Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

TEMPO. Jika dilakukan dengan sengaja, masyarakat menganggap tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak privasinya.

Usai ramai diperbincangkan publik, akun X mengunggah komentar akun @samuel_fira_wife @uni_bigwin tentang prajurit TNI yang memotret penumpang tanpa izin. Polisi Khusus Kereta Api, PT. Anggota KAI dan TNI saling memediasi dan memaafkan.

Cerita Asli: Seorang anggota TNI sedang berlibur pertama kali setelah menjadi TNI, ia memberi tahu ibunya bahwa yang bersangkutan naik kereta api di wilayah Klaten. Namun, setelah tak sengaja mengambil foto selfie dengan kamera depan, Karrisa Petri Nawang Sari dan adiknya duduk di kursi 1C dan 1D dan pura-pura merasa seperti sedang memotret secara diam-diam”, diunggah oleh @uni_bigwin di akun @samuel_fira_wife oleh @uni_bigwin pada 12 Apr 2024.

Sebelum ada pernyataan tersebut, hanya sedikit pengendara yang menduga prajurit TNI tersebut telah melanggar hak privasi penumpang lain di kereta tersebut. Apa hak privasi?

Hak Privasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak privasi adalah kebebasan atau pilihan pribadi. Dilansir Ppas.ac.id, hak privasi merupakan kebutuhan individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang dirinya dikomunikasikan kepada orang lain.

Berdasarkan Pasal 26 UU tersebut. 19 Tahun 2016 tentang Teknologi Informasi dan Elektronik (UU ITE), privasi adalah hak individu untuk mengontrol penggunaan informasi tentang identitasnya, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh orang lain. Selain itu, hak atas privasi juga berarti bahwa setiap penggunaan informasi melalui media elektronik yang berkaitan dengan informasi pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.

Selain itu, Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas perlindungan dirinya, keluarganya, kehormatannya, nama baiknya, dan harta bendanya, serta atas rasa aman dan perlindungan dari rasa takut. “melakukan atau tidak melakukan.”

Hukuman untuk pelanggaran privasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di bpk.go.id, berikut sanksi bagi seseorang atau kelompok yang melanggar hak privasi, yaitu: seseorang yang dengan sengaja memperoleh data pribadi. . akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 5 miliar rubel karena merugikan diri sendiri atau merugikan orang lain. Seseorang yang dengan sengaja mengungkapkan informasi pribadi yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rubel, penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 4 miliar rubel. hingga 5 miliar rubel. /atau denda maksimal Rp6 miliar Apabila korporasi melanggar hak privasi, dikenakan sanksi pidana maksimal 10 kali denda maksimal dan sanksi tambahan lainnya.

Pilihan Editor: Media sosial bekerja sama dengan prajurit TNI memotret penumpang lain di kereta. Ketahui hak privasi dan jenis data pribadi Anda.

Cominfo menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran data pribadi akibat peretasan PDN Read.

Seorang pekerja sanitasi Palembang meninggal dunia setelah terbentur panel pintu kereta. Baca selengkapnya

Kebocoran Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) juga menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia secara keseluruhan. Baca selengkapnya

Mikael Histon Sitangang adalah remaja berusia 13 tahun yang diyakini tewas setelah diserang anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara. Baca selengkapnya

HIPMI prihatin dengan pelemahan rupee yang anjlok hingga Rp 16.475 terhadap dolar AS pada Jumat 21 Juni 2024. Baca teks lengkapnya

KA PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Kawasan Operasi 9 Jember Mutiara Timur akan beroperasi pada akhir pekan saat libur sekolah. Baca selengkapnya

Situs web Elaelo dianggap berbahaya oleh para pakar keamanan siber. Baca selengkapnya

Penumpang KAI Divre III Palembang tercatat sebanyak 22.057 penumpang, meningkat 1.339 penumpang atau 7 persen dibandingkan Idul Ada 2023. Baca selengkapnya

HYBE membentuk tim investigasi dan bahkan tindakan hukum di bawah naungan mereka untuk menyelidiki kasus pelanggaran privasi artis. Baca selengkapnya

Microsoft mulai mengirimkan laptop baru dengan Windows kepada pelanggan, namun tanpa fitur penarikan karena masalah privasi dan keamanan siber. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *