Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

TEMPO.CO, Jakarta – Penggunaan standar rawat inap (KRIS) pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS menimbulkan kekhawatiran banyak pengguna. Namun, BPJS Kesehatan menegaskan sistem kelas rawat inap tidak akan murah antara membatalkan KRIS dan sistem kamar rawat inap yang lama?

Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, membenarkan tidak ada ketentuan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam arahan presiden terbaru. Sebaliknya, seluruh ruangan bagi peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS , yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Namun, Koordinator Patroli BPJS Timboel Siregar mengingatkan penerapan KRIS berpotensi menimbulkan backlog pasien. Sebab, hal itu mungkin menghalangi akses ke kamar pasien. Namun hal itu diungkapkan juru bicara Kementerian Kesehatan Perhitungan dilakukan untuk memastikan tersedia cukup tempat tidur di rumah sakit.

Noor Arida Sofiana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), mengakui bahwa proses standardisasi KRIS masih sulit bagi banyak rumah sakit swasta. Karena memerlukan investasi yang besar.

Rizky menjelaskan, KRIS merupakan sistem standar baru yang memastikan seluruh kelompok masyarakat mendapat layanan yang sama dari rumah sakit. Namun tanpa membedakan antar kelas, sistem kelas rawat inap untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap digunakan, dengan kualitas ruangan disesuaikan dengan standar KRIS saja.

Mengenai biaya yang harus dibayarkan setiap kelas pasca penerapan KRIS, Rizky mengatakan BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Kesehatan. Donasi disesuaikan setiap dua tahun sekali, dan perubahan ini disertai dengan peninjauan donasi melalui peraturan Kementerian Kesehatan Masyarakat yang mengatur KRIS.

Angelina Tiara Puspitalova |. Tebak Sang Putri |. YouTube |. Editor Indonesia: Untuk implementasi KRIS, berikut detail sistem donasi BPJS kesehatan dari proyek JKN.

Presiden Jokowi mengatakan, manfaat kebijakan Tapera akan terasa seiring berjalannya waktu. Baca selengkapnya

Ikang Fawzi mengantri selama 6 jam di BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), meminta maaf

Berita ekonomi dan bisnis Populer hingga Senin malam, 27 Mei 2024. Baca selengkapnya.

Pakar Unair menyebut penghapusan kelas BPJS Kesehatan memiliki sisi baik dan buruk. Yang pasti pemerintah harus memprediksi dampak perubahan kebijakan. Baca cerita selengkapnya.

Artis sekaligus penyanyi Ikang Fawzi mengunggah video saat sedang antri di BPJS Kesehatan BSD bersama putri sulungnya Baca selengkapnya

Meski ICJ memerintahkan Tel Aviv menghentikan serangannya ke Rafah, Namun Israel tidak peduli. Baca selengkapnya

Berikut daftar gangguan jiwa yang ditanggung BPJS Kesehatan dan layanan yang diberikannya. Baca selengkapnya

Jika BPJS Kesehatan dinonaktifkan, Anda dapat mengaktifkannya kembali melalui aplikasi JKN atau melalui layanan Pandawa Baca selengkapnya.

RSCM menyatakan BPJS Kesehatan tidak menggunakan Standar Kelas Pasien (KRIS).

Sejumlah pasien Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta khawatir perubahan layanan BPJS kesehatan akan mengubah sejumlah layanan yang ada. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *