Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara mengaku tak setuju dengan pernyataan Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, soal membanjirnya permohonan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atau di MK yang dianggap fakta. menjadi bentuk intervensi dalam persidangan.

Pakar hukum ketatanegaraan Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah o Castro, mengatakan amicus curiae merupakan upaya memberikan cara berpikir berbeda kepada hakim dalam mempertimbangkan suatu permasalahan dan memutus perkara. Jadi salah jika menganggap ini sebagai intervensi, kata Castro saat dihubungi, Kamis, 18 April 2024.

Penjelasan Fahri Bachmid tentang amicus curiae merupakan upaya intervensi, kata Castro, dan justru akan menyebabkan hakim kehilangan independensinya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2000 tentang Kehakiman, permintaan amicus curiae diatur dalam apa yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang tersebut.

Untuk itu, lanjut Castro, amicus curiae diperlukan dan harus dihadiri serta dinilai oleh hakim karena merupakan nilai yang berkembang di masyarakat. “Jadi hal-hal yang tidak termasuk dalam dinamika persidangan bisa ditutup dengan mengajukan amicus curiae,” ujarnya.

Fahri Bachmid sebelumnya mengatakan, amicus curiae yang diminta saat Majelis Hakim menggelar rapat hakim atau RPH merupakan bentuk intervensi lain terhadap hakim yang diungkap dalam format hukum.

Guru Besar Universitas Muslim Indonesia ini berharap masyarakat dapat memberikan kebebasan kepada hakim konstitusi untuk memutus sengketa pemilu presiden secara objektif, tanpa harus “banyak bicara” pasca fenomena permohonan amicus curiae.

“Kami berharap MK menghindari fenomena amicus curiae kontemporer ini,” ujarnya.

Castro kembali tidak setuju dengan pernyataan Fahri. Dia mengatakan, amicus curiae bisa diajukan kapan saja, baik dalam masa persidangan maupun dalam tahap kritis seperti RPH ini. “Pada akhirnya, terserah pada hakim untuk memutuskan. Pada akhirnya, kesaksian ahli saja tidak boleh dipertimbangkan. Anda tidak perlu khawatir tentang amicus curiae. Ini bukan intervensi. “, kata Castro.

Pakar pemilu Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, sependapat dengan pendapat Castro. Ia mengatakan, amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap hakim. Amicus curiae diperlukan untuk memberikan sudut pandang alternatif kepada hakim dalam memutus perkara. “Ini partisipasi masyarakat, bukan intervensi,” kata Yance.

Bagi hakim konstitusi, Yance berharap amicus curiae yang diminta berbagai pihak dapat dibahas dan dipertimbangkan dalam beberapa putusan. “Kami berharap hal ini dapat memberikan dampak positif bagi praktik peradilan ke depan,” kata Yance.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan merupakan kontribusi individu atau organisasi yang tidak berperan sebagai pihak dalam suatu perkara, namun berkepentingan atau mempunyai kepentingan yang lebih besar terhadap suatu perkara.

Pilihan Redaksi: Jelang Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Amicus Curiae dan Pendukung Prabowo Tunjukkan Rencana

ANDI ADAM FATURAHMAN || AMELIA RAHIMA SARI

Kasus Palti Hutabarat bermula ketika beredar video berisi rekaman suara yang memberikan instruksi kepada kepala desa untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Gerindra mengatakan, Prabowo selalu mengatakan satu musuh terlalu banyak, seribu teman terlalu sedikit. Baca selengkapnya

TKN membenarkan Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah membahas program makan siang gratis RAPBN 2025. Baca selengkapnya

Putusan Mahkamah Konstitusi dengan 3 orang hakim MK yang mempunyai opsi dissenting opinion bersifat final dan mengikat norma konstitusi. Apa artinya? Baca selengkapnya

Anggota Komite V DPR Sigit Sosiantomo mengatakan, daya beli masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tiket pesawat. Baca selengkapnya

Tenaga Ahli Ketua KSP Kesra IV Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Prabowo-Gibran melanjutkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika. Baca selengkapnya

Usai dinyatakan sebagai presiden terpilih, Prabowo Subianto mulai bermunculan dan mengunjungi berbagai kantor partai. Sesuatu? Baca selengkapnya

KPU resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut pemberitaan media asing mengenai keputusan tersebut. Baca selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo angkat bicara soal persiapan persiapan kabinet pemerintahan Prabowo. Baca selengkapnya

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin memasukkan partai politik ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *