Perbedaan PTNBH dengan Jenis Status Perguruan Tinggi Lainnya Soal UKT

TEMPO.CO, Jakarta – Perguruan tinggi berbadan hukum seperti PTNBH ramai diperbincangkan karena mengalami kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT), antara lain Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Brawijaya (UB).

Menurut pengamat pendidikan Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, kenaikan UKT yang terjadi di banyak PTN diduga karena kampus-kampus berlomba-lomba menjadi PTNBH. Pasalnya pihak kampus tergiur dengan godaan kemandirian finansial kampus. Namun tata kelola kampus juga disertai dengan berkurangnya dukungan keuangan dari pemerintah.

“Kampus hanya menerima sekitar 30 persen dana hibah. “Selebihnya kampus harus mencari sumber pendanaannya sendiri,” kata Edi, seperti ditulis Koran Tempo yang dirilis 4 Mei 2024.

Namun peningkatan UKT tidak terjadi pada kampus yang tidak berstatus PTNBH. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.

Merujuk pada bpk.go.id, pada Pasal 27 (1) PP No. . (PTN-BLU), dan PTNBH.

Berikut perbedaan ketiga jenis status elit tersebut, yaitu:

PTNBH

Dikutip dari itjen.kemdikbud.go.id, PTNBH memiliki tingkat tata kelola yang paling tinggi dibandingkan status perguruan tinggi lainnya. PTNBH mempunyai otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, termasuk guru besar, tenaga kependidikan, dan program pendidikan terbuka. PTNBH juga mirip dengan BUMN. Sebab, PTNBH mempunyai kendali penuh atas ekuitas dan keuangannya.

Tarif pelayanan ditentukan sendiri dengan berkonsultasi dengan menteri. Pendirian PTNBH bagi perguruan tinggi didasarkan pada peraturan pemerintah yaitu Undang-undang (UU) no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

PTN-BLU

Status perguruan tinggi lainnya adalah PTN-BLU yang tingkat tata kelolanya lebih rendah dibandingkan PTNBH. Pengelolaan kampus dengan status ini ibarat rumah sakit pemerintah yang mandiri dalam mengelola PNBP sendiri.

Penetapan status PTN-BLU dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan atas rekomendasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Sedangkan landasan hukum PTN-BLU mengacu pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi, PP Nomor 74 Tahun 2012 dan PP Nomor 23 Tahun 2005.

Satker PTN

Satker PTN Pengelolaan Pendapatan bekerja sebagai satu kesatuan yang berada di bawah naungan kementerian lain di PTNBH. Seluruh pendapatan dari Satker PTN harus masuk ke rekening negara atau Kementerian Keuangan sebelum digunakan, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) peserta didik. Penetapan status PTN Satker berasal dari kebijakan kementerian dan ditentukan oleh mekanisme internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

RACHEL FARAHDIBA R | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: UKT Melonjak di samping UGM dan UI di PTN lain, di Unsoed hingga 300-500 persen.

Kebijakan UKT ini telah dicabut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi Nadiem Makarim. Baca selengkapnya

Audit BPK Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Menteri BUMN menilai manajemen Bank BSI atas buruknya pelayanan bank seperti yang dikeluhkan pimpinan Muhammadiyah

Di akhir masa jabatannya, Jokowi mengeluarkan beberapa kebijakan yang tidak populis. Antara lain Tapera, UKT dan organisasi keagamaan yang mendapat izin pertambangan. Baca selengkapnya

Aliansi Mahasiswa UGM mempunyai rencana jangka pendek, menengah, dan panjang untuk memantau permasalahan peningkatan UKT dan IPI, khususnya di lingkungan kampusnya. Baca selengkapnya

PP Muhammadiyah tarik uang dari BSI, apa informasi bank syariah Indonesia? Baca selengkapnya

Erick Thohir mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) pada tahun 2025 sebesar Rp 44,24 triliun yang sebagian besar dialokasikan oleh pemerintah. Baca selengkapnya

Aksi Partai Buruh pada 6 Juni 2024, selain menolak kebijakan Tapera, juga mengangkat empat isu penting bagi masyarakat. Baca selengkapnya

Sebanyak 100 mahasiswa Unri terdaftar tidak mendaftar ulang atau drop out karena tidak mampu membayar UKT. Baca selengkapnya

Hasil audit BPK salah satunya menyebutkan PT Indofarma Tbk. terluka dalam pinjaman online atau pinjol. Apa yang dimaksud dengan pengungkapan penuh? Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *