Paytren Dicabut OJK, Apa Itu Investasi Syariah? Simak Penjelasan Ekonom Celios

TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom dan Direktur Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum Ekonomi Digital (Celios) Nailul Huda menjelaskan bagaimana bisnis investasi syariah akibat pencabutan izin PT Paytren Asset Manajemen (PAM) oleh Financial . Kantor Pelayanan (OJK) pada 8 Mei 2024.

Perbedaannya terletak pada prinsip produk dan bagi hasil, kata Huda kepada Tempo melalui pesan singkat, Minggu, 19 Mei 2024.

Huda mengatakan, pada dasarnya manajer investasi korporasi konvensional mengandalkan pasar bebas. Jadi dengan pasar bebas kita mendapatkan produk yang mencakup semua aspek. Namun jika bicara syariah, prinsipnya didasarkan pada hukum Islam yang sah dan investasi pada produk tertentu saja. Terutama produk halal.

“Manajer investasi syariah tidak melakukan investasi kliennya pada perusahaan yang mengandung unsur haram seperti bir atau produk yang mengandung babi,” ujarnya.

Sedangkan manajer investasi konvensional akan mengandalkan keuntungan yang diperoleh. “Syariah itu berbasis bagi hasil atau bagi hasil. Oleh karena itu, produk investasi syariah sangat terbatas dan memerlukan pasar (segmen pasar) khusus untuk berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, Indonesia mempunyai pasar yang cukup besar. Namun, hanya sedikit orang yang memahami prinsip dan risikonya. “Jadi terkadang ada kecurangan (kejanggalan atau kelalaian memanipulasi bank atau nasabah),” ujarnya.

Paytren didirikan oleh Yusuf Mansur melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Namun baru terdaftar sebagai penyedia layanan sistem pembayaran pada tahun 2018 setelah Bank Indonesia berkomitmen pada tahun 2017.

Pada Oktober 2017, Bank Indonesia membekukan Paytren karena tidak memiliki izin usaha uang elektronik. Saat itu, BI menyatakan ingin memastikan lembaga penghimpun dana masyarakat mematuhi peraturan BI. Selama tiga tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan berusaha menjual Paytren, namun tidak berhasil menemukan pembeli hingga akhirnya OJK mencabut izin usahanya.

Berdasarkan fakta dan informasi yang diperoleh selama proses pemantauan dan pengawasan, OJK pada tanggal 8 Mei 2024 menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Paytren Aset Manajemen berupa pencabutan izin perusahaan efek tersebut untuk bertindak sebagai manajer investasi syariah. melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan PT Paytren Asset Management,” kata OJK dalam keterangannya.

Pencabutan izin operasional PT Paytren Asset Management menimbulkan lima konsekuensi. Pertama, dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi berdasarkan hukum syariah. Kedua, Anda harus memenuhi seluruh kewajiban kepada klien dalam bisnis sebagai manajer investasi, jika ada.

Ketiga, Anda harus memenuhi seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi pendapatan OJK, jika ada. Keempat, perseroan wajib melakukan pembatalan paling lambat 180 hari sejak dikeluarkannya keputusan ini. Terakhir, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian perseroan terbatas.

DESTI LUTHFIANI | ANNISA FEVIOLA

Tips Editor: Di Qatar Economic Forum, Prabowo menyebut biaya pembangunan IKN mencapai Rp 16 triliun per tahun

Menteri Luhut mengatakan Tesla tidak berinvestasi di Indonesia karena kelebihan pasokan kendaraan listrik (EV) dari China. Baca selengkapnya

Investasi ini diharapkan dapat membantu memperkuat ketahanan energi Indonesia dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan ekonomi bersama AS. Baca selengkapnya

Solo merupakan salah satu kota yang sedang menjalankan program kecerdasan buatan di Indonesia. Baca selengkapnya

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal Minggu lalu dalam kecelakaan helikopter. Lalu bagaimana dengan kerja sama minyak antara Indonesia dan Iran? Baca selengkapnya

Dampak meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi terhadap perekonomian Indonesia juga turut dicermati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Baca selengkapnya

IKN telah memberikan Letter of Proceeding (LtP) kepada Masdar, perusahaan energi bersih asal Uni Emirat Arab. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan ada dua potensi investasi yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada dua potensi investasi yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia. Baca selengkapnya

Menteri Koordinator Teknologi Airlangga Hartarto bertemu dengan Chief PT LG CNS Shingyoon Hyun di Seoul, Korea Selatan. Ia berharap kerja sama investasi teknologi antara LG dan Sinar Mas Group dapat selesai sesuai tujuan. Baca selengkapnya

Pemilik dan CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk yakin PLTS bisa menjadi solusi mengatasi krisis ketersediaan air global

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *