Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

TEMPO.CO, JAKARTA – Majelis Surabaya atau orang gila Budi Saeed kembali menggugat Jaksa Agung karena menetapkannya sebagai tersangka korupsi dalam kasus jual beli emas dengan PT Aneka Tambang atau Antam.

Di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi mendaftarkan pengaduannya pada Rabu, 24 April 2024.

52/Pid.Pra/2024/PN JKT Budi dalam Rencana.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Budi Saeed menolak permohonan penetapan tersangka pidana. 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel Putusan Perkara dibacakan pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 14.00.

Direktur menyatakan pemohon tidak diterima pada sidang pendahuluan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon, kata hakim sementara Luciana Amping dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Seusai sidang penjatuhan hukuman, kuasa hukum Budi Saeed, Indra Sikhombing mengatakan, pengakuan klien tidak bisa diterima karena objek penyidikan yang diajukan tidak tercakup dalam Pasal 77 KUHAP.

“Termasuk penyitaan dan penggeledahan suatu benda apakah sah atau tidak. “Cek itu bukan suatu benda,” katanya.

Menurut Indira, pihaknya fokus pada survei tersebut karena dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Untuk menetapkan tersangka pelaku perlu adanya penyidikan dan penyidikan, sehingga menurutnya tidak tepat jika jaksa menetapkan orang crazy rich asal Surabaya itu sebagai tersangka pelaku.

“Tapi suka atau tidak suka, hakim punya pendapat berbeda. Upaya selanjutnya adalah melindungi isi perkara di pengadilan, ujarnya.

Kasus jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, Budi mendapat potongan harga dari usaha Butik Antam cabang Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

Budi kemudian membeli emas Antam senilai Rp 3,5 triliun 7.071 ton. Namun Antam mengirimkan sebanyak 5.935 ton berdasarkan harga resmi emas yang tercantum di situsnya, dan bukan merupakan harga diskon.

Merasa tertipu, Budi menggugat Antam. Sengketa tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung memerintahkan Antam membayar kompensasi emas sebanyak 1,1 ton kepada Budi Saeed atau Rp 1,1 triliun dengan menggunakan patokan harga emas terbaru.

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Kuntadi (Kejagung) Kuntadi, pihaknya mencurigai bisnis jual beli emas yang dilakukan Budi Saeed. Jaksa mencurigai adanya konspirasi jahat antara Budi dan beberapa pegawai Antam. Pada Kamis, 18 Januari 2024, jaksa menetapkan Budi Saeed sebagai tersangka bersama EA, AP, EK, dan MD.

Pilihan Editor: BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di PSU

Hanya sedikit orang yang ingin berinvestasi emas di masa depan. Namun, Anda perlu mengecek terlebih dahulu apakah emas tersebut asli atau palsu. Baca selengkapnya

Sekretaris Jenderal Korea Utara Indra Iskandar telah mengajukan gugatan terhadap dirinya untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas Korea Utara. Baca selengkapnya

Sekretaris Jenderal Korut Indra Iskandar telah memberikan seluruh jawaban kepada penyidik ​​KPK terkait kasus korupsi di rumah dinas Korut. Baca selengkapnya

Harga emas saat ini stabil di Rp 1,35 juta per gram. Tidak ada kenaikan atau penurunan dari harga hari sebelumnya

Polda Bali menolak menjelaskan identitas Anandira Puspita sebagai tersangka dalam sidang perdana. Baca selengkapnya

Penyitaan rumah dalam kasus korupsi Siahul Yasmin Limpo dan Tamron Raja Tima Bangka. Apa dasar penyitaan aset yang diduga korupsi? Baca selengkapnya

Perkiraan nilai rumah Tamon, bijih timah yang disita Kejagung karena dugaan korupsi

Harga emas Antam hari ini naik Rp17.000 dibandingkan harga perdagangan Jumat atau Rp1.326.000 per gram. Baca selengkapnya

Tamron, tersangka kasus korupsi bijih timah, merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP). Baca selengkapnya

Gakkumdu Center untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan kejanggalan pada Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *