Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

TEMPO.CO, Jakarta – Pengurus Masjid Al Barakah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi karena diduga menggelapkan uang pembangunan masjid. Namun, rencana tersebut ditolak oleh dua pengurus. “Mereka terus mendukung kontraktor,” kata Ahmed Satiri, Ketua Pengelola Masjid Al Barakah, melalui telepon, Jumat, 10 Mei 2024.

Ahmed mengatakan, penolakan itu diberitahukannya pada rapat manajemen yang digelar pada 5 Mei lalu. Kedua pengurus tersebut adalah Tamami dan Ahmed Sanusi yang menduduki posisi bendahara. Mereka menolak menandatangani perjanjian untuk melaporkan Ahsan ke polisi. “Mereka tidak datang, tidak mendukung kelanjutannya melalui jalur hukum,” kata Ahmed, sedangkan pengurus lain yang mendukung langkah tersebut adalah Mulyadi, Nasrullah, Kahyo, dan Hassan Nawi (almarhum).

Menurut Ahmad, Tamami dan Sanusi mendukung Ahsan dan yakin untuk melanjutkan pembangunan masjid tiga lantai di Jalan Rai Bekasi Km 23, Kakung Timur RT 001 RW 02, Kakung, Jakarta Timur. “Iya, uangnya mana? Gak ada uang lagi. Buang-buang waktu saja,” ucapnya.

Pembangunan Al Barakah dimulai pada 4 Juli 2022 setelah bangunan lama dibongkar akibat proyek pelebaran jalan. Bina Marg Seva Jakarta juga telah memberikan santunan sekitar 12,5 miliar rupiah. Selanjutnya tanggung jawab pembangunan masjid tersebut diserahkan kepada PT Sagar Bangun Sejahtera. Perusahaan itu milik Ahsan. Biaya pembangunannya diperkirakan mencapai Rp 9,75 miliar. Dalam proses ini, pembangunan terhenti. Bangunan itu runtuh. Pengurus masjid memberi waktu empat bulan lagi atau awal Januari hingga 21 April 2024. Namun Ahsan menghilang.

Karena ketidakjelasan itu, Ahmad melayangkan surat panggilan kepada Ahsan. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 8 Mei, ke alamat rumah orang tuanya di Kayu Tinggi, Gang Jeruk, Jakarta Timur. “Suratnya saya kirimkan lagi melalui jasa pengiriman parsel,” kata Ahmed.

Jika Ahsan tidak mengindahkan panggilan, kata Ahmed, pengurus masjid akan melaporkannya ke polisi pada pertengahan Mei. “Itu syaratnya kalau kita lapor ke polisi,” ucapnya. Dalam surat teguran yang dikirimkan kepada Ahsan no. 04.001/DKM/V/2024 disebutkan akan diambil tindakan hukum apabila pengurus masjid tidak mengembalikan sisa biaya pembangunan kepada Ahsan. Batas waktu penarikan adalah 15 Mei 2024.

Dua warga negara Indonesia termasuk di antara penumpang Singapore Airlines yang mengalami turbulensi hebat yang mengakibatkan satu penumpang tewas dan 30 luka-luka, informasi lebih lanjut Selasa.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Rahmadi Effendi Hutahain disebut akan mengambil cuti setelah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Amir Muchlis, Ketua Rukun Warga 02, Kecamatan Kakung Timur, Jakarta Timur, berharap bisa melaporkan kontraktor Masjid Al Barakah Ahsan Hariri ke polisi. Baca selengkapnya

Masjid Al Barakah akan dilaporkan ke polisi jika kontraktor tidak mengembalikan sisa pembangunan sebesar Rp 3,6 miliar. Baca selengkapnya

Pekerjaan pembangunan Masjid Al Barakah Kakung terhenti. Pengurus masjid segera memanggil kontraktor untuk menyelesaikan pembangunannya. Baca selengkapnya

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barakah diberi waktu lebih untuk menyelesaikan pembangunan masjid tersebut. Tapi ini belum berakhir. Baca selengkapnya

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barakah menyatakan berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut

Pembangunan Masjid Al Barakah yang baru masih terhenti. Namun jumlah kompensasi tersebut diterima manajemen dari DKI tanpa Marg. Baca selengkapnya

Beberapa pengurus Masjid Al Barakah mengaku mendapat tambahan dana sebesar Rp 70 juta untuk pembongkaran makam tersebut. Baca selengkapnya

Kontraktor berkomitmen menyelesaikan pembangunan Masjid Al Barakah di Jalan Rai Bekasi KM 34, Kakung Timur, Kakung, Jakarta Timur. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *