Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

TEMPO.CO, Jakarta – Komite Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan kasus mantan Direktur Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 6 Mei 2024 mengatakan, “Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor Kabupaten Surabaya pada Jumat, 3 Mei 2024. Pengadilan”.

Ali mengatakan, berdasarkan ketentuan ayat (4) Pasal 84 KUHAP, Tim Jaksa berpendapat tempat persidangan berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya karena tempat dan waktu terjadinya tindak pidana. telah berkomitmen. Tempat dan waktu terjadinya tindak pidana berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Tim JPU telah menyiapkan surat dakwaan sebesar Rp37,7 miliar terkait penerimaan tantiem dan TPPU kumulatif, dan akan diungkapkan secara lengkap pada saat surat dakwaan dibacakan, kata Ali.

Ali, terkait pembelian aset yang bernilai ekonomi oleh terdakwa yaitu gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. Katanya jam 1. 52 Desa Pondok Cina, Krem. depok, jawa barat.

“Situasi penahanan saat ini sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tipikor. Tanggal sidang pertama masih menunggu informasi lebih lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Direktur Bea dan Cukai Yogyakarta dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap senilai hingga Rp 18 miliar. Penyidik ​​lembaga antirasuah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka pada Selasa, 12 September 2023, usai menaikkan status kasus dugaan penerimaan bonus dan TPPU oleh mantan Direktur Polda DIY.

Setelah itu, KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus TPPU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kembali prihatin atas dugaan TPPU, kata Ali dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Kamis, 18 April 2024.

Menurut Ali Fikri, langkah tersebut merupakan langkah lanjutan pengumpulan alat bukti dan penyitaan banyak aset bernilai ekonomi yang ditemukan pemeriksa KPK. Salah satunya adalah upaya Eko Darmanto menyembunyikan asal usul keberadaan mereka. “Setelah ditelaah lebih lanjut, ditemukan keadaan baru, terutama penyembunyian asal usul kepemilikan properti dan dugaan rekayasa,” kata Ali. Pilihan Editor: Tiket yang dikirim melalui WhatsApp akan diterapkan secara nasional, kata Korlantas Polri

Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso tak mempersoalkan laporan yang disampaikannya ke KSST dianggap tidak benar oleh Kejagung. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi menyikapi pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi, Komite Calon Pimpinan, dan Komite Pemberantasan Korupsi. Baca selengkapnya

Novel Baswedan, mantan penyidik ​​senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi pembentukan panitia pemilu atau Pansel KPK yang dibentuk Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Menurut Novel, kerja anggota tim tetap perlu diawasi dalam penjaringan calon pimpinan KPK pada tahap selanjutnya. Baca selengkapnya

Karen Agustiawan tak terima dengan tuntutan jaksa KPK terhadap dirinya. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Corpus Christi ikut serta memberikan ganti rugi dalam kasus korupsi LNG yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Baca selengkapnya

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 11 tahun penjara ditambah denda. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keputusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan sementara Gazalba Saleh tidak memiliki dasar hukum. Baca selengkapnya

Di tengah kericuhan tersebut, Febrie Adriansyah dari Kepala Kejaksaan Jampidsus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disusul anggota Densus 88. Baca semua

Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menegaskan lembaganya independen dan tidak akan meminta Jaksa Agung menerbitkan surat kuasa untuk dibacakan secara keseluruhan.

Harun Masiku tercatat sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan dan menjadi buronan KPK sejak 2020. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *