Pilkada Serentak 5 Kabupaten/Kota di DIY 2024 Tanpa Calon Independen

TEMPO.CO, Yogyakarta – Kandidat independen atau non-partai tidak akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak di lima provinsi/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (SIY). “Meski tahap pendaftaran calon perseorangan dibuka pada 8-12 Mei, namun belum ada calon yang terdaftar pada jalur ini,” kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi Senin, 13 Mei 2024 hari.

KPU DIY menyatakan, sudah lama diinformasikan mengenai tata cara pendaftaran bakal calon perseorangan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Dalam sosialisasi tersebut, informasi utama diberikan mengenai jangka waktu pendaftaran calon perseorangan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Penambahan Pemilihan Gubernur, Bupati, Gubernur, dan Wakilnya.

Selain itu, Petunjuk Teknis KPU Nomor 532 tentang Pemenuhan Persyaratan Calon Perorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakilnya Tahun 2024 juga sudah tepat disosialisasikan. tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan kebutuhan dukungan pasangan calon perseorangan akan diawali dengan pengumuman pengalihan dukungan pada 5-7 Mei 2024.

Dilanjutkan dengan tahap penyerahan dokumen persyaratan pendukung pasangan calon perseorangan di KPU se-DIY, paling lambat pukul 23.59 WIB pada 8-12 Mei.

“Namun, belum ada satu pun calon yang terdaftar.

Ahmed mencontohkan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 diganti dengan Undang-Undang (UU) Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2015 “Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah” dan Undang-Undang Tahun 2014 “Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”. tanpa, persyaratan bunga tersebut. dan persyaratan minimal dukungan diatur bagi calon perseorangan di setiap kabupaten/kota.

Misalnya untuk calon perseorangan di Yogyakarta, setiap bakal calon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung yang syarat bunganya 8,5% atau minimal 27.340 orang.

Sedangkan di Kabupaten Sleman sebesar 7,5 persen atau kebutuhan bantuan minimal 63.680 orang, di Kabupaten Bantul sebesar 7,5 persen atau minimal 55.656 orang, di Kabupaten Kulon Progo sebesar 8,5 persen atau minimal 29.329 orang dan 7,5 persen atau kurang di Kabupaten Gunungkidul. 45.987 orang.

APARTEMEN PRIBADI

Pilihan Editor: Fasilitas BEM UNS untuk IPI ditingkatkan dari Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta

Gerindra akan menentukan calon bupati Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang. Baca selengkapnya

KPU DKI Jakarta menyatakan telah menerima persyaratan dokumen dari Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk melalui jalur perseorangan pada Pilgub DKI Jakarta 2024.

Mantan Bupati Garut Aceng Fikri kembali terjun ke kancah politik dengan menempuh jalur independen, namun KPU Garut menyatakan ia tak lolos. Baca selengkapnya

Satu calon independen mencalonkan diri meski memenuhi persyaratan dukungan. Baca selengkapnya

KPU menyatakan tetap maju di Pilkada Kalimantan Barat 2024 meski calon independen Muda Mahendara-Suyanto Tanjung memenuhi syarat dukungan. Baca selengkapnya

Ada sejumlah perbedaan syarat pendaftaran calon gubernur independen dan calon independen walikota atau bupati pada Pilkada 2024. Baca selengkapnya

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen harus memenuhi syarat sebagai berikut. Baca selengkapnya

KPU memberikan peluang perbaikan bagi calon independen yang tidak memenuhi syarat dukungan. Baca selengkapnya

Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan, ada tiga indikator yang harus diukur oleh calon independen saat menempuh perjalanan di Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

KPU DKI Jakarta mengumumkan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto telah memenuhi tuntutan dukungan pada Pilkada Jakarta. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *