Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MC menetapkan Papua menjadi provinsi terbesar di DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD dalam pemilihan umum. Total ada 26 sengketa legislasi yang sedang berlangsung di provinsi tersebut.

“Pada Pemilu ke-297 #PHPU2024, Mahkamah Konstitusi membagi kepemimpinannya berdasarkan provinsi,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam akun Instagram resminya, seperti dilansir Kamis, 9 Mei 2024.

Berikut peringkat provinsi yang paling banyak terjadi perselisihan mengenai hasil pemilu umum atau parlemen PHPU:

1. Papua = 26 kasus;

2. Aceh = 21 kasus;

3. Jawa Barat = 21 kasus;

4. Pegunungan Papua = 19 kasus;

5. Papua = 17 kasus;

6. Sumatera Selatan = 16 kasus;

7. Jawa Timur = 14 kasus;

8. Sumut = 13 kasus;

9. Maluku = 12 kasus;

10. Nusa Tenggara Barat = 11 kasus;

11. Riau = kasus 11;

12. Maluku Utara = 10 kasus;

13. Banten = kasus 9;

14. Papua Barat = 8 kasus;

15. Sulawesi Utara = 8 kasus;

16. Jawa Tengah = kasus 7;

17. Papua Selatan = 7 kasus;

18. DKI Jakarta = 6 kasus;

19. Gorontalo = 6 kasus;

20. Kalimantan Barat = 5 kasus;

21. Sulawesi Selatan = 5 kasus;

22. Sulawesi Selatan = 5 kasus;

23. Sulawesi Tengah = 5 kasus;

24. Papua Barat Daya = 5 kasus;

25. Sumbar = 5 kasus;

26. Jambi = 3 kasus;

27. Kalimantan Utara = 3 kasus;

28. Lampung = kasus 3;

29. Kalimantan Selatan = 2 kasus;

30. Kalimantan Timur = kasus 2;

31. Pulau Bangka Belitung = 2 kasus;

32. Pulau Riau = kasus 2;

33. Sulawesi Barat = 2 kasus;

34. DI Yogyakarta = 2 kasus;

35. Nusa Tenggara Timur = kasus 2;

36. Kalimantan Tengah = kasus 1;

37. Bengkulu = kasus 1.

Hakim konstitusi Arief Hidayat bahkan berbicara secara khusus tentang kemungkinan permasalahan pemilu di wilayah PNG dan Aceh saat memimpin sidang sengketa pemilu parlemen kemarin. Masalahnya ada pada penyelenggara pemilu, KPU.

“Tolong Pak Kholik (Komisaris KPU Idham Kholik), sepertinya KIP banyak masalah di Aceh dan Papua. Padahal pilkada akan segera dilaksanakan,” kata Arief saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi. , Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024

Sebagai informasi, KIP merupakan Komisi Independen Pemilihan yang merupakan bagian dari KPU. “Itu perlu diperbaiki. Bawaslu memperhatikan hal ini, KIP selalu menjadi masalah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Arief.

Pilihan Editor: Hakim MK Ungkap Kemungkinan Masalah Sirekap di Pilkada. Berikut daftar politisinya.

Demokrasi Indonesia semakin terancam. Kali ini sebagai bagian dari perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Belakangan ini ada tiga UU DPR yang menyita perhatian publik, yaitu UU Penyiaran, UU Konstitusi, dan UU Menteri. Mengapa? Baca selengkapnya

TPNPB-OPM belum menanggapi tudingan Polda Papua yang menyebut pembunuhan warga sipil Boka Ugipa adalah ulah KKB. Baca selengkapnya

Palguna heran mengapa perubahan UU Mahkamah Konstitusi hanya sekedar persoalan sepele dalam memperkuat Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang berwibawa dan independen. Baca selengkapnya

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai komentar dari internal kelompok MK dan ketua MKMK. Apa reaksi mereka? Baca selengkapnya

Hanya Mahkamah Konstitusi yang membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu orang ahli ketika mempertimbangkan suatu sengketa hukum. Baca selengkapnya

Suap untuk mendapatkan predikat WTP dari BPK terus berlanjut. Penyebab penipuan ini diduga karena besarnya kekuasaan BPK. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi menyikapi Amandemen Keempat dengan melakukan amandemen UUD yang baru saja disetujui oleh pemerintah dan DPR. Baca selengkapnya

Rencana perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tidak masuk dalam daftar panjang Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2020-2024. Baca selengkapnya

Pasal 87 merupakan salah satu isi perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi yang menjadi perhatian PSHK. Di dalamnya diatur mengenai perlunya memperoleh persetujuan dari lembaga penunjuk hakim konstitusi. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *