Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

TEMPO.CO , Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar aturan etik karena diduga dianiaya pengacara di sebuah restoran di Surabaya, Jawa Timur. Memperlakukan pengunjung.

“Ada laporan resminya, KY akan verifikasi dulu,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajr, Rabu, 1 Mei 2024.

Mukti mengungkapkan, KY menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari pimpinan MA pada Jumat, 19 April 2024.

Menurut Mufti, Komisi Yudisial masih mendalami laporan yang bermula dari kelengkapan syarat administrasi dan pasal tersebut, hingga bisa didaftarkan.

Dia mengatakan, Komisi Yudisial akan mengusut tuntas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan Mahkamah Agung. “Seperti menyewa tim investigasi,” kata Mukti.

Namun soal siapa saja pimpinan MA, Mukti enggan menjelaskan lebih lanjut. Tunggu informasi lebih lanjut, ujarnya.

Tanggapan Mahkamah Agung Terhadap Pelaporan Dugaan Pelanggaran UU Etik

Wakil Ketua MA Bidang Non-Peradilan Suharto mengaku belum mengetahui laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Kami di Mahkamah Agung tidak tahu kapan kejadiannya dan siapa pemimpin yang dituduh,” kata Soeharto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu malam.

Soeharto menyarankan agar menanyakan langsung ke Komisi Yudisial mengenai detail kejadian dan pihak yang diduga melakukan penipuan. “Karena KY sudah menerima pengaduan, sebaiknya tanyakan saja pada KY.” dia berkata.

Pilihan Editor: Indonesia akan menuntut Komisi Anti Korupsi Inggris atas kasus suap pembelian jet Garuda

Tim penyidik ​​MA Boas akan segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pihak terkait. Baca selengkapnya

68 warga Palestina – termasuk 19 anak-anak yang sakit atau terluka dan teman mereka – telah diizinkan meninggalkan Jalur Gaza.

KPK menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim dalam kasus Ghazalabh Saleh. Baca selengkapnya

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kasus Ghazalba Saleh ke pengadilan korupsi yang beranggotakan 3 orang: Fazal Hendry yang dipimpin oleh anggota Riantu Adam Punto dan hakim ad hoc Sukartono. Baca selengkapnya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Navi Pomulango mengatakan, keputusan sementara pembebasan Ghazalba Saleh berbau tidak sedap. Inilah artinya. Baca selengkapnya

Izin Kantor Akuntan Publik yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pembuatan uang palsu telah dicabut sejak tahun 2023. read more

Komisi Yudisial atau KY melalui putusan sela mengutamakan pengaduan KPK terhadap Majelis Hakim atas bebasnya Ketua Hakim Saleh. Baca selengkapnya

Mendagri tengah mengkaji sanksi bagi ASN pelaku judi online, sedangkan bagi TNI-Polri mulai dari pemecatan hingga tindak pidana. Baca selengkapnya

KPU dan Bawaslu sepakat buka suara mengenai jadwal pelantikan kepala daerah sesuai keputusan MA. Apa itu catatan? Baca selengkapnya

Menurut Nawi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan atau “bau tak sedap” dalam putusan sela Ghazalabh Saleh. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *