Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

TEMPO.CO, Jakarta – Pada Senin, 22 April 2023, Mahkamah Konstitusi atau Anggota Knesset membacakan putusannya terkait kontroversi Pilpres 2024. Bagaimana perdebatan dalam pemilihan presiden akan dilakukan?

Perselisihan hasil PHPU pemilu atau pemilu presiden sudah berlangsung sejak akhir bulan lalu, ketika lawan calon terpilih, Prabo Subianto-Gibran Recboming Raka, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah Anis di Swedia-Khimin Iskandar dan Ganjar Prano-Mahfoud M.

Berikut perjalanan kontroversi pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi:

1. Pendaftaran

Anis-Mohimin diwakili tim kuasa hukumnya menjadi pemohon pertama dalam perkara sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. Tim Kuasa Hukum Anis-Muhaimin (AMIN) mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres pada 21 Maret 2424.

Kubu AMIN meminta Mahkamah Konstitusi melakukan pemungutan suara ulang atas nama PSU tanpa Provo-Gibran atau setidaknya Gibb tanpa Gibran. Sehingga Pravo bisa diambil calon Wakil Presiden lainnya

Ketua tim kuasa hukum Ma’ruf Ari Yosef Amir mengatakan, pencalonan Gibran sejak awal memang bermasalah. Kontroversi pencalonan Gibran bermula dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia pemilihan calon presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.

Dua hari kemudian, Ganjar dan Hafoud diwakili kuasa hukumnya mendaftar ke Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilpres. Sesuai petitum Anis-Mohimin, pasangan calon nomor urut 03 meminta pemungutan suara ulang tanpa Prabou-Gibran.

Pada 25 Maret 2024, kedua pemohon resmi menerima nomor registrasi perkara. Oleh karena itu, kasus ini harus dibicarakan

2. Sesi pertama debat pemilu presiden

Sidang pertama kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dalam sidang kali ini, perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dibahas pada pukul 08.00 dengan mana Anis dan Mohimin menjadi pemohon. Sementara itu, sidang pemohon perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 bersama Ganjar dan Hafoud berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

3. Sidang sidang

Berdasarkan laporan tersebut, Mahkamah Konstitusi beberapa kali membahas kasus tersebut. Sidang pertama persidangan berlangsung pada Kamis, 28 Maret. Dalam persidangan, beberapa pihak menyampaikan tanggapan terhadap dalil-dalil pemohon

Para pihak tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai Bawaslu atau informan dan Pravo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya sebagai pihak yang bersangkutan.

Pada tanggal 1 April, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda pembuktian Pemohon 1 (Anis-Mohimin). Dalam persidangan, hakim konstitusi mendengarkan keterangan 7 orang ahli dan 11 orang saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum AMAN. Banyak nama beken seperti ekonom senior Faisal Basri yang menjadi ahli di kubu Anis-Mohimin.

Pada tanggal 2 April, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang peninjauan kembali dengan memeriksa keterangan 9 orang ahli dan 10 orang saksi Pemohon 2. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah STF Dracaria Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis.

Pada 3 April lalu, Mahkamah Konstitusi menerima keterangan 2 orang saksi dan seorang ahli dari KPU sebagai termohon. Selain itu, juri juga mendengarkan keterangan 7 orang saksi dan ahli dari Vasalo.

Pada 4 April lalu, hakim konstitusi menerima keterangan 6 orang saksi bernama Prabhu-Gibran dan 8 orang ahli dari masing-masing pihak. Kuasa hukum pasangan calon terpilih antara lain mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Hak Asasi Manusia Eddie Herridge, DRP kedua komisi R.I. Ace Hassan Siadzili, dan berperan sebagai walikota Baksi, Gani Mohammed

Usai persidangan, majelis hakim memutuskan memanggil Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dihormati dan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menteri Koordinator Perekonomian Irelanga Hartartu, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mohadihar Effendi, Menteri Keuangan Shri Mullaney, dan Menteri Sosial Terry Rismharini.

Pada 5 April, empat anggota Jokowi dan Menteri DKPP M.K. Empat menteri menolak dalil pemohon terkait politisasi bansos.

4. Penyampaian kesimpulan

Mahkamah Konstitusi kemudian memperbolehkan semua pihak yang bersengketa untuk menyampaikan kesimpulannya pada sidang PHPU Pilpres pada 16 April 2024. Sistem ini merupakan hal baru dalam sengketa Pilpres. Meski begitu, semua pihak datang ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kesimpulannya ke sekretariat.

5.RPH

Usai penyampaian tuntutan para pihak, hakim menggelar sidang atas nama RPH. Rapat tertutup pun digelar.

Juru Bicara MK Fajar Laxano mengatakan, RPH akan digelar hingga Minggu, 21 April 2024. Ia memastikan tidak ada kebocoran dalam rapat tersebut karena gedungnya steril, telepon seluler tidak diperbolehkan dalam rapat, dan petugas yang membantu menjalankan pertemuan disumpah untuk menjaga kerahasiaan.

6. Amicus Curiae

Berlatar belakang perselisihan pemilu presiden, berbagai pihak di perusahaan mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Melalui amicus curiae, pihak lain di luar perkara yang merasa berkepentingan dapat menyampaikan pendapat hukum

Pazor melalui pesan tertulis kepada Tempo mengatakan, ada 52 amicus curiae yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun usai penarikan kembali, Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya menyatakan ada 51 pihak yang mengajukan permohonan teman Mahkamah.

Banjirnya amicus curiae membatasi jumlah hakim untuk meninjau kasus-kasus pengadilan. Oleh karena itu, hanya 14 amicus curiae yang diselidiki, yakni dikirim sebelum 16 April pukul 16.00.

7. Penghakiman

Pada sidang terakhir tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Berbagai argumentasi Anis-Haymin dan Ganjar-Mahfoud ditolak juri.

Kendati demikian, tiga hakim konstitusi – Saldi Esra, Arif Hidiat, dan Ini Narbangsia – memberikan pendapat berbeda. Menurut mereka, mengenai politisasi bansos dan organisasi pejabat, penyelenggara negara, dan pengelola negara, dalil-dalil para pemohon tidak mempunyai dasar hukum.

Ketiga hakim tersebut menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Anis-Mohimin dan Ganjar-Mahfoud. Yakni dengan melakukan pemungutan suara berulang-ulang di banyak daerah

Pilihan Redaksi: Beda Pendapat 3 Hakim MK, Penerapan PSU di Banyak Bidang

Kata Komisioner KPU Idam Hulik setelah hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidiat marah karena tidak ada komisioner yang hadir dalam sidang perselisihan pemilu majelis.

PSI menduga suara partainya pada pemilihan DPRD Nias Selatan, Sumut dialihkan ke Partai Jarindra. Baca selengkapnya

PDP dan PPP mengklaim ribuan suara jatuh ke partai lain dalam sidang perselisihan pemilu majelis di Mahkamah Konstitusi hari ini. Baca selengkapnya

PDIP menggugat KPU atas dugaan kejanggalan penghitungan suara pan di Pilkada Kalsel. Baca selengkapnya

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Esra bercanda bahwa salah satu pihak yang berperkara mangkir dari pembahasan sengketa pemilu di MPR hari ini. Baca selengkapnya

Yang ingin dibuktikan PDUN adalah apakah aparat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pada pemilu 2024.

Hakim Mahkamah Konstitusi Arif Hidat menegur komisioner pemrosesan yang tidak hadir pada sidang ketiga panitia Pilog PHU. Arif merasa prosesornya kurang serius dalam menjalani tes tersebut. Baca selengkapnya

Banyak kelompok yang berpendapat bahwa DRP membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Provo-Gibran. Baca selengkapnya

PPP mengklaim ribuan suara dialihkan ke Partai Garuda di daerah pemilihan I-III Sumut. Baca selengkapnya

Charles pesimistis hakim PTUN akan mengabulkan petitum PDIP untuk membatalkan pencalonan Gibran Recboming Reka. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *