Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

TEMPO.CO, Jakarta – Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita berinisial RN (34 tahun) yang sedang hamil, mengaku menyesal telah membunuh korban yang tak lain adalah kekasihnya. Toko perhiasan Kedai Anak Mami. Ia ingin menggugurkan bayi RN yang baru berusia empat bulan.

Kepada panel media, Pak Agustami menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf serta sangat menyesali perbuatannya. “Saya mohon maaf kepada keluarga atas kesalahan saya, semoga kurbannya diterima di sisi Allah,” kata Agustami saat memberikan paparan dalam jumpa pers Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 23 April 2024. Hubungan mereka bertahan selama tiga tahun.

Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Gidion Arief mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula pada Sabtu, 20 April 2024 pukul 08.40 WIB, Polsek Kelapa Gading mendapat laporan penemuan jenazah ibu hamil berinisial RN ( usia 34), yang ditemukan tewas di lantai 3 Kedai Anak Mami, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Korban meninggal dunia karena darah, kata Gidion saat jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP) di Kedai Anak Mami, Selasa, 23 April 2024. Hasil CCTV di toko Anak Mami, RN adalah yang terakhir bersama Agustami. .

Seorang pejabat menengah mengatakan, Agustami dan RN sama-sama tiba di Jakarta dari Lampung 4 hari lalu untuk mencari pekerjaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Agustami dan RN mendapat dari Rata karena setuju untuk menggugurkan bayi dalam kandungan RN, dan ia pun mendapat uang sebesar 300 ribu rupiah.

Namun saat RN mengalami pendarahan hebat hingga menggugurkan bayinya, Agustami meninggalkan RN di lantai 3 dan mengambil ponsel serta sejumlah uang. Tersangka A melarikan diri ke kampung halamannya di Lampung, jelas Gidion.

Polisi kini menyita sejumlah barang antara lain kamera CCTV, memory stick, obat pereda nyeri yang diambil korban, pakaian yang dikenakan korban, ponsel Oppo milik korban, dan seikat screenshot chat WhatsApp.

Atas perbuatannya, Agustami dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Pembunuhan ibu hamil di Kelapa Gading terungkap, polisi menangkap pacarnya yang kabur ke Lampung

Kasus penipuan yang masuk TNI atau Polri. Para korban ditipu ratusan hingga miliaran rupiah dan ada pula yang meninggal dunia. Baca selengkapnya

Laki-laki dan perempuan di Kediri menganiaya anak-anak mereka hingga meninggal. Polisi menduga penganiayaan tersebut terjadi berulang kali. Baca selengkapnya

Kasus pria dan wanita di Kediri yang membunuh bayinya terungkap setelah seorang kakek menanyakan keberadaan cucunya. Baca selengkapnya

Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Palambang dibunuh dan jenazahnya dibuang di halaman toko. Baca selengkapnya

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya Adiputra menilai Indonesia saat ini sedang memasuki darurat perjudian online. Apa artinya? Baca selengkapnya

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo yang menjadi tersangka kasus pisau wanita di Mall Central Park menceritakan gejala gangguan jiwa yang dialami anaknya. Baca selengkapnya

Andi Andoyo, terdakwa kasus wanita di Mall Central Park, divonis 18 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Baca selengkapnya

Tindakan kriminal yang berasal dari perjudian online terus terjadi. Pembunuhan pekerja koperasi di Sambas, polisi yang membakar suaminya, dan anggota Densus 88 yang membunuh seorang sopir taksi. Baca selengkapnya

Nyonya S, 55 tahun, dibunuh oleh putrinya, Ny KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya membeberkan kronologi seorang penjual furnitur, S, 55, yang dibunuh oleh putrinya yang masih remaja, KS. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *