Pengusutan Kasus Dugaan Pelanggaran Akademik Kumba Digdowiseiso, Kemendikbud: Tim Masih Bekerja

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Abdul Haris mengatakan saat ini pihaknya masih mengusut kasus dugaan pelanggaran akademik Universitas Nasional. . atau dosen Unas, Kumba Digdowiseiso.

Menanggapi putusan atau kelanjutan kasus penggunaan nama dosen asal Malaysia tersebut dalam artikel ilmiah Kumba di jurnal internasional, Haris mengungkapkan, tim yang dibentuk pemerintah masih mendalami hal tersebut. Tim sedang bekerja menunggu jawaban, ujarnya saat dihubungi, Minggu, 19 Mei 2024.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim integritas akademik untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran hukum akademik yang dilakukan Kumba. Saat ini Tim Integritas masih melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, Kumba bisa dikenakan sanksi.

Tim Integritas Akademik dibentuk oleh Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Riset, Teknologi, dan Pelayanan Publik atau DRTPM Ditjen Dikti. Kedua bagian tersebut mempunyai perannya masing-masing.

Direktorat Sumber Daya bertugas menyelidiki artikel ilmiah atau artikel yang berkaitan dengan pengangkatan Profesor Kumba. Sedangkan DRTPM mengkaji pokok bahasan surat kabar tersebut.

Kumba sebelumnya diduga menggunakan nama associate professor keuangan Universiti Malaysia Trengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar miliknya, Kumba juga menerbitkan sedikitnya 160 artikel ilmiah pada tahun 2024.

Koordinator KIKA Satria Unggul Wicaksana Prakasa mengatakan banyak terjadi plagiarisme pada publikasi ilmiah Kumba Digdowiseiso yang dimuat di Journal of Social Science (JSS) tahun 2024. Berdasarkan review Turnitin, hasilnya 96 hingga 97 persen kesamaan di ketiga artikel.

Setelah kasusnya ramai diperbincangkan, Kumba mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unas. Ia pun mengaku siap dimintai keterangan.

“Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk tanggung jawab akademik saya kepada Rektor Unas dan civitas akademika agar tidak membebani pihak kampus dalam mengusut permasalahan yang saya hadapi,” kata Kumba berdasarkan keterangan Kabag Humas. , Unas, Marsudi, Kamis 18 April 2024.

Rektor Unas El Amry Bermawi Putera kemudian pada Sabtu 20 April 2024 membentuk tim penyidik ​​(TPF) untuk mengusut kasus Kumba. TPF memiliki empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan berita dan dokumen terkait dugaan perdagangan nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologi kejadian. Ketiga, mengembangkan kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.

HENDRIK YAPUTRA | JULI HANTORA

Pilihan Redaksi: Kemendikbud Duga Kumba Digdowiseiso Bakal Cantumkan Namanya di Kertas Mahasiswa

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini sedang membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan pelanggaran akademik Kumba Digdowiseiso. Baca selengkapnya

Kemendikbud menyebut Kumba Digdowiseiso masih berstatus dosen di Unas. Ia masih beraktivitas seperti biasa. Baca selengkapnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membentuk tim integritas akademik untuk mengusut dugaan pelanggaran akademik yang dilakukan dosen Unas Kumba Digdowiseiso. Baca selengkapnya

Presiden MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet kembali didaulat mengajar Program Doktor (S3) Ilmu Fikih di Universitas Jayabaya Jakarta. Baca selengkapnya

Bamsoet mengikuti pelatihan Keterampilan Dasar Teknik Mengajar (PEKERTI) untuk memenuhi persyaratan sertifikasi guru bagi dosen di Indonesia. Baca selengkapnya

Dosen FKUI mampu bersaing di dunia kedokteran di seluruh dunia. Baca selengkapnya

Gaji sebagian besar dosen masih di bawah Rp3 juta sehingga menarik mereka dengan posisi yang ditawarkan otoritas politik. Baca selengkapnya

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus menemukan sebagian besar dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal I 2023. Baca selengkapnya

Banyak pihak yang mempertanyakan kesesuaian mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya pendidikan KIP. Baca selengkapnya

Surat permintaan maaf dari dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) tersebar terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa di kampus. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *