Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengkritik Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang penghapusan pelayanan pasien kelas 1, 2, 3 dari Dinas Sosial Kesehatan. Badan Administrasi Keamanan. . (BPJS) akan menjadi Unit Rawat Inap Umum (KRIS) akan menjadi unit baru. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menjadi karpet merah bagi industri asuransi komersial untuk menghancurkan dan melemahkan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), kata Tulus saat diwawancarai Tempo dalam pesan bisu, Minggu, 19 Mei 2024.

Tulus mengatakan, setelah program JKN dilanjutkan dan pangsa pasar asuransi kesehatan menurun. Makanya mereka meminta DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Kementerian Kesehatan untuk membentuk JKN KRIS, ujarnya.

Terakhir, menurut Tulus, peserta BPJS kesehatan kelompok 1 akan beralih ke asuransi kesehatan komersial. “Karena peserta rombongan saya tidak mau dikurung dalam satu ruangan yang berisi 4 orang, tidak mau satu kamar dengan orang lain karena privasi, kenyamanan dll. KRIS dan sebaliknya program JKN BPJS Kesehatan akan dilikuidasi,” ujarnya. Menurut Tulus, hal ini akan menyebabkan munculnya kelompok-kelompok baru dalam pelayanan kesehatan.

Tulus mengatakan, rumah sakit komersial dan rumah sakit JKN memiliki perbedaan dalam pelayanan. Dan sayangnya RS JKN dianggap sebagai RS kambing, ujarnya. Saat ini, menurut Tulus, laporan yang dikirimkan YLKI tentang pelaksanaan kelompok BPJS Kesehatan masih seputar jumlah dan prosedur medis. Banyak keluhan terhadap unit pelayanan kesehatan (faskes) tingkat transfer atau lanjutan, rumah sakit. Terutama pada jalur rawat jalan dan jalur prosedur kedokteran seperti operasi, katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meniadakan kepengurusan kelompok 1, 2, 3 Badan Pengelola Keamanan Masyarakat atau BPJS Kesehatan. Pemerintahan Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Jokowi resmi menghapus sistem berkelompok melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024. Perintah Presiden tetap berlaku ketika sistem KRIS mulai berlaku. . Kelas Rawat Inap Reguler akan dimulai pada tahun 2025.

Pasal 103B Ayat 1 menyebutkan penerapan peralatan ruang perawatan berbasis KRIS akan dilaksanakan di seluruh Indonesia sebelum tanggal 30 Juni 2025. “Dilaksanakan sepenuhnya bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” seperti dikutip dalam salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Melalui Perintah Presiden yang sama, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan penerapan sistem baru tersebut. Sehingga sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat memberikan sebagian atau seluruh pelayanan pasien berbasis KRIS.

“Rumah Sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Unit Rawat Inap Standar tergantung pada kapasitas rumah sakit.”

Pemerintah berencana mengakhiri sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan layanan KRIS yang sedang disusun aturannya mendukung santunan yang diberikan kepada seluruh masyarakat.

Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang digunakan pada setiap kategori. Langkah ini bertujuan agar pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan nyaman, ujarnya usai konferensi pers di RSCM, Jumat, 14 Juli 2023, dikutip Antara.

Pilihan Editor: Direktur BPJS Kesehatan tentang Penerapan Keberagaman Kelompok Saat Ini: Ingin Rumah Sakit Anda?

DESTY LUTHFIANI | DANIEL A.FAJRI

Pengamat kesehatan IAKMI mengatakan, penyusunan iuran Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS) harus memperhatikan kondisi peserta. Baca selengkapnya

Sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pasien BPJS Kesehatan akan digantikan dengan penerapan KRIS Patient Group. Perbedaan? Baca selengkapnya

BPJS Kesehatan masih menggunakan iuran sukarela untuk peserta kelompok I sebesar Rp150 juta dan kelompok II Rp100 juta. Baca selengkapnya

Pemerintah telah mengubah BPJS Kesehatan menjadi unit rawat inap reguler yang dirujuk mulai tahun 2023. Baca selengkapnya

Tahun ini, Sistem Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan secara bertahap. Sistem ini akan digantikan oleh Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Kelas alias KRIS. Baca selengkapnya

Pemilik dan CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, yakin PLTS bisa menjadi solusi krisis air global

Tidak semua jenis operasi ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Hanya beberapa operasi yang dapat dilakukan dengan layanan ini. Baca selengkapnya

Pemerintah berdalih kepengurusan grup BPJS Kesehatan diubah menjadi KRIS untuk menjalankan pelayanan kesehatan melalui institusi yang lebih baik. Baca selengkapnya

Sesuai Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, lima peserta BPJS kesehatan berikutnya tidak diperbolehkan masuk kamar. Baca selengkapnya

Politisi Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah meninjau seluruh smelter dan mengkaji ulang regulasi industri ini. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *