Pengusaha dan Buruh Sebut Tak Dilibatkan dalam BP Tapera, Ancam akan Gugat ke MA

JAKARTA TEMPO.CO – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KBSSI) mengaku tidak akan terlibat dalam pengelolaan Badan Pengelola Simpanan Perumahan Rakyat atau BP Tapera. Pernyataan itu muncul ketika kedua organisasi menolak pendanaan untuk Tapera, yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2027. BP Tapera tidak memiliki perwakilan komersial, kata Presiden Apindo Shinta W. Kamdani dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Permata Cuninan, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.

Shinta meminta manajemen BP Tapela melibatkan perwakilan pekerja dan pengusaha. Karena berdonasi ke Tapera menambah beban baru bagi pengusaha dan pekerja, ujarnya. “Pengusaha dan pekerja terkadang berbeda posisi, namun kali ini kita berada pada posisi yang sama,” ujarnya.

Ketua KSBSI Eli Rosita menegaskan tidak ada perwakilan serikat pekerja di kepengurusan BP Tapela. Dia menduga minimnya keterlibatan pekerja dalam mengelola kaset ada kaitannya dengan penolakan mereka untuk bersosialisasi sejak kejadian itu terjadi. “Tapi kami menolaknya bukan karena tidak dimasukkan ke dalam BP Tapera, tapi karena biaya yang harus dikurangkan terlalu tinggi,” ujarnya.

Selain itu, Eli juga menegaskan kewajiban iuran dalam Keputusan Presiden Nomor 21 (PP) Tahun 2024 yang resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Pemerintah akan segera membatalkannya.

Menurut Eli, jika pemerintah enggan melakukan perubahan PP Tapera, KBSSI dan Appindo akan meminta perintah Mahkamah Agung (MA). “Kami sedang mempertimbangkan untuk membawa ketentuan ini ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

KSBSI dan Apindo sama-sama menolak masukan Pak Tapera. Kedua organisasi tersebut mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2124 tentang Penyelenggaraan Tapela yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Simpanan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja, 0,5 persen dari pemberi kerja, dan 2,5 persen dari peserta. Peserta yang bekerja mandiri atau sukarela bertanggung jawab atas biaya yang ditentukan dalam Bagian 3.

Perhitungan yang menentukan kenaikan tabungan peserta tape dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkev), Kementerian Pembangunan Modal Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) atau pemerintah. Komisaris BP Tapera.

Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera dalam jangka waktu tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP paling lambat tanggal 20 Mei 2020. Dengan demikian, tanggal pendaftaran pegawai unit kerja adalah 20 Mei 2027.

Pilihan editor: Orang-orang khawatir tentang rekaman Murdoch: batas waktu 2027

HIPMI pada Jumat 21 Juni 2024 menyampaikan keprihatinannya terhadap depresiasi nilai tukar rupiah.

Menurut Persatuan Pengusaha Serikat Pekerja (IPKB), 60% industri TPT sudah gulung tikar. Baca selengkapnya

Serikat Pekerja Federasi Logam, Elektronika dan Mekanikal Jawa Barat (FSP LEM SPSI) mengecam pernyataan Menteri Tenaga Kerja Aida Fawzia tentang penyelamatan perumahan rakyat atau sosialisasi tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Baca selengkapnya

Berita utama perekonomian dan bisnis Selasa 18 Juni 2024 antara lain rencana PT Perni mempensiunkan dua kapal tua. Baca selengkapnya

Jatuhnya nilai tukar rupee terhadap dolar Amerika Serikat (USD) membuat pengusaha khawatir. Baca selengkapnya

Shinta W. Kamdani, Direktur Utama Apindo, mengatakan nilai tukar rupee yang turun ke level Rp 16.400 terhadap dolar AS sangat tidak baik bagi dunia usaha. Baca selengkapnya

Ketua Satgas Sinergi Prabowo-Gibran Sukhumi Dasco Ahmed menampik kemungkinan Presiden terpilih Prabowo Subianto menaikkan rasio utang.

Pengusaha Tionghoa yang tergabung dalam Persatuan Sosial Marga China Indonesia (PSMTI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi membahas periode 2024 hingga 2029 dari pemerintahan Jokowi hingga Presiden RI, Prabowo Subianto. Diskusikan periodenya. Baca selengkapnya

Pidato Jokowi bisa membahayakan demokrasi. Setelah “berhasil” mengangkat putra sulungnya menjadi wakil presiden, kini ia ingin mengangkat putra bungsunya. Baca selengkapnya

Kalaupun PNS mendapat gaji tetap, berbagai tunjangan, dan pensiun, gaji bulanannya harus dikurangi. Apakah ada sesuatu? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *