Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

TEMPO.CO , Jakarta – Para pegiat dan pemerhati antikorupsi pun turut menanggapi peristiwa pemberantasan korupsi yang terjadi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru-baru ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap anggota Dewan Pengawas KPK atau Dewas Albertina Ho. Gufron juga melaporkan Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena masih memproses kasus tersebut.

Lalu apa kata para aktivis dan pengamat?

Sebelumnya, laporan Gufron terhadap Albertina Ho dipicu saat Komisi KPK mengusut kasus pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK asal TI. Jaksa IT dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pencurian uang saksi senilai Rp 3 miliar. Albertina Ho, selaku anggota Panitia KPK kemudian mendalami laporan tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Albertina kemudian dihubungkan dengan Perusahaan Pelaporan dan Analisis Bisnis (PPATK) untuk melihat riwayat bisnis jaksa IT. Namun, Guffron menilai tindakan Albertina merupakan pelanggaran terhadap haknya. Gufron pun melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

“Meski Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, namun bukan lembaga penegak hukum dan tidak terlibat dalam penegakan hukum (bukan penyidik). Oleh karena itu, kami tidak berhak meminta analisis atas transaksi keuangan tersebut, kata Nurul Gufron kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.

1. Mantan penyidik ​​KPK Yudi Purnomo Harhap

Yudi Purnomo Harhap menyayangkan laporan Nurul Gufron terhadap Albertina Ho terkait penyalahgunaan wewenang. Sayang sekali karena Aho (alias Albertina Ho) menjalankan tugasnya mewakili Dewas mengusut dugaan penggelapan yang dilakukan JPU KPK sebesar Rp 3 miliar, kata UD pada Rabu, 24 April 2024.

Menurut dia, tidak ada yang salah dengan tindakan Albertina Ho yang berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami sejarah bisnis jaksa IT. Pasalnya, laporan hasil analisa PPATK seringkali membantu para dewa menemukan titik terang dalam suatu permasalahan konferensi IT. Selain itu, kata dia, tidak ada masalah jika Dewas KPK bekerjasama dengan PPATK.

“Mungkin akan ada anggapan bahwa laporan ini hanya untuk mengubah isu soal pemeriksaan Nurul Gufron oleh KPK dalam kasus Kementerian Pertanian,” ujarnya.

2. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha

Praswad Nugraha menduga Nurul Gufron punya motif tersembunyi dalam laporan terhadap Albertina Ho. Wakil Ketua KPK itu dituding melontarkan pendapat yang seolah-olah melanggar hukum di Panitia KPK, padahal menurutnya Panitia Coca-Cola berhak mencari bukti.

“Pemakaian skema apa adanya merupakan pelanggaran Kode Pemilu yang dilakukan Komisi KPK. Perlu ditegaskan, Komisi KPK mempunyai kewenangan penuh untuk meminta alat bukti, kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 April 2024.

Praswad mengatakan Komite KPK merupakan bagian dari lembaga perundang-undangan dan merupakan bagian integral dari KPK yang tidak dapat dipisahkan sesuai aturan dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Padahal, kata Praswad, temuan KPK bisa ditindaklanjuti. Dalam proses penelitian dalam proses implementasi.

Albertina Ho meminta analisa transaksi keuangan mantan pengacara KPK yang diduga mencuri saksi yang dikelolanya, yang merupakan kewenangan penuh Komisi KPK untuk membuktikan pelanggaran Kode Etik berencana untuk mengejar permintaan ini,” katanya.

Tindakan Gufron yang seharusnya mendukung pengungkapan kasus korupsi juga dipertanyakan. Sebab Anda juga memposisikan diri seolah-olah Anda adalah seorang pembela yang menolak mengungkap kasus korupsi. Oleh karena itu, perlu ditelusuri apa alasan dan ketakutan yang disembunyikan Ghufran di balik pengungkapan kasus tersebut.

Dikatakannya, “Laporan Nurul Gufron bisa dikatakan sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari pelanggaran hukum karena penyalahgunaan hak.

3. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat UGM) Zaynur

Menanggapi laporan Nurul Gufron tentang Albertina, Pukat Oluwadi Zainur UGM menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lebih banyak terlibat dalam perdebatan di Komisi Pemberantasan Korupsi dibandingkan memberantas korupsi. “Saya melihat dari sudut pandang masyarakat, itu menunjukkan Nurul Gufron lebih banyak berargumentasi di KPK dibandingkan menunjukkan kiprahnya dalam memberantas korupsi,” kata Zainur kepada media, Rabu, 25 April 2024.

Zainur menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini yang menurutnya sangat buruk, apalagi dengan kontroversi antara Ketua KPK dan Dewas. Ia mengatakan, berdasarkan data Transparency International Indonesia (TII), terjadi penurunan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bidang pencegahan korupsi dan peradilan.

“Kinerja KPK dalam beberapa tahun terakhir sangat buruk, sebagaimana diberitakan Transparency International Indonesia (TII) akhir tahun lalu ketika menilai kinerja KPK, baik di bidang pencegahan maupun penindakan, mengalami penurunan yang sangat serius. kekurangannya,” ujarnya.

Hendrik Khoirul Muhid | tubuh = tubuh

Pilihan Redaksi: Laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Albertina Ho, menyusul banyaknya kontroversi soal Narul Gufron

Yudi Purnomo menilai, pemeriksaan forensik terhadap Nurul Gufron bisa mengungkap fakta baru apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menunda perkara pidana terhadap Nurul Gufron. Baca selengkapnya

Mantan penyidik ​​KPK, UD Purnomo Harhap menilai Nurul Gufron merasa tidak bersalah jika berani hadir di sidang komisi KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui adanya penyidik ​​yang meminta Bea dan Cukai mengungkap dugaan ekspor nikel ilegal ke China. Baca selengkapnya

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Gufron untuk mencari nomor telepon pegawai Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

IM57+ Ketua Lembaga Nurul Gufron yang mengaku sempat berbincang dengan Alexander Marwata soal kiprah ASN di Kementerian Pertanian. Baca selengkapnya

Nurul Gufron diyakini panik karena mempertanyakan tata cara penanganan kasus pelanggaran perilaku yang disebabkan dan dilakukan oleh Alexander Marwata. Baca selengkapnya

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, keluarga SYL bisa dijerat hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja ikut menikmati hasil kejahatan. Baca selengkapnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pengacara Bupati Sidoarjo, Gus Muhadlor, seharusnya berperan membantu pelaksanaan proses hukum. Baca selengkapnya

Nurul Gufron menyinggung peran pimpinan KPK lainnya dalam dugaan pelanggaran kode etik pemilu yang melibatkan dirinya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *