Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan Vina di Cirebon, ICJR dan Revisi Sebut Ada Peluang Salah Tangkap

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Jawa Barat menangkap tersangka Pegi Setiawan alias Perong atas pembunuhan Rizky Rudian alias Eky dan Revina Dewi Arsita atau Vin di Cirebon, Jawa Barat. Peggy merupakan buronan kasus Vina, bersama delapan orang lainnya yang divonis hukuman penjara pada 2017. Polisi pun menggeledah rumah keluarga Peggy.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Revisi menyebut keputusan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka berpotensi terjadinya penahanan ilegal. Pasalnya, Peggy terang-terangan membantah tudingan polisi.

“Penyidik ​​dan masyarakat harus mengantisipasi keterangan tersangka sebagai kemungkinan kasus penangkapan ilegal,” kata ICJR dan Revisi, LSM yang fokus pada reformasi peradilan dan hak asasi manusia (HAM), melalui keterangan tertulis. Rabu, 29.05.2024.

Selain penangkapan ilegal, ICJR juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan kekerasan dan penyiksaan harus diwaspadai untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka Pegi. Dalam Pasal 52 dan 117 KUHP, tersangka atau terdakwa dikecualikan dari penyiksaan dan berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ​​dan hakim.

“Keterangan tersangka kepada penyidik ​​harus diberikan tanpa siapapun dan dalam bentuk apapun,” tegas ICJR. Berdasarkan pasal tersebut, ICJR menyatakan bahwa keterangan tersangka didasarkan pada keinginan bebas sehingga tidak dapat dilakukan kekerasan atau penyiksaan.

Tak hanya itu, ICJR juga menyebut ada sejumlah ketentuan dalam KUHP yang bisa menjerat aparat penegak hukum yang melakukan penyiksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan, yakni Pasal 422 KUHP. Aturan tersebut menyebutkan, penyidik ​​bisa dipidana apabila memaksa dan memaksa pengakuan tersangka.

“Ancaman pidana penjara bagi pejabat yang menggunakan cara-cara paksaan dalam suatu perkara pidana, baik untuk memaksakan pengakuan maupun untuk memperoleh keterangan. “Pasal yang berkaitan dengan penyiksaan juga dapat dikenakan pada petugas penegak hukum yang menyiksa tersangka,” kata CIJR.

Oleh karena itu, ICRJ dan Audit memberikan rekomendasi dan posisi sebagai berikut. Pertama, penyidik ​​Polda Jabar wajib memastikan hak tersangka terpenuhi secara efektif dalam proses penyidikan.

Kedua, polisi dan masyarakat harus mengantisipasi dugaan adanya penangkapan ilegal, mengingat peristiwa tersebut sudah terjadi sejak lama, dan terlebih lagi tersangka secara tegas membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eky dan Vina. Ketiga, aparat penegak hukum dan masyarakat harus mengantisipasi tindakan kekerasan dan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Pilihan Redaksi: UU Terpopuler: Tanggapan Jokowi Soal Kabar Jampidsus Ikuti Densus 88, Tanggapan Menpolhukam dan Daftar 6 Orang yang Dicekal KPK

Sepasang suami istri di Kediri menganiaya anak kecil mereka hingga meninggal. Polisi menduga penganiayaan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Baca selengkapnya

Kasus sepasang suami istri di Kediri yang membunuh bayi laki-lakinya terungkap setelah seorang kakek menanyakan keberadaan cucunya. Baca selengkapnya

Pegawai Koperasi Simpan Pinjam Palembang dibunuh dan jenazahnya dibuang di halaman toko. Baca selengkapnya

Wisnu Wijaya Adiputra, Anggota Komisi VIII DPR, menilai Indonesia saat ini sedang dalam keadaan darurat terkait perjudian online. Apa artinya? Baca selengkapnya

Widyawati, ibu Andi Andoyo, tersangka penusukan seorang wanita di Mall Central Park, menceritakan gejala gangguan jiwa yang dialami putranya. Baca selengkapnya

Andi Andoyo, terdakwa penikaman seorang perempuan di mal Central Park, divonis 18 tahun penjara oleh jaksa PN Jakbar. Baca selengkapnya

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren karena diduga memberikan informasi palsu. Baca selengkapnya

Kejahatan yang timbul dari perjudian online terus terjadi. Pembunuhan pekerja koperasi di Sambas, polwan yang membakar suaminya, dan anggota Densus 88 yang membunuh seorang sopir taksi. Baca selengkapnya

S, 55, dibunuh oleh putri kandungnya KS (17), ditikam sebanyak dua kali dengan pisau dapur. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya membeberkan kronologi seorang pedagang furnitur, S, 55, yang dibunuh oleh putrinya yang masih remaja, KS. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *