Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan menutup X atau Twitter jika tetap melanjutkan kebijakan mengizinkan penggunanya mengunduh film porno. Pemerintah menyurati X untuk meminta penjelasan.

Tentang ketentuan pornografi, Senin 10 Juni 2024

Budi mengatakan, jika X tidak memenuhi atau mematuhi aturan Indonesia saat ini tentang pembatasan materi pornografi, maka pemblokiran tidak dapat lagi dicegah.

Jadi, bagaimana tren jumlah jejaring sosial yang berhubungan dengan orang dewasa?

X (Twitter)

X (sebelumnya Twitter) mengizinkan pengguna mengunggah pornografi selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan dengan persetujuan. “Bahasa seksual, baik visual maupun tulisan, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” kata X dalam keterangannya di laman situs resminya.

Namun, X membatasi akses ke konten dewasa untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun kecuali pengguna dewasa ingin melihatnya. X juga melarang konten dewasa yang mendorong penggunaan tanpa persetujuan, kritik, perilaku seksual atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak pantas.

“Kami juga tidak mengizinkan pembagian konten dewasa di area yang terlihat seperti foto atau spanduk,” tulisnya.

X Mengizinkan pengunduhan pornografi dengan ketentuan peringatan jika kontennya mencakup salah satu kategori berikut: Ketelanjangan dewasa: pemaparan alat kelamin atau punggung, payudara dan bokong wanita. Perilaku seksual: aktivitas seksual di depan umum, termasuk seks vagina, mulut atau dubur, penggunaan seks- mainan atau segala jenis hubungan seksual; seks, seperti rayuan dalam pakaian, bentuk kenikmatan seksual, seperti merokok atau seks rahasia; cairan tubuh dalam masalah seksual.

Berikutnya: Aturan TikTok

TIK tok

TikTok mengatakan kepatuhan terhadap undang-undang konten dewasa berbeda-beda di setiap negara. “Untuk memenuhi prinsip kami menghormati lingkungan,” tulisnya dalam pernyataan di bagian pedoman komunitas.

TikTok melarang keras penggunanya mengunggah pornografi ke platformnya, termasuk menawarkan layanan seks.

“Kami tidak mengizinkan keterbukaan. “Program ini mencakup bagian pribadi tubuh, bokong, payudara perempuan dan anak perempuan, serta pakaian yang perlu dilihat dan dilihat,” kata mereka. Termasuk karakter kartun telanjang.

Meski demikian, TikTok tetap memperbolehkan unggahan konten yang memperlihatkan orang dewasa dalam keadaan setengah telanjang, seperti payudara telanjang atau celana dalam yang tidak menutupi sebagian besar bokong.

Seperti X, TikTok juga memungkinkan Anda mengunggah konten dewasa tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi, seperti menyusui.

Berikutnya: Harga Facebook (META)

Facebook

Meta Platforms, Inc., yang mencakup Facebook dan Instagram, memiliki kebijakan yang lebih ketat terhadap pornografi dibandingkan media sosial lainnya. Bahkan materi audio yang bersifat seksual pun termasuk dalam larangan.

“Kami membatasi tampilan ketelanjangan atau aktivitas seksual karena beberapa orang di komunitas kami mungkin tertarik untuk melakukannya,” kata pusat transparansi META dalam sebuah pernyataan.

META melarang pengguna media sosialnya mengunggah materi telanjang yang secara jelas memperlihatkan alat kelamin, anus, bokong, dan payudara. Namun, mereka mengizinkannya dalam konteks menampilkan gambar kelaparan, genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

META juga melarang seks, baik itu secara jelas ditunjukkan atau tersirat sebagai seks perempuan, seks oral, seks punggung. Platform ini juga melarang konten yang menggambarkan berbagai jenis ilmu sihir.

Seperti media sosial lainnya, META memungkinkan keterbukaan dalam bidang kedokteran, layanan kesehatan, atau pendidikan.

Pilihan Editor: Maraknya konten pornografi di dunia maya

Untuk menghindari komentar buruk, Anda bisa memblokir komentar TikTok dengan mudah. Anda juga bisa memfilter kata kunci di kolom komentar. Baca selengkapnya

Kominfo melaporkan, proses pembuatan PDN permanen masih berjalan dengan baik, meski PDN sementara sudah terkena ransomware. Baca selengkapnya

Direktur Jaringan dan Solusi IT PT Telkom Herlan Vijanarko mengatakan, data yang tersimpan di PDNS 2 Surabaya tidak bisa dipulihkan. Baca selengkapnya

Kominfo melaporkan lima pejabat pemerintah telah pulih dari serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2 Baca selengkapnya.

BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo lalai melindungi Pusat Data Nasional dari peretasan. Baca selengkapnya

Pakar keamanan siber Ardi Suteja menanggapi rencana BSSN yang mempercepat penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Baca selengkapnya

Serangan siber bernama ransomware melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 17 Juni hingga 20 Juni 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Silmi Karim berharap kesalahan yang terjadi pada layanan wisata yakni paspor bisa dipulihkan hari ini. Baca selengkapnya

Pakar keamanan siber dan forensik digital menyebut kecil kemungkinan kebocoran data jika terjadi serangan siber ransomware di pusat data sementara nasional (PDNS) Kominfo. Baca selengkapnya

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan pada Selasa, 25 Juni 2024 untuk rapat membahas keruntuhan industri. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *