Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?

Tempo.CO, JAKARTA – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah mengeluarkan aturan baru berupa pengurangan gaji sebesar 3 persen bagi pencadangan atau pensiun perumahan rakyat. Menurut Presiden Jokowi, kebijakan Tepera sejalan dengan penerapan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai.

“Seperti dulu BPJS juga ramai-ramai PB gratis 96 juta, tapi setelah dijalankan, menurut saya manfaat berobat ke RS gratis. Baru terasa setelah ada acara seperti itu. Kalau tidak, biasanya ada pro dan kontra. , kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 27 Mei 2024.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta wiraswasta. Sedangkan pada Pasal 15 ayat (2), besarnya simpanan peserta Taera oleh pekerja peserta adalah sebesar 0,5% dari pemberi kerja. 2,5 persen dan pekerja. Terbagi 2,5 persen

Setiap peserta, baik pegawai, pegawai negeri (PNS), pekerja swasta, dan pekerja mandiri (wiraswasta) wajib menyumbangkan sejumlah tabungannya. Kalaupun sudah punya rumah, para pekerja wajib membayar sewa kepada pemerintah Pekerja yang wajib membayar tip harus memenuhi beberapa kriteria Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera di Jdih.pu.go.id, terdapat kriteria pekerja yang wajib membayar Tapera, yaitu:

1. Dana Tapera dihimpun untuk menghimpun dana dari peserta

2. Peserta yang ditetapkan pada ayat (1) adalah: a. Pekerja b. pekerja lepas

3. Setiap pekerja dan wiraswasta yang memperoleh upah minimum wajib menjadi anggota Asosiasi.

4. Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf B yang penghasilannya kurang dari upah minimum dan dapat ikut serta. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) antara lain: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) (negara). Badan Usaha Milik Desa (BUMD), Pegawai Negeri/Pegawai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan “Perusahaan Swasta; dan pekerja yang digaji atau digaji”, bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020;

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan hukum tersebut setiap pekerja wajib berkontribusi untuk dapat membeli rumah berdasarkan tabungan masa depan seperti BPJS.

Pekerja yang berusia minimal 20 tahun dan bekerja di bawah upah minimum juga harus berpartisipasi. Bahkan, pekerja yang sudah memiliki rumah atas nama sendiri juga harus ikut tipra sebagai subsidi silang. Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta TEPARA paling lambat tanggal 20 Mei 2027.

Rachel Farhadiba R | AISHA SHAIDRA ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Pemerintah memotong gaji pegawai negeri, pekerja sektor swasta, dan pekerja lepas sebesar 5 persen.

Kratom yang memiliki nama latin Mitragna speciosa ini disebut-sebut mengandung narkotika, namun potensi ekspornya sangat besar karena manfaatnya bagi kesehatan. Baca selengkapnya

Relawan mengatakan isu anak perempuan Jokowi di Pilgub Jakarta hanyalah ketakutan terhadap lawan politik. Baca selengkapnya

Jakarta tidak akan serta merta melepaskan perannya sebagai pusat pemerintahan jika Perpres tentang pengalihan IKN ditandatangani. Baca selengkapnya

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya akan putus dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilgub DKI Jakarta atau Pemilu 2024. Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Amanat Nasional (PAN) dan partai politik lainnya. Baca selengkapnya

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, keinginan Presiden Joko Widodo, O.K. Jokowi, akan berdampak pada partainya pada Pilkada 2024. . Baca selengkapnya

OIKN optimistis peralihan aparatur Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama dari Jakarta ke IKN di Kaltim bisa dimulai pada September 2024. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi menyaksikan pernikahan keponakannya, Adito Rimbo Galih Samudro yang dinikahi Isia Noratisi pada Sabtu pagi, 22 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pernikahan Addito Rimbo Galih Samudro, putra adik Jokowi, Idayati, pada Sabtu pagi, 22 Juni 2024. . , yang merupakan putri mendiang Hardono, politikus sekaligus mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Solo. Baca selengkapnya

KPK adalah lembaga negara yang berada di lingkungan eksekutif, bukan di bawah Presiden Jokowi, kata Alexander. Baca selengkapnya

Alexander Marwata mengatakan Presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *