Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

TEMPO.CO , Jakarta – Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah, mengeluhkan somasi yang dikeluarkan pengelola masjid. Surat teguran itu dikeluarkan karena Ahsan tak menyelesaikan pembangunan masjid tiga lantai itu. Bahkan, Gubernur Masjid Kagon Timur Jakarta Timur mengklaim Ahsan mendapat dana Rp 9,75 miliar untuk proyek tersebut.

“Kenapa tiba-tiba… Sebenarnya saya dapat surat panggilan,” kata Ahsan saat ditemui di rumahnya, Rabu, 15 Mei 2024.

Ahsan mengatakan awalnya hubungannya dengan pimpinan masjid baik. Itu sebabnya Ahsan menerima proyek masjid itu dengan penunjukan langsung.

Pengurus masjid menuliskan empat hal dalam surat teguran yang ditujukan kepada Ahsan. Pertama, sesuai surat perjanjian kerja sama disepakati nilai kontrak kerja AMD 9.751.865.450. Kedua, saat uji coba dikabulkan, Ahsan gagal memenuhi kewajibannya menyelesaikan proyek tersebut.

Ketiga, total anggaran yang digunakan berdasarkan progres pekerjaan sebesar Rp6.086.531.500. Keempat, pihak pengelola masjid meminta pengembalian sisa biaya pembangunan sebesar Rp3.665.333.950. Pihak pengelola masjid memberi waktu kepada Ahsan hingga 15 Mei 2024 untuk mengembalikan uang tersebut.

“Sebelum menerima pemberitahuan tersebut, jika tidak mematuhi petunjuk pemberitahuan tersebut, maka saya akan mengambil tindakan hukum,” demikian tanda tangan Ketua Komite Pengelola Masjid Al-Baqa Ahmed Satiri.

Panggilan itu dikeluarkan pada Jumat, 3 Mei 2024, lima hari setelah pertemuan antara pimpinan masjid dan Ahsan di Kantor Wilayah Kagon Timur. Ahsan mengatakan kepada Tempo, dirinya siap melanjutkan pembangunan masjid yang mangkrak itu. Namun, dia belum bisa menyebutkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Ahsan berkata dia akan menjawab panggilan itu. Dalam suratnya, dia menyatakan akan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek tersebut. “Saya akan terus menyelesaikan pembangunannya,” ujarnya. “Masalah tanggapan mereka berada di luar kendali saya.”

Ahsan sedang membangun Al Barqah mulai 4 Juli 2022. Selesaikan proyek sebelum itu. Mereka mengancam akan melakukan tindakan.

Namun Ahsan baru melanjutkan pembangunan masjid tersebut hingga surat panggilan keluar. Pantauan Tempo, Masjid Albaqah saat ini masih kosong dan tidak bisa digunakan. Gedung tiga lantai itu kosong. Tidak ada keramik, jendela atau kubah di dalam masjid. Dinding betonnya masih berwarna abu-abu dan belum dicat, serta lantainya masih tertutup debu dan pasir.

Amir Muchlis, Camat Chakung Timur, Rukun Warga 02, Jakarta Timur, hendak melaporkan kontraktor Masjid Al Barkah Ahsan Hariri ke polisi. Baca selengkapnya

Kontraktor Masjid Baka akan dipanggil polisi jika tidak mengembalikan sisa dana pembangunan Rp 3,6 miliar. Baca selengkapnya

Pembangunan Masjid Al Barkah Cakung terhenti. Pihak pengelola masjid menginformasikan kepada kontraktor agar segera menyelesaikan pembangunannya. Baca selengkapnya

Kontraktor pembangunan Masjid Al-Baka diberikan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembangunan masjid tersebut. Namun hal itu belum dilakukan. Baca selengkapnya

Pembangunan masjid baru Albaqa masih menemui jalan buntu. Saat itulah manajemen mendapat kompensasi dari Bina Marga DKI. Baca selengkapnya

Beberapa pengelola Masjid Albakar mengatakan, uang Rp 70 juta yang mereka terima berasal dari kelebihan dana pembongkaran makam. Baca selengkapnya

Kontraktor berkomitmen menyelesaikan pembangunan Masjid Al Barkah yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi KM 34, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur. Baca selengkapnya

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek sebuah bengkel ban setelah diduga memasang ranjau darat di sekitar lokasinya. Baca selengkapnya:

Pengelola Masjid Al-Baqah berniat melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi karena menyelewengkan dana pembangunan masjid. Baca selengkapnya

Proyek pembangunan Masjid Albakar senilai Rp 9,75 miliar di Kakong, Jakarta Timur terhenti. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *