PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Kalsel (Kalsel). PDIP melaporkan 15.690 suara elektoral masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN) di provinsi tersebut.

Gugatan tersebut diajukan pengacara PDIP Rikardus Sikhura pada 2 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (CJ) Jakarta Pusat, saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ricardos melaporkan peningkatan jumlah suara yang diterima. Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS (TPS) oleh PAN.

Menurut pemohon, terjadi peningkatan suara PAN karena adanya penambahan 807 suara pada jumlah TPS di Kabupaten Kotabaru, kata Ricardos di ruang sidang.

Disebutkannya, berdasarkan Formulir C Pemohon, perolehan suara PAN sebanyak 487 dan perolehan suara Termohon sebanyak 1.294 sehingga terjadi selisih 807 suara.

Tak hanya itu, tambah Ricardus, penambahan suara PAN juga terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Thana Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia menambahkan, jumlah suara mencapai 5.488.

“Sesuai hasil PAN 7.048 dan penetapan Termohon 12.536 suara, sehingga selisihnya 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, 203 TPS,” kata Ricardos.

Selain itu, diungkapkan Ricardos, juga terjadi perpindahan suara di beberapa TPS di Banjarmasin yakni sebanyak 9.395 suara. Dikatakannya, menurut C, hasil permohonan PAN sebanyak 11.560 suara dan keputusan Termohon sebanyak 20.955 suara.

Dengan demikian, Ricardos menyimpulkan ada peningkatan suara PAN sekitar 15.690 total suara. Menurut dia, perolehan suara PAN seharusnya 262.315 suara, namun karena penambahan yang dilakukan terdakwa, total suara PAN menjadi 278.005 suara yang ditetapkan BPK.

“Terbukti disangkakan Termohon menambah 15.690 suara sah partai politik PAN. Oleh karena itu, Termohon bersalah dan salah dalam menentukan keabsahan suara PAN,” tambah Rickardus.

Pada Kamis, 2 Mei 2024, Mahkamah Konstitusi (PK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 yang merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan. Sidang masih digelar dalam tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.

Panel I terdiri dari hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmich P. Fuh. Panel II oleh Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansoor, disusul Panel III oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat dan Annie Nurbaningsih.

Pilihan Redaksi: Anggota TNI AL Bentrok dengan Sopir di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, bercanda di ruang sidang dengan komisaris Partai Komunis Ukraina tentang kekalahan tim sepak bola kesayangannya, Manchester United. Baca selengkapnya

Komisi Pemilihan Umum (GEC) menanggapi dalil PDIP soal selisih suara pada Pilpres 2024 di Dumai, Riau. Baca selengkapnya

Nama Ahok dan Anies diyakini bakal menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Apa kata Hasto PDIP? Baca selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Cristiano, pihaknya memahami tugas yang diemban pemerintah ke depan tidaklah mudah. Baca selengkapnya

Sebelumnya, Ketua Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Komarudin Vatubun mengumumkan Jokowi tak lagi menjadi anggota PDIP. Baca selengkapnya

DPD PDIP telah membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Sukabumi. Bagi yang berminat bisa mendaftar mulai besok. Baca selengkapnya

Calon presiden ketiga, Ganjar Pranovo, mengaku menentang pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar. Baca selengkapnya

Nama Ahok dan Anies Masuk Pasar Gubernur DKI Jakarta 2024. Baca Selengkapnya

Sekjen PDIP Hasto Cristianto mengatakan, sikap Ganjar yang memilih keluar dari pemerintahan baru Prabowo-Gibran merupakan cerminan dari sikap partainya. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi akan kembali menyidangkan sengketa PHPU terkait Pemilu Legislatif 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *