Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ramai diberitakan menyusul sejumlah keluhan bea masuk barang dari luar negeri yang dinilai berlebihan. Dalam beberapa kasus yang viral di media sosial, bea masuknya bisa jauh lebih tinggi dibandingkan harga belinya.

Sebenarnya bagaimana cara menghitung bea masuk barang dari luar negeri? Wisatawan perlu mengetahuinya agar dapat mempertimbangkannya.

Berdasarkan laman beacukai.go.id, barang-barang wisata yang dibeli dari luar negeri terbagi menjadi dua kategori, yaitu barang-barang untuk keperluan pribadi atau personal dan barang-barang untuk keperluan non-pribadi.

Untuk barang pribadi dengan nilai pabean hingga USD 500 (sekitar Rs 7,9 juta) per orang akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun jika lebih dari itu akan dikenakan bea masuk dan PDRI yang besarnya tergantung nilai barang. Bea masuk 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (cara menghitung bea masuk jika tidak punya NPWP).

Berdasarkan laman Kementerian Perdagangan, aturan bea masuk ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor. Aturan ini juga baru berlaku mulai Senin, 6 Mei 2024. Tidak ada batasan jumlah barang bawaan penumpang yang harus membayar bea masuk hanya jika nilainya melebihi batas untuk mendapat keringanan pajak, yaitu. USD 500 per penumpang.

Untuk barang keperluan pribadi, besaran bea masuk yang ditetapkan adalah sebesar nilai seluruh barang yang diimpor kurang dari USD 500, kemudian dikalikan dengan pajak sebesar 10 persen.

Setelah nilai pabean diketahui, langkah selanjutnya adalah mengalikan nilai tersebut dengan tarif bea masuk yang berlaku. Tarif ini berbeda-beda tergantung jenis barang dan klasifikasinya dalam sistem Harmonized System (HS). Misalnya, tarif barang elektronik mungkin berbeda dengan tarif pakaian.

Selain bea masuk, pajak lain yang perlu diperhitungkan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN di Indonesia sebesar 11 persen dan biasanya dihitung berdasarkan nilai pabean ditambah bea masuk.

Besaran bea masuk akan berbeda untuk barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi. Barang untuk keperluan non-pribadi, misalnya diserahkan kepada orang lain, tidak mendapat keringanan pajak sebesar USD 500 sehingga total nilai barang akan dikalikan dengan besaran pajak. Mengapa bea masuk bisa lebih tinggi dari harga pokok barang?

Bea masuk seringkali lebih mahal daripada harga pokok barang karena beberapa faktor. Pertama, tarif pajak yang lebih tinggi membuat bea masuk menjadi lebih mahal. Kedua, PPN sebesar 11% dan Pajak Penerimaan Impor (IPT) sebesar 20% meningkatkan total biaya pembayaran bagi yang tidak memiliki NPWP. Ketiga, kesalahan dalam melaporkan nilai barang dapat mengakibatkan denda yang besar.

Untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan, Bea dan Cukai menerapkan sanksi tegas untuk mencegah praktik under-declaration dan memastikan pelaporan nilai pabean yang akurat.

Salah mengartikan nilai barang dapat mengakibatkan pembeli didenda oleh bea cukai. Hukuman ini membuat bea masuk menjadi lebih mahal.

Putri ANI

Pilihan Editor: 7 Alasan Bepergian ke Luar Negeri Meski Harus Mengorbankan Lebih Banyak Uang dan Waktu

Batas waktu pertandingan NIK-NPWP tinggal beberapa hari lagi. Begini caranya jika tidak ingin terkena sanksi. Baca selengkapnya

Heru Budi mengatakan, pemungutan pajak NJOP untuk tempat tinggal di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah. Baca selengkapnya

Heru Budi mengatakan, pemungutan pajak NJOP untuk tempat tinggal di bawah Rp 2 miliar tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu. Baca selengkapnya

Kepala Bapenda DKI Jakarta Luciana Herawati memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat terkait pemungutan pajak rumah di bawah Rp 2 miliar.

Program penghancuran anggaran kemungkinan akan mendorong defisit anggaran di atas 3 persen pada tahun depan. Baca selengkapnya

Senat Thailand menyetujui rancangan undang-undang kesetaraan pernikahan dengan suara 130 berbanding empat. Baca selengkapnya

Pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar diterapkan karena Pemprov DKI Jakarta dinilai membutuhkan pendapatan karena tidak lagi menjadi ibu kota negara. Baca selengkapnya

Sebelumnya, rumah dengan objek pajak harga jual di bawah Rp 2 miliar tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Baca selengkapnya

Penyidik ​​KPK memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan pengambilalihan aset tersebut. Baca selengkapnya

Pengiriman jenazah dan abu pengambilan organ tubuh manusia melalui Bea dan Cukai kini semakin mudah. Pengaruh aturan penanganan terburu-buru yang baru. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *