Pemerintah-DPR Sepakati Naskah RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, Ada Penguatan Sanksi

TEMPO.CO, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir rampung. Dalam rapat kerja Menteri LHK dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 13 Juni 2024, naskah tersebut disetujui melalui pendapat mini Fraksi DPR dan DPD RI.

“Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang telah diperkuat penerapannya dalam kondisi saat ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat merilis mini final. dewan pemerintah. Di rapat Dari total 45 pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 yang masih berlaku, ada 24 pasal.

Siti menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam undang-undang ini. Salah satunya adalah penerapan hukuman pidana terkait perdagangan satwa liar, termasuk perdagangan media sosial. Hukumannya juga lebih berat, termasuk bagi dunia usaha. Ada pula sanksi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, biaya restorasi ekosistem, biaya rehabilitasi, relokasi, dan pelepasan satwa.

Perubahan lain mengacu pada ruang lingkup undang-undang ini, yang akan mengatur kegiatan pelestarian alam di kawasan cagar alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA), kawasan lindung di perairan, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K) dan kawasan konservasi alam. Perluasan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan KSDAHE di daerah-daerah tersebut.

Melalui undang-undang ini, kata Siti, perhatian penuh diberikan pada ekosistem penting di luar kawasan hutan lindung dan hutan nasional, melalui pengaturan kawasan pelestarian alam. “Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K akan mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan,” ujarnya.

Undang-undang ini juga mengatur aspek pembiayaan keanekaragaman hayati. Menurut Siti, telah dicapai rumusan dan acuan penting nasional pada aspek pembiayaan konservasi melalui pola dana konservasi, dana perwalian dan insentif kinerja untuk mendukung pelaksanaan konservasi. Partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, juga diatur.

Pilihan Redaksi: BMKG ingatkan kemungkinan banjir di empat provinsi hingga 20 Juni 2024

Chicco Jerikho meminta pemerintah mengambil tindakan serius dalam menangani kasus pemasangan pagar listrik ilegal. Baca pesan selengkapnya

Akademi Masyarakat Kelautan dan Perikanan Wakatobi merupakan kampus profesional yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Baca selengkapnya

Presiden baru terpilih, Prabowo Subianto, diperkirakan akan terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang eksploitatif. Baca selengkapnya

Kita harus mampu memperkuat masyarakat di sekitar kawasan lindung. Baca selengkapnya

Indonesia merupakan penghasil hiu terbesar di dunia. Namun, 72 persen hasil tangkapannya berasal dari ikan tangkapan. Baca selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berkomitmen terhadap perlindungan cagar alam laut di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Baca dokumen selengkapnya

Conservation Indonesia (KI), Conservation International (CI), Kura-Kura Bali dan MAPCLUB meresmikan program BIRU. Baca selengkapnya

Conservation Indonesia mengatakan BIRU merupakan bentuk kolaborasi multipihak pertama yang dapat menghubungkan konsumen dengan upaya konservasi melalui pembiayaan inovatif. Baca selengkapnya

Ekonom Wijayanto Samirin dari Universitas Paramadina Situasi perekonomian Indonesia bermasalah karena negara terlalu bergantung pada sumber daya alam. Baca selengkapnya

Bareskrim Polda Banten menemukan fakta kriminal: perburuan liar satwa badak bercula satu atau badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *