Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat transportasi dari Persatuan Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai maraknya perusahaan bus yang tidak memiliki izin beroperasi merupakan akibat kelalaian pemerintah. Dia mengatakan, bus yang tidak memiliki izin transit biasanya tidak berhenti atau melewati bandara. “Biarkan saja ini berlangsung terlalu lama. Sudah ditemukan tapi ditinggalkan di Perhubungan Darat (Kemenhub),” ujarnya saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2024.

Pada saat yang sama, baik Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan hukum terhadap bus-bus yang tidak memiliki izin jika mereka tidak memasuki bandara atau jembatan timbang. Menurutnya, hal ini menimbulkan celah hukum bahwa pengusaha menyediakan jasa angkutan bus tanpa izin penggunaan.

Djoko mengatakan Kementerian Perhubungan sebaiknya mengaktifkan kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di bawah koordinasi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Menurut dia, minimnya Direktorat Keselamatan Transportasi Darat mengakibatkan dihilangkannya rekomendasi keselamatan transportasi darat. “Meskipun kecepatan proyek ini sangat penting, fokus kelompok ini adalah mengatasi masalah keselamatan, mulai dari teknik hingga pendidikan,” katanya.

Berkaca dari persoalan Bus Trans Putera Fajar, Djoko menyarankan agar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sewaktu-waktu mengeluarkan pemberitahuan mengenai PO bus yang layak dinas dan tidak layak dinas. Selain itu, Kementerian Perhubungan harus menugaskan Pusat Pengelolaan Transportasi Darat untuk melakukan pemeriksaan ramp terhadap bus yang beroperasi. “Usut tuntas kasus Subang (kecelakaan bus), kasus mantan pemilik bus dan pengusaha, termasuk tim uji KIR yang setiap tahun melakukan uji kelayakan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan di jalan raya. Salah satunya adalah membayar supir truk dan bus. Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus mengubah standar pengaturan upah bagi pengemudi truk dan bus. Pemerintah juga dinilai harus menaikkan tunjangan eksekutif bagi petugas masa percobaan KIR.

Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan guru dan siswa SMK Lingga Kencana Depok terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu sore, 11 Mei 2024. Bus tersebut diduga mogok. rem, terdaftar tidak memiliki izin pengangkutan dan tidak melakukan uji standar terhadap KIR kendaraan.

Pilihan Redaksi: 11 Korban Kecelakaan Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharji. Berapa nilainya?

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan surat peringatan kepada Garuda Indonesia Airlines karena adanya penundaan penerbangan haji yang signifikan pada tahun 2024. Baca selengkapnya

Berita Terbaru: Kemenhub Kritik Garuda di Indonesia Buruknya Pelayanan Udara Saat Ibadah Haji. Kilang Pertamina kembali terbakar. Baca selengkapnya

Pengecekan rutin di berbagai lokasi khususnya bus wisata yang datang dari luar daerah menuju tempat wisata di Garut. Baca selengkapnya

Kementerian Perhubungan menemukan dua bus wisata yang menunjukkan bukti lolos uji elektronik, yakni. BLU-e Baca selengkapnya

Pemilik perusahaan yang tidak pernah dituntut dan tidak membawa perkaranya ke pengadilan menyebabkan kasus kecelakaan bus wisata terus bermunculan. Baca selengkapnya

Kecelakaan bus studio menarik banyak perhatian akhir-akhir ini. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya angkat bicara soal kasus penipuan terhadap petani Subang yang membayar Rp 598 juta agar anaknya menjadi polisi. Baca selengkapnya

Dalam kecelakaan bus wisata tersebut, enam penumpang termasuk sopir bus dilarikan ke puskesmas terdekat karena mengalami luka berat. Baca selengkapnya

Menurutnya, study tour memberikan dampak terhadap pariwisata dan perekonomian daerah, khususnya di Yogyakarta. Baca selengkapnya

Di beberapa daerah, sekolah dilarang menyelenggarakan studi banding ke luar kota. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *