TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Seksi Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan penggeledahan yang dilakukan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR bertujuan mengumpulkan alat bukti dalam pengusutan dugaan korupsi. di kediaman anggota DPR RI.
Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa lingkungan kerja, termasuk di ruang staf Sekjen DPR RI. Hari ini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi perumahan anggota DPR RI, kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa, 30 April 2024.
Ali akan menyampaikan hasil penggeledahan ke Sekretariat Jenderal DPR setelah memastikan tim penyidik KPK telah merampungkan penggeledahan.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekretaris Jenderal DPR atau Sekjen RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk mengusut dugaan kasus korupsi di rumah dinas Keppres tersebut.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan untuk mencegah mereka berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap tujuh orang yang mempunyai urusan negara dan swasta. pejabat,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mencegah tersangka korupsi keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka kegiatan penegakan hukum.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, penyidik telah mendapatkan nama tersangka dugaan korupsi di rumah dinas DPR. “Saya tidak tahu siapa tersangkanya, tapi kami larang. Kalau dilarang berarti ada upaya paksa. Artinya ada tersangkanya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah KPK. dan Gedung Putih, Jakarta Selatan, Rabu 6 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo dari seorang pejabat KPK, tersangka dugaan korupsi pembelian peralatan rumah dinas Sekretariat Jenderal DPR ada tujuh, yaitu Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR); Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Manajer Proyek PT Integra Indocabinet); dan Edwin Budiman (swasta).
Pilihan Redaksi: Purnawirawan Puspitek Sebut Tuntutan Kliring Kantor Sudah Ada Sejak 2017, Tapi Dibatalkan
Kalangan akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. untuk mengetahui lebih lanjut
Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk oleh Jokowi
Jokowi masih mencari nama-nama calon anggota komite calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Baca selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh keterangan saksi yang menuduhnya tidak benar. untuk mengetahui lebih lanjut
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan lembaganya akan menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi. untuk mengetahui lebih lanjut
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menjadi tersangka pencucian uang. Baca selengkapnya
Busyro Muqoddas tak ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin terpuruk setelah kepemimpinan yang dipilih panitia seleksi pasca penunjukan Jokowi bermasalah. Baca selengkapnya
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugasnya sebagai bupati selama menjalani hukuman penjara. untuk mengetahui lebih lanjut
Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menghormati keputusan awal meski tak sependapat dengan hakim. untuk mengetahui lebih lanjut
Hakim PN Jaksel menolak sidang perdana mantan kepala rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi Baca Selengkapnya