Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan penyidik ​​KPK Yudi Purnomo Harahap menilai sikap Wakil Ketua KPK Nurul Gufron lebih tua. Dia menyebut Guffron menimbulkan masalah bagi KPK. Dikonfirmasi Tempo Selasa 21 Mei 2024, UD mengatakan, “Nurul Gufron bikin gaduh sana sini, di PTUN dan baru-baru ini juga lapor ke BareScream soal Dewas.”

UD mengatakan, meski dirasa benar, Nurul Guffron seharusnya ikut dalam serangkaian penyidikan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Sebab, hanya persidangan yang akan menentukan apakah Nurul Guffron bersalah atau tidak.

“Menurut saya, Nurul Guffron harusnya ikuti prosedur seperti ini. Apa yang disukainya? Selama ini kita lihat dia menganggap apa yang dilakukannya benar. Ya ikuti sampai akhir,” kata UD Purnomo.

Kata UD, sikap Guffron saat ini akan semakin memperburuk reputasi KPK yang telah hancur di mata masyarakat. Sebab, sepertinya ada konflik antara Nurul Guffron dan anggota Dewas KPK. Tentu saja tidak menguntungkan bagi saya. Reputasi KPK sedang terpuruk, kata UD.

Meski begitu, Yudi Purnomo berharap Dewas KPK tidak terjebak dengan manuver Nurul Guffron. Dia yakin Dewas KPK akan objektif dan profesional dalam menjaga itikad baik KPK. Ia mengatakan, “Saya berharap Dewas tidak takut dengan apa yang dilakukan Nurul Guffron. Saya yakin Dewas akan objektif dan profesional dalam menjaga kesejahteraan KPK.”

UD berharap Bereskrim Polri bisa bijak dan netral menyikapi laporan Nurul Gufron. Ia pun yakin Bereskrim Polri akan beroperasi secara profesional.

Ia mengatakan, “Yang paling saya yakini adalah pihak kepolisian akan bersikap netral terhadap konflik yang terjadi di KPK dan tentunya akan menanganinya secara profesional sebagai respon atas upaya Nurul Guffron yang lolos dari hukuman Dewas tersebut. .”

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Guffron telah melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. “Saya laporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bereskrim dalam dua pasal. Pasal 421 KUHP tentang perbuatan memaksa penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan. KUHP, adalah pencemaran nama baik,” kata Gufron di Gedung Merah, KPK Putih, dikutip melalui Antara, Senin, 20 Mei 2024.

Laporan Nurul Guffron disebut sebagai upaya menghindari uji etik di Dewas KPK. Kini, Nurul Guffron tengah menjalani sidang kode etik, lantaran pada awal Desember 2023 ia mengadu ke Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu mutasi pegawai negeri sipil Kementerian Pertanian ke Malang, Timur. Jawa.

Rencananya, Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan putusan sidang etik Nurul Gufron sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pilihan Editor: SYL memeras bawahannya untuk membayar Musang Raja Durian, memberikan bantuan kepada KIA di Karawang, dan membayar jasa Mersey Mobil.

Mantan penyidik ​​KPK Novel Baswedan mengatakan beberapa kriteria panel KPK yang sebaiknya dipilih Presiden Jokowi. Baca selengkapnya

M57+ Institute menyoroti beberapa kasus yang terkait dengan pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Sebanyak 12 mantan pegawai KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Dia menuntut penurunan batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Sebanyak 12 mantan pegawai KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Dia menuntut penurunan batasan usia pimpinan KPK. Baca selengkapnya

Keputusan hakim yang memberikan kekebalan kepada Ghazalba Saleh menarik perhatian publik sehingga KY terpaksa mundur. Baca selengkapnya

Istri mendiang Munir, Susiwati, juga mengkritisi makam mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, terpidana korupsi, di Taman Makam Pahlawan Batu. Baca selengkapnya

Bereskrim Polari menangkap Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang, yang diduga mengedarkan 70 kilogram sabu. Baca selengkapnya

Ayun Sri Harahap, istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mendapat fasilitas kesehatan khusus untuk berobat. Baca selengkapnya

Hakim Pengadilan Tipikor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan hakim MA Ghazalba Saleh. Jaksa KPK dinilai tidak mempunyai kewenangan yang dilimpahkan dari Jaksa Agung. Baca selengkapnya

Hakim menerima eksepsi Hakim Agung Ghajalba Saleh dan mendalilkan Direktur Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya kewenangan mengadili. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *