Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pakar hukum menyoroti banyaknya amicus curiae, nama sahabat pengadilan, terkait sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hamza Castro, pakar hukum tata negara Universitas Mulavarman Herdiansia, mengatakan pengajuan amicus curiae menunjukkan dua hal. “Pertama, ini merupakan simbol kepedulian kolektif masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang penuh dugaan kecurangan,” ujarnya kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024.

Dia menjelaskan, pemalsuan Pilkada 2024 dimulai dari upaya aparat menyandera Mahkamah Konstitusi, skandal politik presiden, politisasi bansos, yang namanya bansos, hingga mutasi aparatur negara. dll.

Kedua, simbol ketidakpercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi yang tersandera dengan putusannya. “Masyarakat tahu bahwa Mahkamah Konstitusi ibarat tahanannya sendiri, sehingga masyarakat meluapkan kegelisahan dan ketidakpercayaannya melalui amicus curiae,” kata Castro, sapaan akrabnya.

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan maraknya amicus curiae menjadi pertanda banyak pihak melihat maraknya permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Rabu.

Ia kemudian mengatakan, masyarakat mengharapkan Mahkamah Konstitusi berdiri berdasarkan konstitusi, demokrasi, dan keadilan pemilu. Oleh karena itu, kata Titi, seharusnya MK menunjukkan sikapnya untuk menyelesaikan sengketa hasil referendum ini.

Hal tersebut diungkapkan Zainal Orifin Mokhtar, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadja Mada (UGM). Menurut Utseng, seperti diketahui, membanjirnya amicus curiae dalam perdebatan hasil pilpres merupakan bentuk kepentingan publik.

“Ada loketnya besar,” kata Useng saat dihubungi, Rabu. “Saya belum membaca keseluruhan amicus brief, tapi menurut saya ini merupakan simbol tingginya minat publik.”

Hingga Rabu sore, Mahkamah Konstitusi telah menerima 22 permohonan dari berbagai elemen masyarakat terkait perselisihan hasil pemilu presiden. Baru-baru ini ada surat sahabat pengadilan yang diajukan oleh Habib Riziq Shihab dan Din Syamsuddin dan lainnya.

“Ini amicus curiae yang paling besar menurut saya,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu. “Nah, ini menunjukkan setidaknya masyarakat tertarik dengan apa yang diputuskan MK”.

Pilihan Redaksi: Pendapat MK tentang Pengaruh Amicus Curia dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres

Komite Sentral memutuskan menerima pengecualian yang diajukan PKS dan menolak permintaan beberapa partai lain. Lagi

Permohonan partai ini terkait perdebatan undang-undang pemilu yang tak lolos parlemen, gagal di Mahkamah Konstitusi. siapa kamu? Lagi

Mahkamah Konstitusi merampungkan pengujian putusan pemberhentian terkait PHPU Pemilu Legislatif 2024, Rabu 22 Mei 2024. Baca 106 perkara lengkap beserta faktanya

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dalam sengketa pemilu legislatif DPR di 19 provinsi. Lagi

Plt Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik Muhammad Mardiono mengatakan, masih ada harapan untuk tetap berada di parlemen setelah banyak perdebatan legislasi yang tidak diterima Komite Sentral. Lagi

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perselisihan UU Pemilu di daerah pemilihan DKI Jakarta II atau daerah pemilihan DKI Jakarta II tidak diterima. Lagi

Kuasa hukum kedua parpol tersebut menyatakan ketentuan Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Lagi

Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan SHDBH masuk dalam kategori permohonan tidak jelas. Lagi

Puluhan isu legislasi diajukan PHC ke pembahasan MK. Ini akibat kegagalan Partai Ka’bah ke Senayan. Lagi

Mahkamah Konstitusi menolak beberapa gugatan hukum yang diajukan Partai Rakyat Demokratik. Partai berlambang Ka’bah itu terancam tak lolos ambang batas parlemen. Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *