Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

TEMPO.CO, Jakarta – Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara Universitas Gadja Mada, berharap hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) tidak menjadi “pengadilan penyelesaian” untuk menyelesaikan perselisihan terkait Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Zainal pada Jumat, 19 April 2024 dalam sidang umum yang diselenggarakan Lembaga Kebijaksanaan dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Zainal meminta hakim konstitusi tidak menyelesaikan sengketa terkait pemilu presiden hanya berdasarkan formalitas saja. zat

“MK tidak bisa dianggap sekedar pengolah angka. “Tetapi yang wajib dan harus dilakukan adalah menjadi hakim yang melihat kepatutan, jauh dari formalitas,” kata Zainal.

Zainal mengatakan saat itu sulit hanya mengandalkan bukti resmi. Sebab, menurut dia, cacat atau kesalahan hukum itu didasarkan pada landasan hukum. Zainal menyebut praktik ini sebagai legitimasi otokratis. Oleh karena itu, jika hakim tidak melihat hakekatnya dan hanya mengandalkan formalitas saja, maka keadilan akan sulit tercapai.

“Sekali lagi, jika kita dipaksa berpikir formal, tentu kita akan menemukan bahwa kita tidak akan mendapatkan keadilan,” kata Zainal.

Pada Jumat, 5 April 2024, Mahkamah Konstitusi menutup sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum atau PHPU. Majelis hakim MK yang mengadili kasus tersebut kini tengah menggelar Rapat Konsultasi Peradilan (RPH).

Dalam sidang tanggal 5 April, hakim konstitusi menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo sebagai saksi yang memberatkan Sri Mulyani atas tuduhan mempolitisasi jaminan sosial saat kontroversi Pilpres 2024. Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Perekonomian Aylangga Hartarto dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Debat Pilpres menghadirkan paslon nomor urut 01 Anies Basvedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon pertama dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua kubu melontarkan tuntutan serupa, termasuk diskualifikasi calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran. . Rakabuming Raka dan meminta agar pemilihan presiden kembali digelar tanpa pasangan tersebut. Mereka menuding adanya kecurangan pemilu yang sistematis, sistematis, dan masif yang bermula dari manipulasi syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Redaksi: Amicus curiae marak di MK, kenapa hanya 14 yang diperiksa juri?

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya. Baca selengkapnya.

Maulana Bungaran, kuasa hukum Prabowo-Gibran, berpendapat PDIP tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan ke PTUN dalam kasus ini. Baca selengkapnya.

Keputusan PAN menarik proses legislasi PHPU dengan PPP di Mahkamah Konstitusi. Permintaan tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua PAN Zulkifli Hasan. Belajarlah lagi

Hakim Mahkamah Konstitusi menegur Ketua KPU Hasyim Asyari karena meminta izin meninggalkan sidang kurang dari 30 menit sebelum sidang dimulai. Belajarlah lagi

Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, menegaskan posisi partainya berpihak pada pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Baca selengkapnya

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Idham Kholik setelah hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat marah karena tidak ada komisioner yang hadir dalam sidang sengketa pemilu legislatif. Baca selengkapnya.

PSI menduga suara partainya jatuh ke tangan Partai Gerindra pada pemilu legislatif DPRD di Nias Selatan, Sumatera Utara. Belajarlah lagi

PDIP dan PPP menuding ribuan suara dialihkan ke partai lain dalam sengketa pemilu legislatif yang digelar hari ini di Mahkamah Konstitusi. Belajarlah lagi

PDIP menggugat KPU setelah menuding ada kesalahan penghitungan suara PAN di Pileg Kalsel. Belajarlah lagi

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bercanda ketika penggugat tidak hadir untuk mendengarkan perselisihan pemilihan parlemen hari ini. Belajarlah lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *