baca selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan ada perbedaan tanda tangan pada berkas permohonan calon anggota DPD Riau. Baca selengkapnya

PPP menuding mereka melakukan pengalihan suara partainya ke Partai Garuda secara tidak sah pada pemilu DPR RI di Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII. Baca selengkapnya

Ketua Umum Partai Garindra Prabowo Subianto melakukan tur politik usai dicalonkan sebagai presiden terpilih oleh KPU pada Pilpres 2024. Baca selengkapnya

Caleg PAN DPR RI, Sungkono, keluhkan perselisihan pemilu majelis, dengan menonjolkan oligarki di partainya. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah pada sidang panel ketiga debat hukum sengketa pemilu karena menyangkut kasus Partai Solidaritas Indonesia. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti petitum atau petisi PDIP yang berupaya mengecilkan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah hingga nol. Baca selengkapnya

Arsul Sani merupakan mantan anggota kader PPP yang kini berprofesi sebagai hakim konstitusi. Baca selengkapnya

Perselisihan pemilu DPR tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi bukan hanya sekedar proses hukum, namun juga merupakan cerminan perubahan politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja klaimnya? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *