Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

TEMPO.CO, Jakarta – Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Khandayani Rampalodji, yang juga istri mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmadi Effendi Hutahaean, menjelaskan asal usul uang Rp 7 miliar. saat ini sedang dalam perdebatan. Menurut dia, pinjaman dirinya dan orang tuanya sebesar Rp 7 miliar untuk modal perusahaan.

Margaret mengaku meminjam Rp 7 miliar dari rekan dan orang tuanya. Padahal, menurut dia, uang yang dipinjam secara bertahap yakni secara tidak langsung berjumlah Rp7 miliar.

“Perusahaan tidak boleh kekurangan modal, tidak bisa berbuat banyak. Terjadi secara bertahap dan tidak langsung pecah, kata Margaret di kawasan Serpong, Tangsel, Jumat, 17 Mei 2024.

Margaret terkejut dengan keterlibatan suaminya di PT Cipta Mitra Agro. Ia mengatakan pemberitaan suaminya meminjam Rp 7 miliar tidak benar dan hanya bingkai media. “Yang membuat saya bingung, ini perusahaan saya, masih bernama Pak Rahmadi,” kata Margaret.

Dalam dokumen company profile PT Mitra Cipta Agro, berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, PT Mitra Cipta Agro didirikan pada tahun 2017 berdasarkan keputusan pengesahan No. AHU-0015259.AH.01.01.2017 dan Notaris Matti Riyanti. Modal dasar pendirian perseroan adalah 1 miliar. Namun modal awal yang digunakan hanya Rp 800 juta atau 800 lembar saham. Total saham dimiliki oleh tiga orang, yakni Margaret, Lily Tjakra, dan Dewi Farida.

Perusahaan ekspor-impor pupuk ini berlokasi di Gedung Mayapada Tower Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kawling 28, Setiabudi, Jakarta. Saat pertama kali didirikan, CEO PT Mitra Cipta Agro adalah Ricky Tjakra. Dalam struktur kedinasan perusahaan ini, Ricky dibantu oleh seorang komisaris utama dan dua orang komisaris. Sedangkan Komisaris Utama saat itu adalah Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri Rahmadi Effendi, Kepala Bea dan Cukai Purwakarta.

Wijanto pertama kali menjabat sebagai presiden direktur perseroan pada tahun 2018. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Wijanto tidak memiliki satu sen pun saham. Sedangkan dari total 800 lembar saham, 320 lembar saham atau senilai Rp320 juta milik Margaret, Lili Tjakra sebanyak 320 lembar atau senilai Rp320 juta, dan Dewi Farida sebanyak 160 lembar atau senilai Rp160 juta.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI, PT Mitra Cipta Agro mempunyai tiga kode yaitu 46209, 46530 dan 46652. Untuk perusahaan ini, kode 46209 mencakup perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Dalam bidang perdagangan besar bahan baku, usaha ini menjual bahan baku pertanian, limbah dan sisa pertanian, pakan ternak dan tumbuhan, serta hasil samping pertanian yang digunakan untuk benih.

Sedangkan kode KBLI 46530 menunjukkan bahwa perusahaan ini menjual mesin, alat dan perlengkapan pertanian, seperti bajak, penebar pupuk, mesin penabur benih, alat panen, juga mencakup penjualan mesin perontok, mesin pemerah susu, mesin pertanian dan mesin peternakan lebah. dan traktor. pertanian dan juga kehutanan. Kemudian, dalam kode KLBI 46652, perusahaan ini mencakup perdagangan besar pupuk dan agrokimia atau bahan kimia pertanian.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta punya pesan tak biasa untuk LHKPN

Kuasa hukum mantan Direktur Mitra Cipta Agro Vijanto Tirtasana, Andreas of Eternity Lawfirm, telah melaporkan mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga tidak menyerahkan aset resmi negara. Laporan (LHKPN) itu benar. Dugaan tersebut bermula dari kerja sama Vijanto dengan istri Rahmadi, Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga menjabat Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Pada 2017, Rahmadi memberikan pinjaman sebesar Rp7 miliar kepada Wijanto, dengan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham 40 persen. Namun Vijanto mengaku mendapat ancaman dari Rahmadi dan istrinya terkait pinjaman uang tersebut. Andreas menyelidiki kasus tersebut sebagai kuasa hukum Wijanto yang berujung pada ditemukannya LHKPN Rahmady Effendi.

Berdasarkan pemeriksaan, Rahmadi melaporkan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada tahun 2017. Bahkan pada tahun 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah mencapai Rp 7 miliar.

Kuasa hukum Rahmadi, Luxut Simanjuntak menilai laporan KPK hanya untuk mengalihkan perhatian karena klien pelapor, Polda Metro Jaya, kini menghadapi laporan polisi karena diduga mencuri uang Rp 60 miliar dari perusahaan tersebut. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Rahmadi yang menjabat Kepala Bea dan Cukai hanya dijadikan alat untuk menyembunyikan laporan tersebut. “Itu hanya tawar-menawar. “Bea Cukai dianggap di masyarakat, makanya laporan ini dibuat,” ujarnya.

Namun klien Luhut itu menyatakan akan memenuhi panggilan KPK. Ia mengatakan, Rahmadi akan didampingi pengacara dan istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga merupakan Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro.

“Kami akan datang. Istrinya juga akan mendampingi karena perusahaannya juga terlibat dalam pelaporan ini,” kata Luhut. KPK mengagendakan pertemuan dengan Rahmadi pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 09.00.

Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan membenarkan lembaganya memanggil Rahmadi. Menurut dia, besaran pelanggaran LHKPN terkait dengan ketersediaan pinjaman yang melebihi Rp6 miliar, namun bisa memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar.

Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kenapa dia dikabarkan memberi pinjaman sampai Rp7 miliar, itu tidak masuk akal, katanya di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. melalui Antara pada Kamis, 16 Mei 2024.

Selain itu, Pahala juga mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengklarifikasi persoalan kepemilikan saham perusahaan tersebut. Pahala menjelaskan, Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai penanaman modal pada perusahaan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Aturan ini mengatur jenis perusahaan apa yang boleh dan tidak boleh. “Kami akan klarifikasi karena istrinya komisaris utama. Makanya tidak disebutkan nama PT. Oke, kita lihat nanti,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: KPK akan memeriksa Inspektur Bea dan Cukai Purwakarta Senin depan atas LHKPN yang tidak biasa.

Moeldoko enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya Presiden Jokowi apakah dirinya mengetahui Harun Masik bisa ditangkap dalam waktu dekat. Baca selengkapnya

SYL meminta Sekjen Kementerian Pertanian mengumpulkan uang miliaran rupee untuk menyuap Ketua KPK Firli Bahuri, anggota THR DPR hingga mobil anak Ketua. Baca selengkapnya

Tercatat 60 persen anggota industri TPT yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Konveksi (IPKB) bergerak di bidang usaha. Baca selengkapnya

Kusnadi, pegawai Sekjen PDIP Hasto Christiano, menanggapi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku. Apa hubungan Kusnadiy dan Harun Masiku? Baca selengkapnya

Nenggo pun membandingkan penangkapan Harun Masiku pada 2011 dengan Nazaruddin. Baca selengkapnya

Jansen mengatakan, dugaan intervensi juga terlihat saat mantan Rektor Universitas Pancasila itu mengajak korban melakukan mediasi di mal Pondok Indah. Baca selengkapnya

Menurut Harno, sebagian uang ilegal itu digunakan untuk menyewa helikopter untuk kunjungan Menteri Budi Karya ke wilayah tersebut. Baca selengkapnya

Khasto diperiksa KPK pada Senin, 10 Juni 2024 terkait dugaan keterlibatan Harun Masiku dalam korupsi. Baca selengkapnya

Selain soal uang mantan Ketua KPK Firli, Kasdi juga mengungkap ada perbincangan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Syahrul Yasin Limpo. Baca selengkapnya

Polisi menggerebek kantor akuntansi dengan uang palsu senilai $22 miliar. Ingatkan diri Anda tentang perbedaan antara uang asli dan uang palsu. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *