Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

TEMPO.CO, Jakarta – Polres Bintan menetapkan Plt Wali Kota Tanjungpinang Hassan sebagai tersangka pemalsuan surat atau sertifikat tanah di Desa Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tiga tersangka ditetapkan karena pemalsuan surat akta tanah. Yaitu inisial H (Pj Wali Kota Tanjungpinang), lalu R dan B,” kata Kompol Ricky Iswoyo di Bintang, Jumat, 19 April 2024. Kapolres mengatakan, identifikasi ketiga tersangka itu berdasarkan hasil. Kesimpulan dari judul perkara di tingkat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda).

Riki Iswojo mengatakan Hasan terancam hukuman 8 tahun penjara karena kasus ini. “Tersangka diduga melanggar pasal 264 alinea. (1) 1e KUHP yang memberikan ancaman hukuman 8 tahun penjara, sedangkan pasal 263 ayat. Ayat (1) dan (2) KUHP mengatur tentang hukuman. selama 6 tahun. penjara,” katanya.

Kapolri mengatakan partainya akan memecat presiden sementara. Wali Kota Tanjungpinang selanjutnya diperiksa sebagai tersangka.

Selain itu, setelah ketiga tersangka berhasil diidentifikasi, Polres Bintan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindak lanjuti dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.

“Selanjutnya Polres Bintan akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri karena salah satu tersangka dugaan pemalsuan surat tanah adalah pejabat negara (Plt Wali Kota). Tim penyidik ​​polisi akan memanggil ketiga tersangka pada panggilan sebelumnya. dan mereka masih berstatus saksi.” , tambah kapolsek. Sebelumnya, penyidik ​​Polres Bintan mengusut kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan tumpang tindih tanah milik PT Ekpasindo di kilometer 23 di Desa Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dalam kasus ini, penyidik ​​memeriksa 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinanga yang juga menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, saat itu Hassan masih menjabat Bupati Bintan Timur periode 2014-2016. Sedangkan tersangka R merupakan mantan Kepala Desa Sei Lekop dan tersangka kedua asal B berprofesi sebagai inspektur.

Pilihan Redaksi: Sekelompok Pemuda Makassar Unjuk Rasa di Patung Kuda: Diminta Bela Prabov

Polda Kepri memberikan penindakan lebih lanjut atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Wisatawan atau masyarakat Batam kerap sengaja datang ke Pulau Iza Padang sekedar untuk sarapan atau minum kopi sambil menghilangkan rasa rindu kampung halaman.

Gubernur Kepri dan Anak mencalonkan diri pada Pilkada 2024, serta Wakil Gubernur Kepri dan suaminya. Berikut sosok Ansar Ahmad dan Marlin Agustina. Secara terperinci

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil Fortuner bernomor resmi TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus penipuan pelat nomor. Secara terperinci

Pernyataan Tim Advokasi Solidaritas Nasional Rempang usai dibebaskannya 8 tersangka bentrok dengan aparat saat demonstrasi Bela Rempang

Kemenparekraf terus berupaya agar visa jangka pendek bagi wisatawan asal Kepri bisa diselesaikan oleh menteri terkait. Secara terperinci

Seorang pengusaha diduga pemalsuan surat tanah diduga mengalihkan lahan seluas 5 hektare kepada orang lain di Cronjo Tangerang. Secara terperinci

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus pemalsuan tanah Pantai Indah Kosamba (PIK 2), Charlie Chandra. Inilah kasusnya. Secara terperinci

Di tengah banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia, masih terdapat 10 hektar lahan terbakar di Kepulauan Riau. Alasannya belum diketahui. Secara terperinci

Ketua Umum Partai Nasdem Malaysia itu memutuskan hadir langsung dalam persidangan agar bisa leluasa menjelaskan persoalan pemalsuan data pemilih. Secara terperinci

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *