Pengamat Nilai IUP untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Minerba

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti database Alpha Research Indonesia Ferdi Hasiman menilai kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan izin usaha pertambangan atau IUP tidak sejalan dengan Undang-Undang Pertambangan dan Batubara (UU Minerba). menyebutkan bahwa lembaga yang dapat memperoleh IUP Mineral harus melalui lelang, menurut Ferdi, karena khawatir akan membuka kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, padahal “badan publik mempunyai badan usaha”. “Kalau PPnya hanya menyebut organisasi komersial, maka jangan ditambah organisasi publik, maka jika ditambahkan organisasi publik berarti menambah konflik kepentingan,” ujarnya, Jumat, 7 Juni 2024. Ferdi pun mengungkapkan keprihatinannya. Lemahnya kontrol Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap pertambangan menjadi kekhawatiran bahwa hal tersebut harus menjadi langkah maju dengan melibatkan organisasi-organisasi akar rumput dalam pengelolaan mineral misalnya, dari perusahaan pertambangan besar hingga masyarakat sekitar, memungkinkan organisasi keagamaan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP no. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan dan Perdagangan Batubara. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat menjual badan usaha organisasi keagamaan masyarakat tanpa mengadakan lelang, sebagaimana diatur dalam UU Minerba, banyak pihak yang menilai PP ini bertentangan dengan UU Minerba yang membolehkan penambangan melalui batubara. . lelang (PKP2B) diwajibkan bagi organisasi usaha organisasi keagamaan. PKP2B merupakan perjanjian antara pemerintah dan badan hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan batubara, enam WIUPK yang disiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk. PT Multi Harapan Utama (MAU) dan PT Kideco Jaya Agung.

Kontraktor mengerjakan IUP organisasi masyarakat, Bahlil Lahadalia mengatakan, tambang yang dikelola organisasi keagamaan nantinya akan dikerjakan oleh kontraktor sehingga kontraktor yang bekerja dengan izin usaha pertambangan (IUPK) organisasi keagamaan mempunyai kualifikasi tinggi dan tidak memiliki konflik kepentingan. Cari rumusnya, kontraktor yang mengerjakan pekerjaan itu adalah kontraktor yang profesional, kata Bahlil dalam jumpa pers di Jakarta. Bahlil menjelaskan, izin itu hanya diberikan kepada badan usaha pertambangan batubara (WIUP PKP2B pertambangan) kepada pihak lain. Hal ini sebagai upaya mencegah kerugian pemerintah. IUP ini berada di bawah kendali koperasi, Bahlil mengatakan ketentuan terkait penerbitan izin telah melalui tahapan yang detail mulai dari kajian profesional hingga persetujuan teknis masing-masing kementerian lembaga, juga dibawa dalam rapat kecil dan melibatkan menteri-menteri di bawah pimpinan Presiden,” ujarnya

Pilihan Redaksi Menantu Anwar Usman itu menjabat Direktur di anak perusahaan Pertamina.

Kejaksaan Agung menyatakan, besok 10 tersangka kasus korupsi berat akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Lagi

Anggota DPD menilai pemberian izin pertambangan dapat memperlancar aktivitas organisasi keagamaan besar. Lagi

Terkait izin pertambangan, ada sejumlah organisasi keagamaan besar yang menyatakan penolakannya. Lagi

Ormas Nahdlatul Watan akan bergabung dengan PBNU untuk mendapatkan izin pertambangan yang dikeluarkan Jokowi. Apa alasannya? Lagi

Berikut sejumlah organisasi keagamaan yang menolak keras kelonggaran izin pertambangan dari pemerintah. Apa saja faktor PGI, KWI, HKBP dan NWDI? Lagi

Organisasi keagamaan Islam terbesar kedua setelah NU ini menegaskan akan mengkaji seluruh aspek dan poin seputar IUP edisi khusus tersebut. Lagi

Daftar 6 bekas lokasi penambangan batu bara organisasi keagamaan, termasuk NU, yang sudah mengambil sebagian lahan eks Grup Bakrie dan sudah mengantonginya. Lagi

Berikut profil HKBP yang mengumumkan penolakan izin pertambangan dari Jokowi. “Tidak terlibat sebagai gereja di pertambangan,” kata Ephorus Baca Selengkapnya HKBP

Setelah PGI dan KWI, sejumlah ormas keagamaan, kali ini HKBP, menolak menerbitkan IUP pertambangan milik Jokowi. Apa alasannya? Lagi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan dia akan terus menerapkan undang-undang izin pertambangan sosial untuk organisasi keagamaan publik. Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *