Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

TEMPO.CO, JAKARTA – Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Kebijakan tersebut muncul setelah banyaknya kritik atas larangan membawa barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan dihadiri Menteri Perekonomian Erlangi Hartart, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Konsultasi Pengguna Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heriant. Jakarta Pusat, Selasa 16 April 2024.

Beni Ramdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI), mengatakan ketentuan mengenai hal tersebut telah dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Impor dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022. .

Artinya, limit produk PMI dimaknai sebagai kredit pajak yaitu sebesar $1.500,- kata Benny saat rapat usai rapat.

Oleh karena itu, jumlah item PMI tidak lagi dibatasi, melainkan memiliki nilai maksimal USD 1.500 per tahun. Menurut dia, langkah ini akan sangat memudahkan PMI dan Bea Cukai. Sebab, Bea dan Cukai tidak lagi diwajibkan memeriksa, menyortir, dan menghitung barang PMI.

Berikutnya: Dengan aturan ini, kata Benny, tidak ada lagi PMI.

12 adalah yang berikutnya

Pengusaha masih mengeluhkan perubahan yang dilakukan Menteri Perdagangan dalam hal pengelolaan impor. Julhas mengatakan, mengubah amandemen itu sulit. Baca selengkapnya

KBRI Singapura mendukung terbitnya kumpulan cerita para pekerja migran Indonesia, “Bukan Cerita Pendek Biasa”.

16 ribu 451 kontainer berisi barang yang tertunda karena impor telah dilepas. Angka tersebut mewakili 62,3 persen dari total 26.415 kontainer yang dicegat sejak aturan impor diberlakukan pada Maret 2024. Baca selengkapnya

SBMI Sukabumi menyatakan siap membantu pemulangan jenazah pekerja migran yang meninggal di luar negeri, tanpa dipungut biaya. Baca selengkapnya

Aktivis hak asasi manusia Pastor Chrysanctus Paschalis Saturnus mengatakan polisi tidak akan kesulitan menangkap mafia penyelundup pekerja migran ke Malaysia. Baca selengkapnya

Uni Eropa ingin membatasi ekspor mobil mewah ke Rusia agar tidak terhindar dari sanksi

Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan mengadakan pertemuan membahas implementasi Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang barang impor. Baca selengkapnya

Anggota Yeka Lokpal Hendra Fatika bertemu dengan Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Ia meminta klarifikasi terkait sengketa barang dari luar negeri. Baca selengkapnya

Ombudsman Indonesia meminta bea dan cukai yang lebih kuat karena banyak perselisihan seputar barang yang dibawa dari luar negeri. Baca selengkapnya

Banyak pelaku perdagangan yang memastikan Peraturan Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tidak lagi mengharuskan teknis penerapannya dibaca secara lengkap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *