PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

TEMPO.CO , Jakarta – Dewan Pusat (DPP) PDIP yang dipimpin Gayus Lumbuun mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Selasa, 2 April 2024 atas dugaan kegiatan ilegal. Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan PDIP diajukan ke PTUN Jakarta pada Selasa, 2 April 2024. Klaim ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercatat sebagai penggugat dan diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Gayus selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP mengatakan, gugatan tersebut bukan perselisihan proses dan hasil Pilpres 2024.

Gayus mengatakan dalam keterangan yang diterima, Rabu, 3 April 2024: “Tetapi hal ini ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang menjadi permasalahan atau objek utama KPU (onrechmatige overheidsdaad).”

Diperiksa dengan PTUN

Merujuk situs ptun-bandarlampung.go.id, Pengadilan Tata Usaha Negara didirikan untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah dan warga negara, dan pembentukan lembaga tersebut untuk memberikan kontrol peradilan terhadap kegiatan pemerintah yang dianggap melanggar peraturan administrasi ( kontrol peradilan). (malapraktik administratif) atau perbuatan melawan hukum (penyalahgunaan kekuasaan).

Jelasnya, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan subjek kekuasaan kehakiman bagi mereka yang mencari keadilan dalam sengketa tata usaha negara.

Sementara itu, dikutip dari ronde.bpk.go.id, sengketa administrasi publik adalah perselisihan antara perseorangan, badan hukum perdata, organisasi administrasi publik, dan pejabat di bidang administrasi publik di pusat dan daerah. Hasil keputusan tata usaha negara, termasuk perselisihan perburuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait (Bagian 1 Pasal 10 UU 51 Tahun 2009)

Keberadaan PTUN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pengadilan tata usaha negara berlokasi di kotamadya dan ibu kota kabupaten, dan yurisdiksinya meliputi wilayah kota dan kabupaten. Pada saat yang sama, Mahkamah Agung Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan mempunyai yurisdiksi atas provinsi tersebut.

Pilihan Redaksi: Pemaparan Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gaius Lumbuun yang Minta KPU Tunda Keputusan Prabowo-Gibran

Gibran mendukung rencana Prabowo membentuk klub presiden. Ia mengatakan, didirikannya klub ini bertujuan untuk mempersatukan para pemimpin negara ini. Baca selengkapnya

KPH membantah tudingan PPP yang menyebutkan 35 daerah pemilihan (dapil) Provinsi Banten dialihkan dari PPP ke Partai Garuda. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengejek tim bulu tangkis Indonesia untuk Piala Thomas dan Uber 2024 saat perselisihan pemilu legislatif. Baca selengkapnya

KPH membantah gugatan Partai Demokrat dalam perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang perselisihan pemilu legislatif.

Hakim Mahkamah Konstitusi menegur KPU RI yang tidak menyerahkan bukti hasil noken atau hasil Ikat Papua Tengah pada Formulir C. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Annie Nurbaningsih menegur KPU RI yang tidak menyerahkan formulir C hasil noken atau hasil Ikat Papua Tengah. Baca selengkapnya

Gilbert Simanjuntak, nama Sri Mulyani dicalonkan untuk jabatan gubernur bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa. Baca selengkapnya

Khhofifah mengaku sudah menjalin kontak dengan PDIP. Namun, dia mengaku belum yakin partai akan mendukungnya. Baca selengkapnya

KPU Indonesia mendesak peserta Pilkada Serentak 2024 di Bali untuk menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau? Baca selengkapnya

Taegu Prakosa telah memastikan pencalonannya sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2024. Di bawah ini kisah sahabat Gibran. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *