Pemilih Meninggal Tercatat di Daftar Hadir, MK Perintahkan PSU di Dua TPS Ini

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah pemilihan Dapil Sintang 5. Perintah PSU itu dilaksanakan setelah MK menerima gugatan Partai Gerindra. .

Gerindra mengajukan gugatan karena menemukan bukti adanya kecurangan dalam pemilu parlemen atau legislatif. Partai besutan Prabowo Subianto itu mengetahui, para pemilih yang meninggal tercatat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai atas nama Fransiskus Hermanto Toroi dan TPS 02 Desa Deme, Kecamatan Ambalau atas nama Suhkuk.

Termohon langsung melakukan PSU pada pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Kecamatan Sintang 5 di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya putusan “pengumuman a quo dan penetapan hasil perolehan suara benar hasil PSU tanpa harus melaporkannya ke Mahkamah,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan putusan. putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 7 Juni 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan KPU Kabupaten Sintang melakukan pelanggaran administratif dan memperingatkan agar tidak mengulanginya lagi. Selain itu, KPU diminta mengoreksi daftar pemilih tetap Pemilu 2024 yang meninggal dunia di Kabupaten Sintang.

Bawaslu Kabupaten Sintang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa partai-partai yang dinyatakan melakukan pelanggaran administratif pemilu, ujarnya.

Pada 29 Mei 2024, Bawaslu Kabupaten Sintanga mempertimbangkan untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang dalam sidang melawan Mahkamah Konstitusi. Namun hal tersebut tidak dapat dilakukan karena berjalannya waktu.

Pilihan Redaksi: Misteri Drone yang Beredar di Kejaksaan Lalu Ditembak Jatuh

Ketua Umum Partai Demokrat AHY ini membeberkan alasan partainya tidak mengumumkan nama-nama yang akan masuk pada Pilkada DKI, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Baca selengkapnya

Anwar Usman dilaporkan ke Dewan Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dan benturan kepentingan. Baca seluruh pesannya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY ini memutuskan tak banyak bicara soal pertemuannya dengan Presiden Jokowi dan para pimpinan partai politik lain akhir bulan lalu. Baca selengkapnya

AHY mengabarkan, pasangan calon gubernur dan wakilnya diputuskan di tingkat majelis tinggi Demokrat yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono. Baca selengkapnya

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memasukkan 44 dari 297 perkara PHPU pada Pilpres 2024, KPU menyatakan akan melakukannya. Baca selengkapnya

Partai Demokrat malam ini akan mengumumkan daftar nama calon utama daerah yang akan diusungnya. Baca selengkapnya

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang sengketa pemilu 2024 dan putusan legislatif PHPU

Beragam reaksi muncul pasca keputusan MA yang diperkirakan bisa membuka jalan bagi Kaesang untuk maju ke Pilkada 2024. Baca artikel selengkapnya

Hasyim Asy’ari mengatakan KPU mengembalikan penuh ke kas kelebihan anggaran perjalanan dinas yang diidentifikasi BPK

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten pegunungan Papua. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *