Pemerintah Siapkan 6 Jatah Izin Tambang ke Ormas Keagamaan: NU Kantongi Bekas Lahan Grup Bakrie

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah telah membuat enam kawasan tambang batu bara terbengkalai untuk dikelola organisasi keagamaan. Nahdlatul Ulama (NU) mempunyai kepentingan di lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Grup Bakri dan akan mengelolanya.

Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 7 Juni 2024 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Jakarta.

Arifin Tasrief dalam keterangannya mengatakan, enam wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) atau disebut juga izin pertambangan merupakan bekas lahan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi pertama.

Ormas yang akan diberikan kesempatan ini antara lain Persatuan Ulama (NU), Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. “NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha. Itu saja,” kata Ariffin mengutip Antar.

Keenam WIUPK yang dibuat untuk umat beragama ini antara lain adalah tanah eks PKP2B beberapa perusahaan besar seperti: PT Arutmin Indonesia PT Kendilo Coal Indonesia PT Kaltim Prima Coal PT Adaro Energy TbkPT Multi Harapan Utama (MAU) PT Kideco Jaya Agung

Izin tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) Kantong NU eks PT Kaltim Prima Coal Land.

Menteri Investasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahdalia mengatakan, pemerintah akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU di lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Alhamdulillah (minggu depan). Doakan ya, hadiahnya ke PBNU diberikan oleh KPC sebelumnya, tanyakan apakah kita sudah memberikannya,” ujarnya di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024. “

PT KPC, anak usaha PT Bumi Resources Tbk, Bakrie Group, memegang konsesi PKP2B yang habis masa berlakunya pada Desember 2021. Mulai tahun 2022, PT KPC mendapat perpanjangan masa operasi, namun luas konsesinya berkurang dari 84.938 hektar. 61.543 hektar. Diperkirakan 20.000 hektare lahan eks PT KPC akan dialihkan ke PBNU.

Pendistribusian izin pengusahaan pertambangan merupakan janji Presiden Joko Widodo pada konferensi Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Presiden Joko menegaskan, tanah yang diberikan kepada NU tidak akan berkurang.

“Saya siap (mengalah). Saya yakin itu besar dan tidak mungkin saya berikan NU kecil-kecilan,” kata Jokowi saat menghadiri pelantikan pengurus PBNU di Balikpapan, Januari lalu. 31 Agustus 2022. “

Ketua PBNU Yahya Choleel Stakf alias Gus Yahya menyambut baik usulan tersebut dan menilai ini merupakan peluang besar bagi NU. “Kami melihat ini sebagai sebuah peluang, maka kami segera memanfaatkannya. Masyarakat membutuhkannya dan tidak ada yang bisa dilakukan untuk mengatasinya,” ujarnya pada 6 Juni 2024.

M Rafi Azari |. Novandya Ananta |. Aisha Amira Wakan |. Personal Good Rekomendasi Redaksi: Balil mengaku tidak ingin memaksa kelompok agama menolak izin pertambangan

Varshi menyoroti empat pasal yang juga menilai penjualan izin pertambangan ke lembaga keagamaan bermasalah. Lanjut membaca

Manajer Kampanye Pertambangan dan Energi Nasional Valhi Fani Tri Jambore Cristanto mengatakan pihaknya sedang mengkaji Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Lanjut membaca

Pengelola Kegiatan Pertambangan dan Energi Nasional Walhi Fani Tri Jambore Cristanto mengkritik pernyataan Menteri Investasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut akan memberikan izin pertambangan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU pada pekan depan. Lanjut membaca

PBNU mendapatkan konsesi pertambangan batu bara di lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan mengembalikan 20.000 hektare kepada pemerintah dua tahun lalu.

Menteri Investasi Bahlil Lahdalia menyatakan tidak akan memaksa organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin pertambangan

Menurut anggota Komite 7 DPR, organisasi keagamaan merupakan hal baru bagi masyarakat pertambangan. Oleh karena itu profesionalisme dan kompetensinya belum terbukti

Baca daftar lengkap kelompok agama yang menolak dan menerima izin pertambangan Jokowi

Kejaksaan Agung menyebut 10 tersangka kasus korupsi timah akan dilimpahkan ke jaksa besok. Lanjut membaca

Misionaris Habib Luthfi mengatakan, keputusan pemerintah memberikan izin pertambangan kepada kelompok agama tidak pernah dikonsultasikan. Lanjut membaca

Front Nahdliyin Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) meminta Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU) ikut menolak izin pertambangan kepada lembaga keagamaan. Lanjut membaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *