Per 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahan menjelaskan, mulai 1 Juni, diperlukan tanda pengenal untuk membeli elpiji 3 kg atau gas tabung semangka. Seluruh agen di lokasi pangkalan akan mengumpulkan data pembelian pelanggan.

“Nanti akan terekam dalam suatu aplikasi atau sistem yang disebut Aplikasi Merchant atau MAP,” ujarnya saat rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa, 28 April 2024.

Reva mengatakan, hingga April, terdapat 253.365 sentra yang aktif menyalurkan LPG 3 kg. Pencatatan tersebut bertujuan agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.

Per 30 April 2024, 98,8 persen transaksi dicatat pada aplikasi perdagangan dan sebagian besar pendaftaran dilakukan di sektor domestik.

Hingga akhir April, sebanyak 41,8 juta orang telah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Sektor rumah tangga terbesar sebanyak 35,9 juta jiwa, disusul usaha mikro 5,8 juta jiwa, petani 12,8 ribu jiwa, nelayan 29,6 ribu jiwa, dan pengecer NIK 70,3 ribu jiwa. Retailer masih masuk karena diset sampai 20 persen.

Sasaran pengentasan kemiskinan ekstrem atau percepatan PK3E terkait Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga dicermati dengan membandingkan data desil 1 hingga desil 7.

Kendati demikian, Pertamina masih mendalami apakah ada konsumen yang melakukan pembelian namun tidak dilaporkan pada Desimal 1 hingga Desimal 7, karena saat ini belum ada acuan pasti konsumen mana yang berhak melakukan pembelian, menurut Reva. Jadi kami tetap menerima pembeli on demand dengan mencatat apa yang mereka katakan, ujarnya.

Pilihan Editor: Kementerian Perdagangan: Kerugian akibat dugaan penipuan di 11 SPBU LPG mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi keputusan hakim pengadilan tipikor yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Dirut Pertamina Karen Agasthiawan. Baca selengkapnya

Pertamina EP berhasil meningkatkan produksi minyak dari dua sumur di Desa Gunung Guang Kemala, Prabhamulih, Prabhamulih, Prabhamulih Barat, Prabhamulih, Sumatera Selatan. Baca selengkapnya

Vonis kasus korupsi Pertamina LNG ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang memvonis Karen Agustiawan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Baca selengkapnya

Usai membacakan putusan hakim, Karen Augustiavan mengatakan bahwa dia telah mengorbankan dirinya untuk negara. Baca selengkapnya

Karen Agustiavan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Baca selengkapnya

Karen Agustiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) Pertamina pada 2011-2014. Baca selengkapnya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan melakukan korupsi dalam pembelian LNG.

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agastiawan dipeluk dan dicium oleh kerabatnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat, Senin. Baca selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan pengisian elpiji 3 kg sesuai takaran. Hal itu dicapai pada Minggu, 23 Juni 2024, usai dilakukan pengecekan isi tabung elpiji 3 kg di Tempat Pengisian dan Pengangkutan Curah LPG (SPPBE) di Provinsi Riya. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *