Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap Polisi, Sempat Kabur Sebulan

TEMPO.CO, Lombok Barat – Kaburnya AM (50), Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) di Sekotong, Lombok Barat, yang diduga menganiaya santri, telah berakhir. Polres Lombok Barat menangkap AM, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam, 6 Juni 2024. AM sudah berjalan sejak awal Mei. Kasus pencabulan AM menarik perhatian publik karena melibatkan pimpinan sekolah asrama muslim dan korbannya adalah anak-anak.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini. Penangkapan AM merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini, kata Junaedi, Jumat, 7 Juni 2024. Junaedi menjelaskan, upaya penyidikan terus dilakukan sejak terungkapnya kasus pencabulan terhadap siswi yang diduga dilakukan AM. . Dia berkata: “Kami telah mengumpulkan bukti, menanyai saksi dan melakukan pemeriksaan mayat terhadap para korban.”

Dari hasil pemeriksaan, korban dalam kasus pelecehan pelajar ini berjumlah empat orang pelajar. Diketahui salah satu dari mereka diperkosa, sedangkan tiga lainnya diperkosa.

“Kami mengimbau para pelajar atau keluarganya yang merasa menjadi korban untuk melapor ke polisi,” kata Kapolres. “Kami akan menjamin privasi dan keselamatan korban.”

Tersangka AM telah ditahan di Polres Lombok Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lainnya.

Kanit Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan, AM dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E bersama-sama dan Pasal 82 Ayat 1 dan . Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pengurus asrama Islam terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. “Karena jabatannya sebagai guru, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana”. kata Abisatya. .

Kasus pelecehan seksual terhadap siswi yang dilakukan AM terungkap setelah massa dan keluarga korban marah dan merusak asrama muslim milik AM pada Rabu, 8 Mei 2024. Usai kejadian, AM pergi sebelum diperiksa polisi.

Pilihan Redaksi: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Surati Jokowi, Ma’ruf Amin, Airlangga dan JK Cari Saksi Terpidana

Kasus pelecehan seksual mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno sudah memasuki tahap penyidikan. Baca selengkapnya

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan rektor Universitas Pancasila itu sudah memasuki tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Baca selengkapnya

Pengacara mantan Rektor Universitas Pancasila itu membantah tudingan adanya campur tangan dalam penanganan kasus yang melibatkan kliennya. Baca selengkapnya

IDAI membagikan tujuh rekomendasi bagi orang tua untuk mencegah pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan rumah. Baca selengkapnya

Yansen mengungkapkan dugaan campur tangan itu kembali terbukti saat mantan rektor Universitas Pancasila mengajak korban ikut campur di Mal Pondok Indah. Baca selengkapnya

Pengacara Yansen Ohoirat mengungkapkan, ada sembilan orang yang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan mantan Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Baca selengkapnya

Polda Metro Jaya menggelar pemeriksaan terhadap dua perempuan yang diduga korban pencabulan mantan Rektor Universitas Pancasila itu. Baca selengkapnya

Kasus tersebut muncul setelah adanya keluhan terhadap penggemar yang mencoba mencium Jin BTS saat Pesta 2024

Polda Metro Jaya hadir dalam tahap penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila yang menganggur Edie Toet Hendratno. Baca selengkapnya

Pesantren sebagai lembaga pendidikan hendaknya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, tidak hanya sekedar menyebarkan ilmu agama. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *