Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Mohamed Furkon meminta penggantian tim kuasa hukumnya setelah larangan tersebut ditolak. Seorang pria yang ditangkap karena menempati Kampung Susun Bayam secara ilegal di Tanjung Prek, Jakarta Utara, meminta pengacara yang berani. Kuasa hukum Furkon diserahkan oleh Neneng Kurniawati, mantan warga kelompok tani Kampung Bayam. “Ini baru tanda tangan pengacara baru,” kata Neneng melalui telepon, Jumat, 12 April 2024. Neneng mengatakan, warga bersama pengacara baru berangkat menemui Furkon di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Pria berusia 45 tahun itu membahas rencananya untuk dibebaskan dari penjara.

Mantan warga Kampung Bayam menggantikan pengacara Furkon karena mantan pengacara tersebut tidak melakukan perlawanan untuk menunda penangkapan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani. Akibat penolakan larangan tersebut, Furqun tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 H bersama keluarganya di rumah.

Furkon ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka karena memasuki apartemen di Kampung Susun Bayam secara ilegal. Dia didakwa oleh PT Jakarta Propertendo dengan tuduhan pencurian, vandalisme, dan penghalangan. Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gideon Arif Setiawan mengatakan, polisi telah menelepon sebanyak dua kali, namun ketua kelompok tani tersebut tidak ditemukan. “Dia ditangkap karena menolak dipanggil dan menandatangani surat sebanyak dua kali,” kata Gideon saat dihubungi, Kamis malam, 4 April 2024.

Pada Selasa, 9 April 2024, Furcoun mengirimkan surat permintaan pengacara pengganti. Saat istrinya Munjiah mengunjungi mereka di penjara, Furkoun menulis surat di dua lembar kertas. Surat itu berisi permintaan agar penyewa mencari kuasa hukum lain.

Dalam suratnya, Furkon menulis, “Saya pikir perjuangan ini perlu ditingkatkan oleh penasihat hukum. Pengacara yang melawan pertarungan ini harus lebih berani dari saya di sel. Pada paragraf berikutnya, Furkon menulis: “Kami mencari solusi dari kuasa hukum (PH) yang benar-benar berani dan bisa mengungkap kebenaran.”

“Tolong teman-temanku. Saya berharap dapat menemukan PH bagi perjuangan masyarakat Kampung Bayam. Agar masyarakat Kampung Bayam bebas, mendapatkan haknya. Saya berharap ada PH pemberani di luar sana seperti saya. Mereka melakukan ini di balik jeruji besi.”

Neneng, adik Furko, mengatakan surat itu dititipkan kepada Munji. Furkon dan putus asa karena penangkapan mantan warga Kampung Bayam itu mungkin dihentikan sementara pada malam Takbiran agar bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Namun Munjia pulang dengan tangan kosong. “Tinggal perlu tanda tangan Furkon untuk membatalkan pengacara lama,” kata Neneng Pilihan Editor: Danramil Arraide Bunuh OPM, Kapendam Cenderawasih Bilang Begini.

Polisi menyewa ahli bahasa untuk menemukan kode unik yang digunakan personel STIP Kementerian Perhubungan saat menyiksa dan membunuh anak di bawah umur. Lebih terinci

Tiga taruna madya STIP Kemenhub diduga terlibat dalam penyerangan satuan Puthua Satri Anant Jr yang berujung kematian. Lebih terinci

Mahasiswa STIP asal Jakarta Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal dunia setelah diserang orang lanjut usia. Ini bukan kecelakaan fatal pertama yang terjadi di kampus. Lebih terinci

Jakarta Light Rail Transit (LRT) Fase 1B sebagai salah satu solusi mengatasi permasalahan transportasi ibu kota yang kronis. Lebih terinci

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Jackpro bersiap memanfaatkan kawasan Pulomas di Jakarta sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Mobil (KEK). Lebih terinci

Wanita itu akan menjadi korban pembunuhan. Jenazah ditemukan di Toko Anak Mama di Kelapa Gading. Mereka ingin menggugurkan janinnya. Lebih terinci

Seth Mahardika sendiri mengatakan polisi harus melindungi perempuan seperti Anandira yang berani bersuara. Lebih terinci

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Mohamed Furkon mengatakan pikirannya terganggu setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Utara. Lebih terinci

Mohamed Furkon, warga Kampung Bayam Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap bisa dibebaskan dari penjara. Lebih terinci

Ketua Kelompok Tani Kampung Baiam Madani Mohamed Furkon ditangkap Polres Jakarta Utara menyusul laporan lengkap PT Jakpro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *