Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Informasi Nasional – Pemerintah Kota Pematangxianta (PEMCO) menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 akan dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyerahan daftar pemungutan pajak . Surat Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar 2024 Senin 13 Mei 2024 Pemerintah Kota Pematangsiantar mengimbau masyarakat segera membayar tagihan PBB-P2.

Wali Kota Pematangsiantar Susanti Devani melalui Kepala Badan Pengelola Fiskal Daerah (BPKD) Pematangsiantar Ari S. Sembiring mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/576/III. /2024 Pertanahan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 serta tentang penetapan batas waktu pembayaran pajak bangunan.

“Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Pematangsianta mengeluarkan kebijakan penyesuaian harga jual objek keuangan Kota Pematangsianta dari tahun 2024 hingga tahun 2026 melalui Keputusan Walikota Kota Pematangsianta No.900.1.13.1/278/ II/2024 besaran NJOP (Harga Jual Barang Kena Pajak) PBB-P2 dan besaran minimum PBB-P2 tahun 2024-2026,” kata Ari.

Menurut dia, hal tersebut terkait dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangxianta yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangxianta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan penilaian tanah yang terintegrasi dengan Nilai Luas Tanah masing-masing (ZNT) di Kota Pematangsianta, Pemkot Pematangsianta telah melaksanakan perjanjian kerja dengan Biro Pelayanan Umum Penilai Dedi Arifin Nazir (KJPP DAZ). NJOP PBB-P2-2024 di Kota Pematangsiantar mungkin lebih realistis.

Berdasarkan Peraturan Walikota Pematangsianta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Tata Cara Pengurusan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pemerintah Kota Pematangsianta menetapkan PBB sebagai dasar pengenaan 20% dari total NJP. .

“Ini adalah persentase minimal yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Padahal dalam undang-undang tersebut, pemerintah daerah diberikan kebebasan dalam menentukan dasar pengenaan pajak PBB-P2, yaitu minimal 20 persen dan non Maksimal 100 persen dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP kena pajak,” ujarnya.

Masih berdasarkan Keputusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kata Ari, Pemerintah Kota Pematangxianta menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2. Objek tersebut adalah kepemilikan, penguasaan dan/atau penggunaan tanah dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintah daerah, dan kantor tata usaha negara lainnya yang terdaftar sebagai milik negara atau milik daerah.

Tidak hanya itu, tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan khusus untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak mencari keuntungan juga tidak termasuk dalam PBB. – Objek P2.

Juga tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan khusus untuk pemakaman, peninggalan purbakala atau sejenisnya, tanah yang dibebani hak hutan lindung, hutan cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan milik desa, dan tanah negara yang belum ada. serta tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh misi diplomatik dan konsulat berdasarkan asas timbal balik.

Selanjutnya tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi atau organisasi internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang mengatur urusan masyarakat dalam hal pembiayaan negara, kata Ari.

Juga tanah dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, jalan raya terpadu (mass rapid transit), jalan raya terpadu (light rail transit), atau sejenisnya, berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan tanah dan/atau tanah dan/atau Bangunan Tempat Tinggal lainnya. PBB yang dipungut pada Pemerintah Pusat juga merupakan objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2.

Pemerintah Kota Pematangsianta senantiasa mengajak dan meminta seluruh warga Kota Pematangsianta untuk menyediakan PBB-P2 Kota Pematangsianta pada tahun 2024 demi pembangunan Kota Pematangsianta. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran pajak daerah atau saluran pembayaran lainnya sebelum tanggal jatuh tempo.

“Membayar pajak bukan hanya sekedar kewajiban, tapi juga hak warga Pematangxiant untuk ikut membiayai pembangunan Pematangxiant menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” kata Ari. (*)

Salah satu produk canggih yang disukai pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka. Baca selengkapnya

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyelenggarakan Program Sosialisasi Maker di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Baca selengkapnya

BCA melalui BCA Sharing Knowledge berkomitmen mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) di bidang pendidikan berkualitas serta mempersiapkan generasi muda yang terampil dan berdaya saing untuk mencapai puncak bonus demografi pada tahun 2030.

Dengan memperkuat kerja sama ini, PHE dan ExxonMobil akan mematangkan dan menyiapkan proyek model bisnis pengembangan hub CCS/CCUS regional di lokasi PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).

IHC berperan strategis sebagai koordinator pelayanan tim medis bagi tamu VVIP bersama Kementerian Sekretariat Negara di WWF Baca selengkapnya

Hasil jajak pendapat Jaringan Suara Indonesia (JSI) pada 27 Maret hingga 1 April 2024 menunjukkan Andika Hazrumi unggul dari calon bupati lainnya dengan selisih 59,7%. Baca selengkapnya

Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat atau negara lain dalam hal memperbolehkan perdagangan terbuka dan kepemilikan senjata api. Baca selengkapnya

Bank Mandiri telah berhasil memperoleh sertifikasi Kitemark ISO 56002 atas penerapan sistem manajemen inovasi yang memenuhi standar internasional. Baca selengkapnya

Pertamina mempersiapkan ketersediaan pasokan energi jelang World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali, 18 – 25 Mei 2024. Baca selengkapnya

Anak usaha Telkom Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) dan BW Digital bersama-sama menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pengembangan dan pembangunan sistem komunikasi kabel laut Hawai’i Nui (SKKL) 1. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *