PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

TEMPO.CO, Medan – Pada Senin, Mei 1320, Pengadilan Negeri Seirampa mengeksekusi 121 hektare lahan milik PT Perkebunan Nusantara 4 atau PTPN 4 Regional 2 dari penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Juru sita Rahmad Diansia mengatakan, proses penyitaan dilakukan setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Permohonan sesuai nomor registrasi 2/Pdt.Ex/2024/PN Srh Jo. No.38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tanggal 2 Mei 2024. “Perusahaan mampu melakukan komunikasi persuasif. Hal ini mempengaruhi pengoperasian lahan yang tepat. Pengambilalihan dilakukan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kata Rahmad.

Menyelamatkan harta benda di taman Dolok Ilir membutuhkan proses yang panjang. Kawasan taman ini semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) sesuai sertifikat HGU no. 1 tanggal 11 Desember 1981, dan dengan sertifikat HGU no. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektar, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2030.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah masyarakat menempati lahan seluas 121 hektare di areal HGU-nya. Penanaman dimulai pada tahun 1999, namun pendudukan baru dimulai pada tahun 2017. Grup Perkebunan menggugat PTPN 4 Regional 2 dahulu PTPN 4 sebanyak dua kali pada tahun 2018 dan 2020.

Kepala Daerah PTPN 4 2 Sudarma Bhakti Lesan mengatakan, kedua gugatan tersebut ditolak di tingkat Pengadilan Negeri Seirampa, Pengadilan Tinggi Medan, dan Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, partainya tetap lebih memilih cara penyelesaian masalah yang humanis.

“Komunikasi dan mediasi akan menjadi prioritas hingga pelaksanaannya selesai. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pemulihan barang milik negara. Saya berharap keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi berkah dan berkah bagi kita semua, kata Sudarma. Selasa 14.05 tahun 2024

Kepala Bagian Sekretariat Hukum Muhamed Ridho Nasujun menambahkan, PTPN 4 Regional 2 merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Artinya, perusahaan menjadi katalis ekonomi yang menyumbangkan pendapatan atau devisa negara, sehingga mengarah pada pembangunan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ridho meminta dukungan dan mengajak seluruh elemen berjuang menyelamatkan kekayaan setiap negara demi kemajuan bersama. “Itu tidak mudah, perlu kerja keras.” Namun atas bantuan dan dukungan semua pihak, Alhamdulillah kami berhasil menyelamatkan barang milik negara, kata Ridho.

Narapidana kasus pembunuhan Vina dan Yeki Saka Tatal ini mengaku menjadi korban penahanan ilegal. Hal ini merupakan kebalikan dari kasus penahanan ilegal Sengkon dan Karta. Lagi

Pada tahun 2005, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia untuk mengadili perselisihan hubungan industrial seperti pemecatan. Lagi

Keputusan majelis tersebut bersifat Court of Wrath, mengingat gugatan tersebut dilayangkan Almos terhadap Gibran. Lagi

Wakil Menteri BUMN dan BUMN Kartika Virjoatmoyo menjelaskan keikutsertaan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol. Lagi

Juru Bicara Aksi Pertahanan Rempang Bang Long divonis enam bulan penjara atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lagi

Juru Bicara Aksi Pertahanan Rempang, Iswandi alias Bang Long, divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam. Lagi

Daniel Fritz dinyatakan bersalah mengkritik tambak udang di Karimunjawa. Lagi

Kuasa hukum Gibran mengaku tidak mengetahui alasan juri menerima eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan. Lagi

Mengapa kecewa? Karena dengan keputusan ini tentu saja tidak ada persidangan untuk membuktikan klaim tersebut, kata perwakilan Almos. Lagi

“Kami sudah memeriksanya dan kami akan segera mengajukan banding,” kata jaksa Almas Tsakibbirru dan Gibran Rakabuming Raka. Lagi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *