Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon, Ini Aturannya

TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Peggy Setiawan meminta polisi mengajukan kasus khusus terhadap mereka sebagai tersangka. Mereka meyakini Peggy Setiawan bukanlah Peggy alias Perong yang merupakan salah satu dari tiga buronan Polda Jabar dalam kasus Wina Cirbon.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poenki Indarati mengatakan kasus khusus itu bisa dituntut karena diatur dalam Peraturan Reserse Kriminal Kapolri Tahun 2019.

Saat dihubungi pada Jumat, 7 Juni 2024, dia berkata: “Intinya keputusan untuk mengajukan perkara harus diambil oleh penyidik.”

Menurut ketentuan ini, pengurusan perkara adalah kegiatan penyidik ​​yang menjelaskan proses pemeriksaan dan penyidikan kepada pimpinan peserta. Diskusi kelompok diadakan untuk memperoleh jawaban atau informasi atau perbaikan untuk menyusun rekomendasi guna menentukan proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam Pasal 31, judul perkara dibagi menjadi dua bagian, yaitu judul perkara umum dan khusus. Peristiwa tersebut harus diselidiki untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana. Proses ini juga dapat digunakan untuk menentukan apakah akan menunda atau melanjutkan proses penyidikan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka hendaknya dilakukan melalui penyidikan perkara, kecuali dilakukannya suatu tindak pidana. Penyidik ​​​​polisi juga harus mengandalkan setidaknya dua alat bukti yang kuat.

Dalam kasus Vina Cirebon, Poenki Indarti mengatakan kuasa hukum Peggy Setiawan bisa saja mempertanyakan penangkapan dan penetapan status tersangka. Namun, jalur tersebut tidak tersedia dalam kasus tertentu. “Untuk mengujinya harus diuji terlebih dahulu,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pemeriksaan khusus dilakukan dengan tiga tujuan, yaitu setelah menanggapi pengaduan masyarakat dari penggugat dan/atau penasihat hukumnya. Mereka memberi perintah kepada atasan penyidik. , membuka kembali penyidikan berdasarkan putusan praperadilan; Dan mengawasi isu-isu yang menarik bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, fungsi pengawasan Polri dan fungsi hukum serta ahli harus dilibatkan. Untuk mencapai hal tersebut, perkara khusus dilakukan oleh penyidik ​​kepolisian setelah perkara biasa diajukan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Peggy Setiawan mengirimkan tiga surat kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri untuk meminta pendaftaran perkara khusus. . Ayo lakukan. Dipegang.

Salah satu pengacara Peggy, Tony R.M. mengatakan kliennya bukanlah orang yang dicari Polda Jabar dalam kasus Wina Cirban. Tony berkata: “Kami menduga kuat bahwa klien kami adalah korban penahanan tidak sah yang tidak terlibat dalam pelanggaran di atas.”

Dalih yang digunakan, Peggy yang ditangkap tidak sesuai dengan ciri-ciri Peggy alias Perong seperti yang diungkapkan Setiawan Polda Jabar. Peggy alias Perong tercatat pada tahun 2016 berjenis kelamin laki-laki berusia 22 tahun, tahun 2024 berusia 30 tahun, tempat tinggal terakhir Kabupaten Mundu, Daerah Cirbon, tinggi 160 cm, badan pendek, rambut keriting, dan kulit gelap.

Namun Peggy Setivan, 28 tahun, ditangkap. Ciri fisiknya berambut lurus dan tempat tinggal terakhirnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kawasan Cirbon.

Pencarian Peggy belum terungkap sepenuhnya usai pembunuhan Eki pada 27 Agustus 2016 atas nama Vena Devi Arsita dan Muhammad Rizki Rudian. Isu tersebut kembali viral usai penayangan film “Vienna: 7 Days Ago”.

Konsultan Khoirunikmah

Pilihan Redaksi: Saksi Kasus Pembunuhan AEP Vena dan Eck Akui Temukan BAP di Polsek Cirbon Kota Tahun 2016

Tim kuasa hukum enam narapidana kasus pembunuhan Veni dan Eki datang ke kantor Ditjen Pol untuk melakukan protes. Baca selengkapnya

Ada postingan Facebook Peggy yang dihapus penyidik, padahal membantu Peggy dalam pembunuhan Vina dan Eck di Cirebon. Baca selengkapnya

Dalam kasus Peggy Setiawan alias Perong, sejumlah kejanggalan penangkapan tersangka pembunuhan Wina dan Eki viral di media sosial. Baca selengkapnya

Justin Timberlake ditangkap polisi karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Di bawah ini profil mantan pacar penyanyi dan aktris Britney Spears. Baca selengkapnya

Polda Papua masih mencari Brigadir Ask Mabel, polisi yang melarikan diri dengan membawa empat senjata api. Baca selengkapnya

Komisioner Kompolnas Poenki Indarti mengatakan kasus perjudian online semakin sulit diselesaikan karena adanya dugaan keterlibatan anggota polisi. Baca selengkapnya

Empat petugas polisi Filipina dinyatakan bersalah membunuh ayah dan anak pada Selasa, 18 Juni 2024, kata pejabat pengadilan. Baca selengkapnya

Kompolnas meminta Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus penggelapan mobil meski jurnalis Burhanis meninggal dunia. Baca selengkapnya

Pengamat menilai akan sangat sulit mengusut kasus perjudian online karena adanya hubungan saling menguntungkan di tubuh Polri. Baca selengkapnya

Komien Wahiu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, mengaku membantu penyelidikan pembunuhan Wina dan Eki di Cirbon, Jawa Barat. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *