TEMPO.CO, Jakarta – Pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) tidak hanya menjadi peristiwa penting di Partai Demokrat Indonesia, tetapi juga mencerminkan keberagaman pilihan politik masyarakat. Selain calon dari partai politik, ada juga calon yang maju secara independen, antara lain calon gubernur, wali kota, dan bupati.
Namun pertarungan calon perseorangan, baik calon gubernur maupun calon bupati/walikota, tidaklah mudah karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum dapat mengikuti proses pemilu.
Persyaratan calon gubernur independen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat minimal dan sebaran dukungan bagi pasangan calon independen melalui Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, persentase dukungan ditentukan berdasarkan jumlah penduduk provinsi tersebut. . Dukungan minimal yang dibutuhkan pasangan calon independen berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan.
– Provinsi yang jumlah penduduknya mencapai 2 juta jiwa: dukungan minimal 10 persen.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: dukungan minimum 8,5 persen.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: dukungan minimum 7,5 persen.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: dukungan minimal 6,5 persen.
Persyaratan dukungan tersebut dimaksudkan agar pasangan calon independen mendapat dukungan masyarakat yang signifikan sebelum dapat mengikuti tahap verifikasi Pilkada 2024. Persyaratan dukungan tersebut disesuaikan dengan skala kependudukan masing-masing provinsi, sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi pasangan calon independen yang berasal dari berbagai daerah. wilayah.
Sedangkan proses pendaftaran dan verifikasi pasangan calon independen telah diatur secara rinci dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, termasuk tahapan yang harus diikuti dan batas waktu yang ditetapkan. Persyaratan dukungan pasangan calon independen pada Pilkada 2024 mencerminkan upaya menjaga kualitas dan keterwakilan proses demokrasi di tingkat lokal dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di berbagai provinsi.
Perbedaan persyaratan calon gubernur independen dan calon independen walikota atau bupati
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah syarat minimal dan sebaran dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon independen agar bisa melewati tahap verifikasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Hal ini diatur secara rinci dalam Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemenuhan kebutuhan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024. Berdasarkan SK tersebut, persyaratan dukungan yang ingin diperoleh pasangan calon independen berbeda-beda berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan. Misalnya, di provinsi yang jumlah penduduknya mencapai 2 juta jiwa, pasangan calon harus mendapat dukungan minimal 10 persen dari total Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Sedangkan di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persentase bantuan minimal yang dibutuhkan adalah 6,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independen menyesuaikan dengan skala populasi masing-masing provinsi.
Pemilihan kepala daerah yang independen memungkinkan individu yang ingin berkiprah di dunia politik tanpa harus terikat pada partai politik. Namun tantangan bagi calon independen, khususnya calon gubernur, lebih besar dan memerlukan strategi dan sumber daya yang kuat untuk bersaing secara efektif.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA DI PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Redaksi: Syarat calon independen pada Pilkada 2024, jumlah dukungan tersebut harus dipenuhi
Bawaslu akan memperketat pengawasan di tingkat TPS dan saat rekapitulasi. Baca selengkapnya
Koalisi Indonesia Maju yang memenangi Pilpres akan berkoalisi di sejumlah daerah saat menghadapi Pilkada 2024.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo yakin Rossa Purbo Bekto bisa segera menangkap Harun Masiku. Dia menjelaskan rekam jejak Rossa. Baca selengkapnya
Tahap rekapitulasi suara akan melibatkan PPK, KPU Kabupaten dan Kota, serta KPU RI. Baca selengkapnya
Pengamat politik Ujang Komarudin menyarankan agar Golkar mencalonkan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar. Apa alasannya? Baca selengkapnya
Polisi menyatakan keselamatan dan kelancaran PSU menjadi prioritas utama. Baca selengkapnya
Kepada Tempo, sejumlah petinggi PDIP menilai partainya yakin Pilkada 2024 akan mempengaruhi hasil Pilkada 2029. Baca selengkapnya
KPU menyatakan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) akan menggunakan e-coklit. Baca selengkapnya
Jajak pendapat menjelang Pilkada 2024 menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Hanindhito mencapai 87 persen. Baca selengkapnya
Kubu Anies Baswedan dan Ridwan Kamil sudah mulai saling bersentuhan jelang Pilkada 2024. Mereka menyinggung soal OTW. Baca selengkapnya