Partai Buruh Sebut Iuran Tapera Tak Bakalan Cukup untuk Beli Rumah saat Pensiun atau Di-PHK

TEMPO.CO , Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan pemerintah menurunkan upah pekerja atau pekerja swasta Bank Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak tepat dalam kondisi saat ini.

Menurutnya, kebijakan pengenaan iuran Tapera ini memang berpotensi menambah beban pekerja dan masyarakat.

Kebijakan penurunan upah pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut merupakan revisi PP nomor 25 tahun 2020.

Partai Buruh, kata Syed Iqbal, menolak kebijakan yang ada terkait iuran Tapera saat ini. Pasalnya, kebijakan ini masih kurang memberikan kepastian bagi pekerja dan peserta Tapera secara otomatis akan mendapatkan rumah begitu mengikuti program tersebut.

“Kalau ini (Tapera) diberlakukan, bisa merugikan pekerja dan peserta Tapera,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024. Menurut perhitungannya, iuran Tapera sebesar 3 persen untuk pekerja swasta akan merugikan pekerja swasta. tidak cukup bagi pekerja untuk membeli rumah pada usia pensiun atau berhenti bekerja.

Ia menjelaskan, saat ini rata-rata gaji pekerja di Indonesia hanya Rp 3,5 juta per bulan. Jika kebijakan Tapera yang memotong gaji buruh sebesar 3 persen diterapkan, maka iuran yang dibayarkan buruh setiap bulannya sebesar 105 ribu rubel atau Rp 1,2 juta per tahun.

Dari perhitungan tersebut, kata dia, dalam 10 hingga 20 tahun ke depan, dana yang terkumpul dari iuran Tapera untuk pekerja atau pekerja swasta mencapai Rp 12,6 juta hingga Rp 25,2 juta. Pertanyaannya, apakah dalam 10 tahun ke depan akan ada harga rumah Rp 12,6 juta? kata Iqbal.

Berikutnya: Syed Iqbal menilai meski kontribusi Tapera sudah terakumulasi puluhan tahun…

Syed Iqbal mengatakan, meskipun akumulasi iuran Tapera selama puluhan tahun ditambah dengan keuntungan usaha sosial ekonomi Tapera, namun jumlah tersebut tidak memungkinkan para pekerja untuk memiliki rumah. “Jadi, tidak mungkin pekerja dan peserta Tapera bisa memiliki rumah.” “Berapa pun beratnya pemotongan gaji pekerja setiap bulannya, di masa pensiun mereka tidak akan bisa memiliki rumah,” ujarnya.

Said Iqbal juga mengatakan, dalam lima tahun terakhir, daya beli pekerja turun hingga 30 persen. Pasalnya, dalam tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji. Dengan kondisi pengupahan buruh seperti ini, kebijakan pemotongan upah yang dilakukan Tapera semakin membebani kehidupan buruh. Selain itu, pemotongan iuran pegawai sebesar lima kali lipat dari pemotongan iuran pemberi kerja, ujarnya.

Padahal, kata Syed Iqbal, tanggung jawab pemerintah sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 adalah menyiapkan dan menyediakan rumah bagi rakyat dengan harga murah. Namun, kata dia, dalam program Tapera, pemerintah hanya berperan sebagai pemungut iuran masyarakat dan pekerja, tanpa memberikan kontribusi dalam pembayaran iuran kepada masyarakat.

Ia mengatakan, pemerintah menunjukkan ketidakadilan dalam skema pengumpulan iuran Tapera ini. “Selama belum ada kontribusi dari pemerintah seperti pada program iuran pada program jaminan kesehatan, maka Tapera tidak disetujui untuk dilaksanakan sekarang,” ujarnya.

Syed Iqbal juga memperingatkan pemerintah agar tidak menerapkan program Tapera. Apalagi jika hanya soal penghimpunan dana masyarakat yang dinilai berpotensi korupsi.

“Jangan sampai korupsi merajalela di Tapera seperti yang terjadi di Asabri dan Taspen.” Oleh karena itu, harus ada kewaspadaan bawaan sebelum Tapera diterapkan,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Profil Ali Rashed Alabar, Pemilik Burj Khalifa yang Bertemu Prabowo, Diundang Tur IKN

Proses pembangunan Rumah Pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Karanganiar sudah dimulai. Berikut beberapa fakta yang perlu Anda ketahui. Baca selengkapnya

Rumah aktris legendaris Amerika Marilyn Monroe di lingkungan Brentwood yang diusulkan sebagai monumen sejarah budaya telah disetujui Baca selengkapnya

Polisi mengatakan sebagian besar taruhan online atau perjudian online yang beroperasi di Indonesia dikuasai oleh negara-negara di kawasan Mekong. Baca selengkapnya

Pemilihan Dewan Jaminan Sosial Nasional terbuka bagi anggota tokoh atau unsur profesi, organisasi pengusaha dan pekerja. Baca selengkapnya

Para buruh menuntut pemerintah segera mencabut peraturan penghematan perumahan rakyat, atau Tapera. Urgensi tersebut disampaikan para pekerja di halaman kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang tadi, Kamis 27 Juni 2024. Baca selengkapnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KASBI) Sunarno buka suara terkait isu PHK di sektor industri TPT. Baca selengkapnya

Terkini Ekonomi dan Bisnis: Hasil BPK tentang PKO merugikan negara Rp 400 miliar Lalu, Shri Mulyani mengungkapkan ICN menghabiskan anggarannya sebesar Rp 72,5 Baca selengkapnya.

Sore ini, sejumlah pengunjuk rasa akan berunjuk rasa menentang kebijakan Tapera di Kementerian Keuangan. z Apa kebutuhan mereka? Baca selengkapnya

Kebijakan kontroversial mengenai seluruh pekerja yang diwajibkan membayar tabungan perumahan atau pengurangan iuran akhirnya ditentang di Mahkamah Konstitusi. Baca selengkapnya

Berikut perbedaan kebijakan UU Heru Budi Hartono dan Anies Baswedan terkait pemungutan pajak rumah tangga dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *